Asisten Administrasi mempunyai tugas
pokok membantu Sekretaris Daerah dalam merumuskan, memimpin, mengkoordinasikan,
membina dan mengendalikan tugas-tugas dibidang
organisasi dan kepegawaian,
hubungan masyarakat dan umum yang meliputi pengkoordinasian satuan kerja
perangkat daerah dalam rangka perumusan kebijakan penyusunan pola organisasi
dan ketatalaksanaan, pendayagunaan sumberdaya aparatur, ketatausahaan,
keuangan, pendapatan, perlengkapan dan aset daerah, kearsipan, perpustakaan,
keprotokoleran, hubungan masyarakat, analisis kemitraan media, persandian dan
telekomunikasi, serta publikasi dan dokumentasi.
Asisten Administrasi menyelenggarakan
fungsi :
a.
perumusan kebijakan teknis dalam rangka mendukung kelancaran tugas-tugas dibidang
organisasi dan kepegawaian, hubungan
masyarakat dan umum yang meliputi pengkoordinasian satuan kerja perangkat
daerah dalam rangka perumusan kebijakan penyusunan pola organisasi dan
ketatalaksanaan, pendayagunaan sumberdaya aparatur, ketatausahaan, keuangan,
pendapatan, perlengkapan dan aset daerah, kearsipan, perpustakaan,
keprotokoleran, hubungan masyarakat, analisis kemitraan media, persandian dan
telekomunikasi, serta publikasi dan dokumentasi;
b. penyusunan program kebijakan dibidang organisasi dan kepegawaian,
hubungan masyarakat dan umum yang meliputi pengkoordinasian satuan kerja
perangkat daerah dalam rangka perumusan kebijakan penyusunan pola organisasi
dan ketatalaksanaan, pendayagunaan sumberdaya aparatur, ketatausahaan,
keuangan, pendapatan, perlengkapan dan aset daerah, kearsipan, perpustakaan,
keprotokoleran, hubungan masyarakat, analisis kemitraan media, persandian dan
telekomunikasi,serta publikasi dan dokumentasi;
c. pengkoordinasian dan fasilitasi tugas-tugas dibidang organisasi
dan kepegawaian, hubungan masyarakat dan umum yang meliputi pengkoordinasian
satuan kerja perangkat daerah dalam rangka perumusan kebijakan penyusunan pola
organisasi dan ketatalaksanaan, pendayagunaan sumberdaya aparatur,
ketatausahaan, keuangan, pendapatan, perlengkapan dan aset daerah, kearsipan,
perpustakaan, keprotokoleran, hubungan masyarakat, analisis kemitraan media, persandian
dan telekomunikasi, serta publikasi dan dokumentasi;
d. pengendalian, evaluasi dan pelaporan tugas-tugas dibidang
organisasi dan kepegawaian, hubungan masyarakat dan umum yang meliputi
pengkoordinasian satuan kerja perangkat daerah dalam rangka perumusan kebijakan
penyusunan pola organisasi dan ketatalaksanaan, pendayagunaan sumberdaya aparatur,
ketatausahaan, keuangan, pendapatan, perlengkapan dan aset daerah, kearsipan,
perpustakaan, keprotokoleran, hubungan masyarakat, analisis kemitraan media, persandian
dan telekomunikasi, serta publikasi dan dokumentasi;
e.
pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati.