SEKAPUR SIRIH MENGAPA KITA HARUS BERBUAT:

Orang yang sangat mulia adalah orang yang memelopori suatu gerakan moral yang berguna bagi generasinya dan juga bagi generasi berikutnya; selanjutnya adalah orang yang memberikan jasa besar bagi masyarakat pada umumnya; dan selanjutnya adalah orang yang kata-katanya memberikan pencerahan dan inspirasi bagi orang lain. Ini adalah tiga pencapaian yang tak akan mati dalam kehidupan.
Disamping blog ini, saya juga menyediakan informasi untuk diakses dengan niat ibadah berbagi ilmu. Anda dapat: klik- : KSU BMT Buana Nawa Kartika ( ksubuananawakartika.blogspot.com ) dan Informasi Koperasi Purbalingga (infokop.blogspot.com).
Drs. Mugiyarto, M.Si
.

TUPOKSI DPPKAD KABUPATEN PURBALINGGA


Kepala DINAS PENDAPATAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAN ASSET DAERAH mempunyai tugas pokok melaksanakan  sebagian tugas Bupati dalam merumuskan, memimpin, mengkoordinasikan, membina  dan mengendalikan tugas-tugas di bidang pendapatan, pengelolaan  keuangan dan asset daerah yang meliputi pendapatan, anggaran daerah, perbendaharaan dan kas daerah, akuntansi dan Asset daerah, pelaksaanaan kesekretariatan serta pembinaan UPTD.

Kepala DPPKAD, menyelenggarakan fungsi :
a.    perumusan pelaksanaan kebijakan teknis dalam rangka mendukung kelancaran tugas- tugas di bidang pendapatan, pengelolaan  keuangan dan asset daerah yang meliputi pendapatan, anggaran daerah, perbendaharaan dan kas daerah, akuntansi dan Asset daerah, pelaksaanaan kesekretariatan serta pembinaan UPTD;
b.   penyusunan program kerja pendapatan, pengelolaan  keuangan dan asset daerah yang meliputi pendapatan, anggaran daerah, perbendaharaan dan kas daerah, akuntansi dan Asset daerah, pelaksaanaan kesekretariatan serta pembinaan UPTD;
c.   pelaksanaan program kerja pendapatan, pengelolaan  keuangan dan asset daerah yang meliputi pendapatan, anggaran daerah, perbendaharaan dan kas daerah, akuntansi dan Asset daerah, pelaksaanaan kesekretariatan serta pembinaan UPTD;
d.      pembinaan pelaksanaan tugas di bidang pendapatan, pengelolaan  keuangan dan asset daerah yang meliputi pendapatan, anggaran daerah, perbendaharaan dan kas daerah, akuntansi dan Asset daerah, pelaksaanaan kesekretariatan serta pembinaan UPTD;            
e.         koordinasi dan fasilitasi tugas-tugas di bidang pendapatan, pengelolaan  keuangan dan asset daerah yang meliputi pendapatan, anggaran daerah, perbendaharaan dan kas daerah, akuntansi dan Asset daerah, pelaksaanaan kesekretariatan serta pembinaan UPTD;
f.    pelaksanaan evaluasi dan pelaporan tugas- tugas bidang pendapatan, pengelolaan  keuangan dan asset daerah yang meliputi pendapatan, anggaran daerah, perbendaharaan dan kas daerah, akuntansi dan Asset daerah, pelaksaanaan kesekretariatan serta pembinaan UPTD;
g.        pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati

TUPOKSI DINAS KESEHATAN


Kepala Dinas  KESEHATAN mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas Bupati dalam merumuskan, memimpin, mengkoordinasikan, membina  dan mengendalikan tugas-tugas di bidang Kesehatan yang meliputi pelayanan kesehatan, pengendalian penyakit dan penyehatan lingkungan,  pemberdayaan dan jaminan pemeliharaan kesehatan, gizi dan kesehatan keluarga, pelaksanaan kesekretariatan serta pembinaan UPTD.

Kepala Dinas KESEHATAN, menyelenggarakan fungsi :
a.     perumusan pelaksanaan kebijakan teknis dalam rangka mendukung kelancaran tugas-tugas di bidang Kesehatan yang meliputi Pelayanan Kesehatan, Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan, Pemberdayaan dan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan, Gizi dan Kesehatan Keluarga  dan pelaksanaan kesekretariatan serta pembinaan UPTD;
b.       penyusunan program kerja  di bidang Kesehatan yang meliputi Pelayanan Kesehatan, Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan, Pemberdayaan dan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan, Gizi dan Kesehatan Keluarga  dan pelaksanaan kesekretariatan serta pembinaan UPTD;
c.       pelaksanaan program kerja  di bidang Kesehatan yang meliputi Pelayanan Kesehatan, Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan,  Pemberdayaan dan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan, Gizi dan Kesehatan Keluarga  dan pelaksanaan kesekretariatan serta pembinaan UPTD;
d.   pembinaan pelaksanaan tugas-tugas di bidang Kesehatan yang meliputi Pelayanan Kesehatan, Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan,  Pemberdayaan dan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan, Gizi dan Kesehatan Keluarga  dan pelaksanaan kesekretariatan serta pembinaan UPTD;            
e.   koordinasi dan fasilitasi tugas-tugas di bidang Kesehatan yang meliputi Pelayanan Kesehatan, Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan,  Pemberdayaan dan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan, Gizi dan Kesehatan Keluarga  dan pelaksanaan kesekretariatan serta pembinaan UPTD;
f.   pelaksanaan evaluasi dan pelaporan tugas-tugas di bidang Kesehatan yang meliputi Pelayanan Kesehatan, Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan,  Pemberdayaan dan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan, Gizi dan Kesehatan Keluarga  dan pelaksanaan kesekretariatan serta pembinaan UPTD;
g.        pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati.

TUPOKSI DINTANBUNHUT


Kepala Dinas DINTANBUNHUT mempunyai tugas pokok melaksanakan  sebagian tugas Bupati dalam merumuskan, memimpin, mengkoordinasikan, membina  dan mengendalikan tugas-tugas di bidang pertanian dan kehutanan yang meliputi pertanian tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, kehutanan, perizinan  dan pelaksanaan kesekretariatan serta pembinaan UPTD.

Kepala Dinas DINTANBUNHUT, menyelenggarakan fungsi :
a.    perumusan pelaksanaan kebijakan teknis dalam rangka mendukung kelancaran tugas- tugas di bidang Pertanian dan Kehutanan yang meliputi pertanian tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, kehutanan, perizinan  dan pelaksanaan kesekretariatan serta pembinaan UPTD;
b.    penyusunan program kerja  di bidang pertanian dan kehutanan yang meliputi pertanian tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, kehutanan, perizinan  dan pelaksanaan kesekretariatan serta pembinaan UPTD;
c.    pelaksanaan program kerja  di bidang pertanian dan kehutanan yang meliputi pertanian tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, kehutanan, perizinan  dan pelaksanaan kesekretariatan serta pembinaan UPTD;
d.     pembinaan pelaksanaan tugas di bidang pertanian dan kehutanan yang meliputi pertanian tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, kehutanan, perizinan  dan pelaksanaan kesekretariatan serta pembinaan UPTD;            
e.    koordinasi dan fasilitasi tugas-tugas  di bidang pertanian dan kehutanan yang meliputi pertanian tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, kehutanan, perizinan  dan pelaksanaan kesekretariatan serta pembinaan UPTD;
f.     pelaksanaan evaluasi dan pelaporan tugas-tugas di bidang pertanian dan kehutanan yang meliputi pertanian tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, kehutanan, perizinan  dan pelaksanaan kesekretariatan serta pembinaan UPTD;
g.        pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati.

TUPOKSI DINAS SOSIAL, TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI


Kepala Dinas SOSIAL, TENAGA KERJA DAN TRANSIGRASI  mempunyai tugas pokok melaksanakan  sebagian tugas Bupati dalam merumuskan, memimpin, mengkoordinasikan, membina  dan mengendalikan tugas-tugas di bidang Sosial, Tenaga kerja dan Transmigrasi yang meliputi penanganan Sosial, Hubungan dan Perlindungan Tenaga Kerja, Penempatan Tenaga Kerja, Transmigrasi, perizinan dan pelaksanaan kesekretariatan serta pembinaan UPTD.

Kepala Dinas  SOSIAL, TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI, menyelenggarakan fungsi :
a.         perumusan pelaksanaan kebijakan teknis dalam rangka mendukung kelancaran tugas- tugas di bidang sosial, tenaga kerja dan transmigrasi yang meliputi penanganan sosial, hubungan dan perlindungan tenaga kerja, penempatan tenaga kerja, transmigrasi, perizinan dan pelaksanaan kesekretariatan serta pembinaan UPTD;
b.        penyusunan program kerja  di bidang sosial, tenaga kerja dan transmigrasi yang meliputi penanganan sosial, hubungan dan perlindungan tenaga kerja, penempatan tenaga kerja, transmigrasi, perizinan dan pelaksanaan kesekretariatan serta pembinaan UPTD;
c.         pelaksanaan program kerja  di bidang sosial, tenaga kerja dan transmigrasi yang meliputi penanganan sosial, hubungan dan perlindungan tenaga kerja, penempatan tenaga kerja, transmigrasi, perizinan dan pelaksaanaan kesekretariatan serta pembinaan UPTD;
d.        pembinaan pelaksanaan tugas di bidang sosial, tenaga kerja dan transmigrasi yang meliputi penanganan sosial, hubungan dan perlindungan tenaga kerja, penempatan tenaga kerja, transmigrasi, perizinan dan pelaksanaan kesekretariatan serta pembinaan UPTD;            
e.         koordinasi dan fasilitasi tugas-tugas di bidang sosial, tenaga kerja dan transmigrasi yang meliputi penanganan sosial, hubungan dan perlindungan tenaga kerja, penempatan tenaga kerja, transmigrasi, perizinan dan pelaksanaan kesekretariatan serta pembinaan UPTD;
f.         pelaksanaan evaluasi dan pelaporan tugas-tugas di bidang sosial, tenaga kerja dan transmigrasi yang meliputi penanganan sosial, hubungan dan perlindungan tenaga kerja, penempatan tenaga kerja, transmigrasi, perizinan dan pelaksanaan kesekretariatan serta pembinaan UPTD;
g.        pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati.

TUPOKSI DINNAKAN


Kepala Dinas DINNAKAN mempunyai tugas pokok melaksanakan  sebagian tugas Bupati dalam merumuskan, memimpin, mengkoordinasikan, membina  dan mengendalikan tugas-tugas di bidang peternakan dan perikanan yang meliputi pengembangan, pengkajian, pengawasan teknis, penerapan teknologi anjuran di tingkat usaha tani, perizinan  peternakan, perikanan dan pelaksaanaan kesekretariatan serta pembinaan UPTD.

Kepala Dinas DINNAKAN, menyelenggarakan fungsi :
a.    perumusan pelaksanaan kebijakan teknis dalam rangka mendukung kelancaran tugas- tugas di bidang peternakan dan perikanan yang meliputi pengembangan, pengkajian, pengawasan teknis, penerapan teknologi anjuran di tingkat usaha tani perizinan  peternakan, perikanan dan pelaksaanaan kesekretariatan serta pembinaan UPTD.
b.  penyusunan program peternakan dan perikanan yang meliputi pengembangan, pengkajian, pengawasan teknis, penerapan teknologi anjuran di tingkat usaha perizinan  peternakan, perikanan dan pelaksaanaan kesekretariatan serta pembinaan UPTD.
c.  pelaksanaan program peternakan dan perikanan yang meliputi pengembangan, pengkajian, pengawasan teknis, penerapan teknologi anjuran di tingkat usaha perizinan  peternakan, perikanan dan pelaksaanaan kesekretariatan serta pembinaan UPTD.
d.    pembinaan pelaksanaan tugas di bidang peternakan dan perikanan yang meliputi pengembangan, pengkajian, pengawasan teknis, penerapan teknologi anjuran di tingkat usaha perizinan  peternakan, perikanan dan pelaksaanaan kesekretariatan serta pembinaan UPTD.            
e.  koordinasi dan fasilitasi tugas-tugas di bidang peternakan dan perikanan yang meliputi pengembangan, pengkajian, pengawasan teknis, penerapan teknologi anjuran di tingkat usaha tani perizinan  peternakan, perikanan dan pelaksaanaan kesekretariatan serta pembinaan UPTD.
f.     pelaksanaan evaluasi dan pelaporan tugas- tugas bidang peternakan dan perikanan yang meliputi pengembangan, pengkajian, pengawasan teknis, penerapan teknologi anjuran di tingkat usaha perizinan  peternakan, perikanan dan pelaksaanaan kesekretariatan serta pembinaan UPTD.
g.        pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati.

TUPOKSI DINPERINDAGKOP


Kepala Dinas DINPERINDAGKOP mempunyai tugas pokok melaksanakan  sebagian tugas Bupati dalam merumuskan, memimpin, mengkoordinasikan, membina  dan mengendalikan tugas-tugas di bidang Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi yang meliputi Perindustrian, Perdagangan,  Koperasi, Usaha Mikro Kecil dan Menengah, perizinan  dan pelaksaanaan kesekretariatan serta pembinaan UPTD.


Kepala Dinas DINPERINDAGKOP, menyelenggarakan fungsi :
a.    perumusan pelaksanaan kebijakan teknis dalam rangka mendukung kelancaran tugas- tugas di bidang Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi yang meliputi Perindustrian, Perdagangan,  Koperasi, Usaha Mikro Kecil dan Menengah, perizinan  dan pelaksaanaan kesekretariatan serta pembinaan UPTD;
b.   penyusunan program kerja  di bidang Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi yang meliputi Perindustrian, Perdagangan,  Koperasi, Usaha Mikro Kecil dan Menengah, perizinan  dan pelaksaanaan kesekretariatan serta pembinaan UPTD;
c.   pelaksanaan program kerja  di bidang Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi yang meliputi Perindustrian, Perdagangan,  Koperasi, Usaha Mikro Kecil dan Menengah, perizinan  dan pelaksaanaan kesekretariatan serta pembinaan UPTD;
d.   pembinaan pelaksanaan tugas kerja  di bidang Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi yang meliputi Perindustrian, Perdagangan,  Koperasi, Usaha Mikro Kecil dan Menengah, perizinan  dan pelaksaanaan kesekretariatan serta pembinaan UPTD;            
e.         koordinasi dan fasilitasi tugas-tugas kerja  di bidang Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi yang meliputi Perindustrian, Perdagangan,  Koperasi, Usaha Mikro Kecil dan Menengah, perizinan  dan pelaksaanaan kesekretariatan serta pembinaan UPTD;
f.     pelaksanaan evaluasi dan pelaporan tugas-tugas kerja  di bidang Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi yang meliputi Perindustrian, Perdagangan,  Koperasi, Usaha Mikro Kecil dan Menengah, perizinan  dan pelaksaanaan kesekretariatan serta pembinaan UPTD;
g.        pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati.


TUPOKSI DINAS PERHUBUNGAN, KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA


Kepala Dinas PERHUBUNGAN, KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA  mempunyai tugas pokok melaksanakan  sebagian tugas Bupati dalam merumuskan, memimpin, mengkoordinasikan, membina  dan mengendalikan tugas-tugas di bidang Perhubungan, Komunikasi dan Informatika yang meliputi Lalu-lintas, Angkutan, Komunikasi, Informatika, Telematika, perizinan dan pelaksaanaan kesekretariatan serta pembinaan UPTD.

Kepala Dinas PERHUBUNGAN, KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA, menyelenggarakan fungsi :
a.   perumusan pelaksanaan kebijakan teknis dalam rangka mendukung kelancaran tugas- tugas di bidang Perhubungan, Komunikasi dan Informatika yang meliputi Lalu-lintas, Angkutan, Komunikasi, Informatika, Telematika, perizinan dan pelaksaanaan kesekretariatan serta pembinaan UPTD;
b.    penyusunan program kerja  di bidang Perhubungan, Komunikasi dan Informatika yang meliputi Lalu-lintas, Angkutan, Komunikasi, Informatika, Telematika, perizinan dan pelaksaanaan kesekretariatan serta pembinaan UPTD;
c.    pelaksanaan program kerja  di bidang Perhubungan, Komunikasi dan Informatika yang meliputi Lalu-lintas, Angkutan, Komunikasi, Informatika, Telematika, perizinan dan pelaksaanaan kesekretariatan serta pembinaan UPTD;
d.      pembinaan pelaksanaan tugas di bidang Perhubungan, Komunikasi dan Informatika yang meliputi Lalu-lintas, Angkutan, Komunikasi, Informatika, Telematika, perizinan dan pelaksaanaan kesekretariatan serta pembinaan UPTD;            
e.    koordinasi dan fasilitasi tugas-tugas  di bidang Perhubungan, Komunikasi dan Informatika yang meliputi Lalu-lintas, Angkutan, Komunikasi, Informatika, Telematika, perizinan dan pelaksaanaan kesekretariatan serta pembinaan UPTD;
f.   pelaksanaan evaluasi dan pelaporan tugas-tugas  di bidang Perhubungan, Komunikasi dan Informatika yang meliputi Lalu-lintas, Angkutan, Komunikasi, Informatika, Telematika, perizinan dan pelaksaanaan kesekretariatan serta pembinaan UPTD;
g.        pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati.

TUPOKSI DINAS KEPENDUDUKAN DAN CATATAN SIPIL


Kepala Dinas KEPENDUDUKAN DAN CATATAN SIPIL mempunyai tugas pokok melaksanakan  sebagian tugas Bupati dalam merumuskan, memimpin, mengkoordinasikan, membina  dan mengendalikan tugas-tugas di bidang Kependudukan dan Catatan Sipil yang meliputi pengawasan, pengendalian, perizinan,   pelayanan umum, penyuluhan kependudukan dan catatan sipil, dan pelaksanaan kesekretariatan serta pembinaan UPTD.

Kepala Dinas KEPENDUDUKAN DAN CATATAN SIPIL, menyelenggarakan fungsi :
a.    perumusan pelaksanaan kebijakan teknis dalam rangka mendukung kelancaran tugas- tugas di bidang Kependudukan dan Catatan Sipil yang meliputi pengawasan, pengendalian, perizinan,   pelayanan umum, penyuluhan  kependudukan dan catatan sipil, dan pelaksanaan kesekretariatan serta pembinaan UPTD;
b.  penyusunan program di bidang Kependudukan dan Catatan Sipil yang meliputi pengawasan, pengendalian, perizinan,   pelayanan umum, penyuluhan  kependudukan dan catatan sipil, dan pelaksanaan kesekretariatan serta pembinaan UPTD;
c.  pelaksanaan program di bidang Kependudukan dan Catatan Sipil yang meliputi pengawasan, pengendalian, perizinan,   pelayanan umum, penyuluhan  kependudukan dan catatan sipil, dan pelaksanaan kesekretariatan serta pembinaan UPTD;
d.      pembinaan pelaksanaan tugas di bidang Kependudukan dan Catatan Sipil yang meliputi pengawasan, pengendalian, perizinan,   pelayanan umum, penyuluhan  kependudukan dan catatan sipil, dan pelaksanaan kesekretariatan serta pembinaan UPTD;            
e.   koordinasi dan fasilitasi tugas-tugas di bidang Kependudukan dan Catatan Sipil yang meliputi pengawasan, pengendalian, perizinan, pelayanan umum, penyuluhan  kependudukan dan catatan sipil, dan pelaksanaan kesekretariatan serta pembinaan UPTD;
f.    pelaksanaan evaluasi dan pelaporan tugas-tugas di bidang Kependudukan dan Catatan Sipil yang meliputi pengawasan, pengendalian, perizinan,   pelayanan umum, penyuluhan  kependudukan dan catatan sipil, dan pelaksanaan kesekretariatan serta pembinaan UPTD;
g.        pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati.

TUPOKSI DINAS KEBUDAYAAN, PEMUDA DAN OLAH RAGA


Kepala Dinas  KEBUDAYAAN, PEMUDA DAN OLAH RAGA mempunyai tugas pokok melaksanakan  sebagian tugas Bupati dalam merumuskan, memimpin, mengkoordinasikan, membina  dan mengendalikan tugas-tugas di bidang kebudayaan, pariwisata, pemuda dan olah raga yang meliputi pengembangan, pembinaan,  pelayanan umum, pemasaran, pengawasan/pengendalian, perizinan  kebudayaan, pariwisata, pemuda dan olah raga, dan pelaksaanaan kesekretariatan serta pembinaan UPTD.

Kepala Dinas  KEBUDAYAAN, PEMUDA Dan OLAH RAGA , menyelenggarakan fungsi :
a.    perumusan pelaksanaan kebijakan teknis dalam rangka mendukung kelancaran tugas- tugas di bidang kebudayaan, pariwisata, pemuda dan olah raga yang meliputi Pengembangan, pembinaan,  pelayanan umum, pemasaran, pengawasan/pengendalian, perizinan  kebudayaan, pariwisata, pemuda dan olah raga, dan pelaksaanaan kesekretariatan serta pembinaan UPTD;
b.   penyusunan program di bidang kebudayaan, pariwisata, pemuda dan olah raga yang meliputi pengembangan, pembinaan,  pelayanan umum, pemasaran, pengawasan/ pengendalian, perizinan  kebudayaan, pariwisata, pemuda dan olah raga, dan pelaksaanaan kesekretariatan serta pembinaan UPTD;
c.   pelaksanaan program di bidang kebudayaan, pariwisata, pemuda dan olah raga yang meliputi Pengembangan, pembinaan, pelayanan umum, pemasaran, pengawasan/ pengendalian, perizinan  kebudayaan, pariwisata, pemuda dan olah raga, dan pelaksaanaan kesekretariatan serta pembinaan UPTD;
d.    pembinaan pelaksanaan tugas di bidang kebudayaan, pariwisata, pemuda dan olah raga yang meliputi Pengembangan, pembinaan,  pelayanan umum, pemasaran, pengawasan/ pengendalian, perizinan  kebudayaan, pariwisata, pemuda dan olah raga, dan pelaksaanaan kesekretariatan serta pembinaan UPTD;            
e.        koordinasi dan fasilitasi tugas-tugas di bidang kebudayaan, pariwisata, pemuda dan olah raga yang meliputi Pengembangan, pembinaan,  pelayanan umum, pemasaran, pengawasan/ pengendalian, perizinan  kebudayaan, pariwisata, pemuda dan olah raga, dan pelaksaanaan kesekretariatan serta pembinaan UPTD;
f.       pelaksanaan evaluasi dan pelaporan tugas-tugas di bidang kebudayaan, pariwisata, pemuda dan olah raga yang meliputi Pengembangan, pembinaan,  pelayanan umum, pemasaran, pengawasan/pengendalian, perizinan  kebudayaan, pariwisata, pemuda dan olah raga, dan pelaksaanaan kesekretariatan serta pembinaan UPTD
g.        pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati.



TUPOKSI DINAS PENDIDIKAN


Kepala Dinas PENDIDIKAN mempunyai tugas pokok melaksanakan  sebagian tugas Bupati dalam merumuskan, memimpin, mengkoordinasikan, membina  dan mengendalikan tugas-tugas di bidang Pendidikan yang meliputi Pendidikan Dasar, Pendidikan Menengah, Pendidikan Luar Sekolah, Ketenagaan, perizinan dan pelaksanaan kesekretariatan serta pembinaan UPTD.

Kepala Dinas PENDIDIKAN, menyelenggarakan fungsi :
a.    perumusan pelaksanaan kebijakan teknis dalam rangka mendukung kelancaran tugas- tugas di bidang Pendidikan yang meliputi Pendidikan Dasar, Pendidikan Menengah, Pendidikan Luar Sekolah, Ketenagaan, perizinan dan pelaksanaan kesekretariatan serta pembinaan UPTD;
b.   penyusunan program kerja  di bidang Pendidikan yang meliputi Pendidikan Dasar, Pendidikan Menengah, Pendidikan Luar Sekolah, Ketenagaan, perizinan dan pelaksaanaan kesekretariatan Pendidikan yang meliputi Pendidikan Dasar, Pendidikan Menengah, Pendidikan Luar Sekolah, Ketenagaan, perizinan dan pelaksanaan kesekretariatan serta pembinaan UPTD;
c.   pelaksanaan program kerja  di bidang Pendidikan yang meliputi Pendidikan Dasar, Pendidikan Menengah, Pendidikan Luar Sekolah, Ketenagaan, perizinan dan pelaksanaan kesekretariatan serta pembinaan UPTD;
d.    pembinaan pelaksanaan tugas  di bidang Pendidikan yang meliputi Pendidikan Dasar, Pendidikan Menengah, Pendidikan Luar Sekolah, Ketenagaan, perizinan dan pelaksanaan kesekretariatan serta pembinaan UPTD;            
e.  koordinasi dan fasilitasi tugas-tugas  di bidang Pendidikan yang meliputi Pendidikan Dasar, Pendidikan Menengah, Pendidikan Luar Sekolah, Ketenagaan, perizinan dan pelaksanaan kesekretariatan serta pembinaan UPTD;
f.       pelaksanaan evaluasi dan pelaporan tugas-tugas  di bidang Pendidikan Dasar, Pendidikan Menengah, Pendidikan Luar Sekolah, Ketenagaan, perizinan dan pelaksanaan kesekretariatan serta pembinaan UPTD;
g.        pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati.

TUPOKSI ASISTEN ADMINISTRASI

Asisten Administrasi mempunyai tugas pokok membantu Sekretaris Daerah dalam merumuskan, memimpin, mengkoordinasikan, membina dan mengendalikan tugas-tugas dibidang  organisasi dan kepegawaian,  hubungan masyarakat dan umum yang meliputi pengkoordinasian satuan kerja perangkat daerah dalam rangka perumusan kebijakan penyusunan pola organisasi dan ketatalaksanaan, pendayagunaan sumberdaya aparatur, ketatausahaan, keuangan, pendapatan, perlengkapan dan aset daerah, kearsipan, perpustakaan, keprotokoleran, hubungan masyarakat, analisis kemitraan media, persandian dan telekomunikasi, serta publikasi dan dokumentasi.

Asisten Administrasi menyelenggarakan fungsi :
a.     perumusan kebijakan teknis dalam rangka mendukung kelancaran tugas-tugas dibidang organisasi dan kepegawaian,  hubungan masyarakat dan umum yang meliputi pengkoordinasian satuan kerja perangkat daerah dalam rangka perumusan kebijakan penyusunan pola organisasi dan ketatalaksanaan, pendayagunaan sumberdaya aparatur, ketatausahaan, keuangan, pendapatan, perlengkapan dan aset daerah, kearsipan, perpustakaan, keprotokoleran, hubungan masyarakat, analisis kemitraan media, persandian dan telekomunikasi, serta publikasi dan dokumentasi;
b. penyusunan program kebijakan dibidang organisasi dan kepegawaian, hubungan masyarakat dan umum yang meliputi pengkoordinasian satuan kerja perangkat daerah dalam rangka perumusan kebijakan penyusunan pola organisasi dan ketatalaksanaan, pendayagunaan sumberdaya aparatur, ketatausahaan, keuangan, pendapatan, perlengkapan dan aset daerah, kearsipan, perpustakaan, keprotokoleran, hubungan masyarakat, analisis kemitraan media, persandian dan telekomunikasi,serta publikasi dan dokumentasi;
c.  pengkoordinasian dan fasilitasi tugas-tugas dibidang organisasi dan kepegawaian, hubungan masyarakat dan umum yang meliputi pengkoordinasian satuan kerja perangkat daerah dalam rangka perumusan kebijakan penyusunan pola organisasi dan ketatalaksanaan, pendayagunaan sumberdaya aparatur, ketatausahaan, keuangan, pendapatan, perlengkapan dan aset daerah, kearsipan, perpustakaan, keprotokoleran, hubungan masyarakat, analisis kemitraan media, persandian dan telekomunikasi, serta publikasi dan dokumentasi;
d.   pengendalian, evaluasi dan pelaporan tugas-tugas dibidang organisasi dan kepegawaian, hubungan masyarakat dan umum yang meliputi pengkoordinasian satuan kerja perangkat daerah dalam rangka perumusan kebijakan penyusunan pola organisasi dan ketatalaksanaan, pendayagunaan sumberdaya aparatur, ketatausahaan, keuangan, pendapatan, perlengkapan dan aset daerah, kearsipan, perpustakaan, keprotokoleran, hubungan masyarakat, analisis kemitraan media, persandian dan telekomunikasi, serta publikasi dan dokumentasi;
e.     pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati.

TUPOKSI ASISTEN EKONOMI, PEMBANGUNAN DAN KESRA

Asisten Ekonomi, Pembangunan dan Kesejahteraan Rakyat mempunyai tugas pokok membantu SEKDA dalam merumuskan, memimpin, mengkoordinasikan, membina dan mengendalikan tugas-tugas dibidang perekonomian, pembangunan dan kesejahteraan rakyat yang meliputi pengkoordinasian satuan kerja perangkat daerah dalam rangka perumusan kebijakan perencanaan pembangunan, penelitian dan pengembangan, statistik, perhubungan, pekerjaan umum, budaya dan pariwisata, pertanian, peternakan, perikanan, perkebunan, kehutanan,  penyuluhan, pertambangan  dan   energi, lingkungan hidup, koperasi dan Usaha Mikro Kecil Dan Menengah (UMKM), penanaman modal, perindustrian, perdagangan dan badan usaha milik daerah, pendidikan, kesehatan, pemberdayaan perempuan dan keluarga berencana, pemuda dan olahraga, pemberdayaan masyarakat, kebencanaan, ketenagakerjaan, transmigrasi dan sosial serta agama.


Asisten  Ekonomi  Pembangunan dan Kesejahteraan Rakyat menyelenggarakan fungsi
a.    perumusan kebijakan teknis dalam rangka mendukung kelancaran tugas-tugas dibidang perekonomian, pembangunan, kesejahteraan rakyat yang meliputi pengkoordinasian satuan kerja perangkat daerah dalam rangka perumusan kebijakan perencanaan pembangunan, penelitian dan pengembangan, statistik, perhubungan, pekerjaan umum, budaya dan pariwisata, pertanian, peternakan, perikanan, perkebunan, kehutanan, penyuluhan, pertambangan dan energi, lingkungan hidup, koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), penanaman modal, perindustrian, perdagangan dan badan usaha milik daerah, pendidikan, kesehatan, pemberdayaan perempuan dan keluarga berencana, pemuda dan olahraga, pemberdayaan masyarakat, kebencanaan, ketenagakerjaan, transmigrasi dan sosial serta agama;
b.    penyusunan program kebijakan dibidang perekonomian, pembangunan,  kesejahteraan rakyat yang meliputi pengkoordinasian satuan kerja perangkat daerah dalam rangka perumusan kebijakan perencanaan pembangunan, penelitian dan pengembangan, statistik, perhubungan, pekerjaan umum, budaya dan pariwisata, pertanian, peternakan, perikanan, perkebunan, kehutanan, penyuluhan, pertambangan dan energi, lingkungan hidup, koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), penanaman modal, perindustrian, perdagangan dan badan usaha milik daerah, pendidikan, kesehatan, pemberdayaan perempuan dan keluarga berencana, pemuda dan olahraga, pemberdayaan masyarakat, kebencanaan, ketenagakerjaan, transmigrasi dan sosial serta agama;
c.  pelaksanaan program dibidang perekonomian, pembangunan, kesejahteraan rakyat yang meliputi pengkoordinasian satuan kerja perangkat daerah dalam rangka perumusan kebijakan perencanaan pembangunan, penelitian dan pengembangan, statistik, perhubungan, pekerjaan umum, budaya dan pariwisata, pertanian, peternakan, perikanan, perkebunan, kehutanan, penyuluhan, pertambangan dan energi, lingkungan hidup, koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), penanaman modal, perindustrian, perdagangan dan badan usaha milik daerah,  pendidikan, kesehatan, pemberdayaan perempuan dan keluarga berencana, pemuda dan olahraga, pemberdayaan masyarakat, kebencanaan, ketenagakerjaan, transmigrasi dan sosial serta agama;
d.  pembinaan pelaksanaan tugas-tugas dibidang perekonomian, pembangunan,  kesejahteraan rakyat yang meliputi pengkoordinasian satuan kerja perangkat daerah dalam rangka perumusan kebijakan perencanaan pembangunan, penelitian dan pengembangan, statistik, perhubungan, pekerjaan umum, budaya dan pariwisata, pertanian, peternakan, perikanan, perkebunan, kehutanan, penyuluhan, pertambangan dan energi, lingkungan hidup, koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), penanaman modal, perindustrian, perdagangan dan badan usaha milik daerah,  pendidikan, kesehatan, pemberdayaan perempuan dan keluarga berencana, pemuda dan olahraga, pemberdayaan masyarakat, kebencanaan, ketenagakerjaan, transmigrasi dan sosial serta agama;
e.  pengkoordinasian dan fasilitasi tugas-tugas dibidang perekonomian, pembangunan,  kesejahteraan rakyat yang meliputi pengkoordinasian satuan kerja perangkat daerah dalam rangka perumusan kebijakan perencanaan pembangunan, penelitian dan pengembangan, statistik, perhubungan, pekerjaan umum, budaya dan pariwisata, pertanian, peternakan, perikanan, perkebunan, kehutanan, penyuluhan, pertambangan dan energi, lingkungan hidup, koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), penanaman modal, perindustrian, perdagangan dan badan usaha milik daerah,  pendidikan, kesehatan, pemberdayaan perempuan dan keluarga berencana, pemuda dan olahraga, pemberdayaan masyarakat, kebencanaan, ketenagakerjaan, transmigrasi dan sosial serta agama;
f. pengendalian, evaluasi dan pelaporan tugas-tugas dibidang perekonomian, pembangunan, kesejahteraan rakyat yang meliputi pengkoordinasian satuan kerja perangkat daerah dalam rangka perumusan kebijakan perencanaan pembangunan, penelitian dan pengembangan, statistik, perhubungan, pekerjaan umum, budaya dan pariwisata, pertanian, peternakan, perikanan, perkebunan, kehutanan, penyuluhan, pertambangan dan energi, lingkungan hidup, koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), penanaman modal, perindustrian, perdagangan dan badan usaha milik daerah,  pendidikan, kesehatan, pemberdayaan perempuan dan keluarga berencana, pemuda dan olahraga, pemberdayaan masyarakat, kebencanaan, ketenagakerjaan, transmigrasi dan sosial serta agama;
g.  pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati.

TUPOKSI ASISTEN PEMERINTAHAN


Asisten Pemerintahan mempunyai tugas pokok membantu SEKDA dalam merumuskan, memimpin, mengkoordinasikan, membina dan mengendalikan tugas-tugas dibidang pemerintahan umum, pemerintahan desa, pertanahan, hukum dan Hak Asasi Manusia yang meliputi pengkoordinasian satuan kerja perangkat daerah dalam rangka perumusan kebijakan, administrasi pemerintahan umum, pemerintahan desa, kecamatan, kelurahan, kependudukan dan catatan sipil, pertanahan dan kerjasama, hukum dan Hak Asasi Manusia, kesatuan bangsa dan politik, ketentraman dan ketertiban umum, perlindungan masyarakat, pemberdayaan dan kelembagaan desa, perijinan, dan tugas pembantuan serta pengawasan.

Asisten Pemerintahan menyelenggarakan fungsi :
a.  perumusan kebijakan teknis dalam rangka mendukung kelancaran tugas-tugas dibidang pemerintahan umum, pemerintahan desa, pertanahan, hukum dan Hak Asasi Manusia yang meliputi pengkoordinasian satuan kerja perangkat daerah dalam rangka perumusan kebijakan, administrasi pemerintahan umum, pemerintahan desa, kecamatan, kelurahan, kependudukan dan catatan sipil, pertanahan dan kerjasama, hukum dan hak asasi manusia, kesatuan bangsa dan politik, ketentraman dan ketertiban umum, perlindungan masyarakat, pemberdayaan dan kelembagaan desa, perijinan dan tugas pembantuan serta pengawasan;
b.  penyusunan program kebijakan dibidang pemerintahan umum, pemerintahan desa, pertanahan, hukum dan Hak Asasi Manusia yang meliputi pengkoordinasian satuan kerja perangkat daerah dalam rangka perumusan kebijakan, administrasi pemerintahan umum, pemerintahan desa, kecamatan, kelurahan, kependudukan dan catatan sipil, pertanahan dan kerjasama, hukum dan Hak Asasi Manusia, kesatuan bangsa dan politik, ketentraman dan ketertiban umum, perlindungan masyarakat, pemberdayaan dan kelembagaan desa, perijinan dan tugas pembantuan serta pengawasan;
c.   pelaksanaan program dibidang pemerintahan umum, pemerintahan desa, pertanahan, hukum dan Hak Asasi Manusia yang meliputi pengkoordinasian satuan kerja perangkat daerah dalam rangka perumusan kebijakan, administrasi pemerintahan umum, pemerintahan desa, kecamatan, kelurahan, kependudukan dan catatan sipil, pertanahan dan kerjasama, hukum dan Hak Asasi Manusia, kesatuan bangsa dan politik, ketentraman dan ketertiban umum, perlindungan masyarakat, pemberdayaan dan kelembagaan desa, perijinan dan tugas pembantuan serta pengawasan;
d.  pembinaan pelaksanaan tugas-tugas dibidang pemerintahan umum, pemerintahan desa, pertanahan, hukum dan Hak Asasi Manusia yang meliputi pengkoordinasian satuan kerja perangkat daerah dalam rangka perumusan kebijakan, administrasi pemerintahan umum, pemerintahan desa, kecamatan, kelurahan, kependudukan dan catatan sipil, pertanahan dan kerjasama, hukum dan hak asasi manusia, kesatuan bangsa dan politik, ketentraman dan ketertiban umum, perlindungan masyarakat, pemberdayaan dan kelembagaan desa, perijinan dan tugas pembantuan serta pengawasan;
e.  pengkoordinasian dan fasilitasi tugas-tugas dibidang pemerintahan umum, pemerintahan desa, pertanahan, hukum dan Hak Asasi Manusia yang meliputi pengkoordinasian satuan kerja perangkat daerah dalam rangka perumusan kebijakan, administrasi pemerintahan umum, pemerintahan desa, kecamatan, kelurahan, kependudukan dan catatan sipil, pertanahan dan kerjasama, hukum dan hak asasi manusia, kesatuan bangsa dan politik, ketentraman dan ketertiban Umum, perlindungan masyarakat, pemberdayaan dan kelembagaan desa, perijinan dan tugas pembantuan serta pengawasan;
f. pengendalian, evaluasi dan pelaporan tugas-tugas dibidang pemerintahan umum, pemerintahan desa, pertanahan, hukum dan Hak Asasi Manusia yang meliputi pengkoordinasian satuan kerja perangkat daerah dalam rangka perumusan kebijakan, administrasi pemerintahan umum, pemerintahan desa, kecamatan, kelurahan, kependudukan dan catatan sipil, pertanahan dan kerjasama, hukum dan hak asasi manusia, kesatuan bangsa dan politik, ketentraman dan ketertiban umum, perlindungan masyarakat, pemberdayaan dan kelembagaan desa, perijinan dan tugas pembantuan serta pengawasan;
g.      pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati

TUGAS POKOK DAN FUNGSI SEKDA


SEKDA mempunyai tugas pokok membantu Bupati dalam melaksanakan, merumuskan, memimpin, mengkoordinasikan, membina dan mengendalikan tugas-tugas dibidang penyelenggaraan pemerintahan daerah yang meliputi Sekretariat DPRD, Dinas Daerah, Lembaga Teknis Daerah, Satuan Polisi Pamong Praja dan Lembaga Lain, Kecamatan dan Kelurahan, Administrasi dan Aparatur Pemerintahan Daerah serta pelaksanaan urusan rumah tangga, tata usaha dan kepegawaian Sekretariat  Daerah.

SEKDA mempunyai fungsi :

a. perumusan kebijakan teknis dalam rangka mendukung kelancaran tugas-tugas dibidang penyelenggaraan pemerintahan daerah yang meliputi Sekretariat DPRD, Dinas Daerah, Lembaga Teknis Daerah, Satuan Polisi Pamong Praja dan Lembaga Lain, Kecamatan dan Kelurahan, Administrasi dan Aparatur Pemerintahan Daerah serta pelaksanaan urusan rumah tangga, tata usaha dan kepegawaian Sekretariat Daerah;
b. penyusunan program kebijakan dibidang penyelenggaraan pemerintahan daerah yang meliputi Sekretariat DPRD, Dinas Daerah, Lembaga Teknis Daerah, Satuan Polisi Pamong Praja dan Lembaga Lain, Kecamatan dan Kelurahan, Administrasi dan Aparatur Pemerintahan Daerah serta pelaksanaan urusan rumah tangga, tata usaha dan kepegawaian Sekretariat Daerah;
c.  pelaksanaan program dibidang penyelenggaraan pemerintahan daerah yang meliputi Sekretariat DPRD, Dinas Daerah, Lembaga Teknis Daerah, Satuan Polisi Pamong Praja dan Lembaga Lain, Kecamatan dan Kelurahan, Administrasi dan Aparatur Pemerintahan Daerah serta pelaksanaan urusan rumah tangga, tata usaha dan kepegawaian Sekretariat Daerah;
d.  pembinaan pelaksanaan tugas dibidang penyelenggaraan pemerintahan daerah yang meliputi Sekretariat DPRD, Dinas Daerah, Lembaga Teknis Daerah, Satuan Polisi Pamong Praja dan Lembaga Lain, Kecamatan dan Kelurahan, Administrasi dan Aparatur Pemerintahan Daerah serta pelaksanaan urusan rumah tangga, tata usaha dan kepegawaian sekretariat daerah;
e. pengkoordinasian dan fasilitasi tugas-tugas dibidang penyelenggaraan pemerintahan daerah yang meliputi Staf Ahli Bupati, Sekretariat DPRD, Dinas Daerah, Lembaga Teknis Daerah, Satuan Polisi Pamong Praja dan Lembaga Lain, Kecamatan dan Kelurahan, Administrasi dan Aparatur Pemerintahan Daerah serta pelaksanaan urusan rumah tangga, tata usaha dan kepegawaian Sekretariat Daerah;
f. pengendalian, evaluasi dan pelaporan tugas-tugas dibidang penyelenggaraan pemerintahan daerah yang meliputi Sekretariat DPRD, Dinas Daerah, Lembaga Teknis Daerah, Satuan Polisi Pamong Praja dan Lembaga Lain, Kecamatan dan Kelurahan, Administrasi dan Aparatur Pemerintahan Daerah serta pelaksanaan urusan rumah tangga, tata usaha dan kepegawaian Sekretariat Daerah;
g. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati.

MAKALAH PRESENTASI DAN BUKU KARYA MUGIYARTO