Asisten Ekonomi, Pembangunan dan Kesejahteraan Rakyat
mempunyai tugas pokok membantu SEKDA dalam merumuskan, memimpin,
mengkoordinasikan, membina dan mengendalikan tugas-tugas dibidang perekonomian, pembangunan
dan kesejahteraan rakyat yang meliputi pengkoordinasian satuan kerja
perangkat daerah dalam rangka perumusan kebijakan perencanaan
pembangunan, penelitian dan pengembangan, statistik, perhubungan, pekerjaan
umum, budaya dan pariwisata, pertanian, peternakan, perikanan, perkebunan,
kehutanan, penyuluhan, pertambangan dan energi,
lingkungan hidup, koperasi dan Usaha Mikro Kecil Dan Menengah (UMKM), penanaman
modal, perindustrian, perdagangan dan badan usaha milik daerah, pendidikan, kesehatan,
pemberdayaan perempuan dan keluarga berencana, pemuda dan olahraga,
pemberdayaan masyarakat, kebencanaan, ketenagakerjaan, transmigrasi dan sosial
serta agama.
Asisten Ekonomi
Pembangunan dan Kesejahteraan Rakyat menyelenggarakan
fungsi
a.
perumusan kebijakan teknis dalam rangka mendukung kelancaran tugas-tugas
dibidang perekonomian, pembangunan, kesejahteraan rakyat yang meliputi pengkoordinasian satuan kerja
perangkat daerah dalam rangka perumusan kebijakan perencanaan
pembangunan, penelitian dan pengembangan, statistik, perhubungan, pekerjaan
umum, budaya dan pariwisata, pertanian, peternakan, perikanan, perkebunan,
kehutanan, penyuluhan, pertambangan dan energi, lingkungan hidup, koperasi dan Usaha
Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), penanaman modal, perindustrian, perdagangan dan badan
usaha milik daerah, pendidikan, kesehatan, pemberdayaan perempuan dan keluarga
berencana, pemuda dan olahraga, pemberdayaan masyarakat, kebencanaan,
ketenagakerjaan, transmigrasi dan sosial serta agama;
b.
penyusunan program kebijakan dibidang perekonomian, pembangunan, kesejahteraan rakyat yang meliputi
pengkoordinasian satuan kerja perangkat daerah dalam rangka perumusan kebijakan
perencanaan pembangunan, penelitian dan pengembangan, statistik, perhubungan,
pekerjaan umum, budaya dan pariwisata, pertanian, peternakan, perikanan,
perkebunan, kehutanan, penyuluhan, pertambangan dan energi, lingkungan hidup,
koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), penanaman modal,
perindustrian, perdagangan dan badan usaha milik daerah, pendidikan, kesehatan,
pemberdayaan perempuan dan keluarga berencana, pemuda dan olahraga,
pemberdayaan masyarakat, kebencanaan, ketenagakerjaan, transmigrasi dan sosial
serta agama;
c.
pelaksanaan program dibidang perekonomian, pembangunan, kesejahteraan
rakyat yang meliputi pengkoordinasian satuan kerja perangkat daerah dalam
rangka perumusan kebijakan perencanaan pembangunan, penelitian dan
pengembangan, statistik, perhubungan, pekerjaan umum, budaya dan pariwisata,
pertanian, peternakan, perikanan, perkebunan, kehutanan, penyuluhan,
pertambangan dan energi, lingkungan hidup, koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan
Menengah (UMKM), penanaman modal, perindustrian, perdagangan dan badan usaha
milik daerah, pendidikan, kesehatan,
pemberdayaan perempuan dan keluarga berencana, pemuda dan olahraga,
pemberdayaan masyarakat, kebencanaan, ketenagakerjaan, transmigrasi dan sosial
serta agama;
d.
pembinaan pelaksanaan tugas-tugas dibidang perekonomian, pembangunan, kesejahteraan rakyat yang meliputi pengkoordinasian
satuan kerja perangkat daerah dalam rangka perumusan kebijakan perencanaan
pembangunan, penelitian dan pengembangan, statistik, perhubungan, pekerjaan
umum, budaya dan pariwisata, pertanian, peternakan, perikanan, perkebunan,
kehutanan, penyuluhan, pertambangan dan energi, lingkungan hidup, koperasi dan Usaha
Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), penanaman modal, perindustrian, perdagangan
dan badan usaha milik daerah, pendidikan,
kesehatan, pemberdayaan perempuan dan keluarga berencana, pemuda dan olahraga,
pemberdayaan masyarakat, kebencanaan, ketenagakerjaan, transmigrasi dan sosial
serta agama;
e.
pengkoordinasian dan fasilitasi tugas-tugas dibidang perekonomian,
pembangunan, kesejahteraan rakyat yang
meliputi pengkoordinasian satuan kerja perangkat daerah dalam rangka perumusan
kebijakan perencanaan pembangunan, penelitian dan pengembangan, statistik,
perhubungan, pekerjaan umum, budaya dan pariwisata, pertanian, peternakan, perikanan,
perkebunan, kehutanan, penyuluhan, pertambangan dan energi, lingkungan hidup,
koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), penanaman modal,
perindustrian, perdagangan dan badan usaha milik daerah, pendidikan, kesehatan, pemberdayaan perempuan
dan keluarga berencana, pemuda dan olahraga, pemberdayaan masyarakat, kebencanaan,
ketenagakerjaan, transmigrasi dan sosial serta agama;
f. pengendalian, evaluasi dan pelaporan tugas-tugas dibidang
perekonomian, pembangunan, kesejahteraan rakyat yang meliputi pengkoordinasian
satuan kerja perangkat daerah dalam rangka perumusan kebijakan perencanaan
pembangunan, penelitian dan pengembangan, statistik, perhubungan, pekerjaan
umum, budaya dan pariwisata, pertanian, peternakan, perikanan, perkebunan,
kehutanan, penyuluhan, pertambangan dan energi, lingkungan hidup, koperasi dan Usaha
Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), penanaman modal, perindustrian, perdagangan
dan badan usaha milik daerah,
pendidikan, kesehatan, pemberdayaan perempuan dan keluarga berencana, pemuda
dan olahraga, pemberdayaan masyarakat, kebencanaan, ketenagakerjaan,
transmigrasi dan sosial serta agama;
g.
pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati.