Kepala KPAD menyelenggarakan fungsi :
a. perumusan
pelaksanaan kebijakan teknis dalam rangka mendukung kelancaran tugas-tugas di
bidang Perpustakaan dan Arsip Daerah
yang meliputi Pengelolaan perpustakaan, arsip daerah dan pendokumentasian
serta pelaksaanaan ketatausahaan;
b. penyusunan
program di bidang Perpustakaan dan Arsip Daerah yang meliputi Pengelolaan
perpustakaan, arsip daerah dan pendokumentasian serta pelaksaanaan
ketatausahaan;
c. pelaksanaan
program di bidang Perpustakaan dan Arsip Daerah
yang meliputi Pengelolaan perpustakaan, arsip daerah dan pendokumentasian
serta pelaksaanaan ketatausahaan;
d. pembinaan
pelaksanaan tugas di bidang Perpustakaan dan Arsip Daerah yang meliputi
Pengelolaan perpustakaan, arsip daerah dan pendokumentasian serta pelaksaanaan
ketatausahaan;
e. koordinasi
dan fasilitasi tugas-tugas di bidang Perpustakaan dan Arsip Daerah yang
meliputi Pengelolaan perpustakaan, arsip daerah dan pendokumentasian serta
pelaksaanaan ketatausahaan;
f.
pelaksanaan
evaluasi dan pelaporan tugas-tugas di bidang Perpustakaan dan Arsip Daerah yang meliputi Pengelolaan perpustakaan, arsip
daerah dan pendokumentasian serta pelaksaanaan ketatausahaan;
g.
pelaksanaan
tugas lain yang diberikan oleh Bupati.