SEKAPUR SIRIH MENGAPA KITA HARUS BERBUAT:

Orang yang sangat mulia adalah orang yang memelopori suatu gerakan moral yang berguna bagi generasinya dan juga bagi generasi berikutnya; selanjutnya adalah orang yang memberikan jasa besar bagi masyarakat pada umumnya; dan selanjutnya adalah orang yang kata-katanya memberikan pencerahan dan inspirasi bagi orang lain. Ini adalah tiga pencapaian yang tak akan mati dalam kehidupan.
Disamping blog ini, saya juga menyediakan informasi untuk diakses dengan niat ibadah berbagi ilmu. Anda dapat: klik- : KSU BMT Buana Nawa Kartika ( ksubuananawakartika.blogspot.com ) dan Informasi Koperasi Purbalingga (infokop.blogspot.com).
Drs. Mugiyarto, M.Si
.

TUPOKSI ASISTEN ADMINISTRASI

Asisten Administrasi mempunyai tugas pokok membantu Sekretaris Daerah dalam merumuskan, memimpin, mengkoordinasikan, membina dan mengendalikan tugas-tugas dibidang  organisasi dan kepegawaian,  hubungan masyarakat dan umum yang meliputi pengkoordinasian satuan kerja perangkat daerah dalam rangka perumusan kebijakan penyusunan pola organisasi dan ketatalaksanaan, pendayagunaan sumberdaya aparatur, ketatausahaan, keuangan, pendapatan, perlengkapan dan aset daerah, kearsipan, perpustakaan, keprotokoleran, hubungan masyarakat, analisis kemitraan media, persandian dan telekomunikasi, serta publikasi dan dokumentasi.

Asisten Administrasi menyelenggarakan fungsi :
a.     perumusan kebijakan teknis dalam rangka mendukung kelancaran tugas-tugas dibidang organisasi dan kepegawaian,  hubungan masyarakat dan umum yang meliputi pengkoordinasian satuan kerja perangkat daerah dalam rangka perumusan kebijakan penyusunan pola organisasi dan ketatalaksanaan, pendayagunaan sumberdaya aparatur, ketatausahaan, keuangan, pendapatan, perlengkapan dan aset daerah, kearsipan, perpustakaan, keprotokoleran, hubungan masyarakat, analisis kemitraan media, persandian dan telekomunikasi, serta publikasi dan dokumentasi;
b. penyusunan program kebijakan dibidang organisasi dan kepegawaian, hubungan masyarakat dan umum yang meliputi pengkoordinasian satuan kerja perangkat daerah dalam rangka perumusan kebijakan penyusunan pola organisasi dan ketatalaksanaan, pendayagunaan sumberdaya aparatur, ketatausahaan, keuangan, pendapatan, perlengkapan dan aset daerah, kearsipan, perpustakaan, keprotokoleran, hubungan masyarakat, analisis kemitraan media, persandian dan telekomunikasi,serta publikasi dan dokumentasi;
c.  pengkoordinasian dan fasilitasi tugas-tugas dibidang organisasi dan kepegawaian, hubungan masyarakat dan umum yang meliputi pengkoordinasian satuan kerja perangkat daerah dalam rangka perumusan kebijakan penyusunan pola organisasi dan ketatalaksanaan, pendayagunaan sumberdaya aparatur, ketatausahaan, keuangan, pendapatan, perlengkapan dan aset daerah, kearsipan, perpustakaan, keprotokoleran, hubungan masyarakat, analisis kemitraan media, persandian dan telekomunikasi, serta publikasi dan dokumentasi;
d.   pengendalian, evaluasi dan pelaporan tugas-tugas dibidang organisasi dan kepegawaian, hubungan masyarakat dan umum yang meliputi pengkoordinasian satuan kerja perangkat daerah dalam rangka perumusan kebijakan penyusunan pola organisasi dan ketatalaksanaan, pendayagunaan sumberdaya aparatur, ketatausahaan, keuangan, pendapatan, perlengkapan dan aset daerah, kearsipan, perpustakaan, keprotokoleran, hubungan masyarakat, analisis kemitraan media, persandian dan telekomunikasi, serta publikasi dan dokumentasi;
e.     pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati.

MAKALAH PRESENTASI DAN BUKU KARYA MUGIYARTO