SEKAPUR SIRIH MENGAPA KITA HARUS BERBUAT:

Orang yang sangat mulia adalah orang yang memelopori suatu gerakan moral yang berguna bagi generasinya dan juga bagi generasi berikutnya; selanjutnya adalah orang yang memberikan jasa besar bagi masyarakat pada umumnya; dan selanjutnya adalah orang yang kata-katanya memberikan pencerahan dan inspirasi bagi orang lain. Ini adalah tiga pencapaian yang tak akan mati dalam kehidupan.
Disamping blog ini, saya juga menyediakan informasi untuk diakses dengan niat ibadah berbagi ilmu. Anda dapat: klik- : KSU BMT Buana Nawa Kartika ( ksubuananawakartika.blogspot.com ) dan Informasi Koperasi Purbalingga (infokop.blogspot.com).
Drs. Mugiyarto, M.Si
.

ANALISIS JABATAN DAN ANALISIS BEBAN KERJA

Latar Belakang
Penyelenggaraan pemerintahan yang efisien dan efektif menjadi tuntutan di era global seperi saat ini,  yang sarat dengan persaingan dan keterbatasan di segala bidang. Kenyataan tersebut menuntut profesionalisme sumber daya aparatur / pegawai negeri sipil dalam pelaksanaan urusan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan. Tuntutan terhadap profesionalisme pegawai negeri sipil disebabkan peranannya yang sangat sentral yaitu sebagai ujung tombak yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.
Dengan kondisi tersebut memaksa pegawai negeri sipil harus mampu meningkatkan profesionalisme. Upaya untuk mewujudkan kondisi seperti itu secara terus menerus telah dilakukan dengan pembenahan kelembagaan, ketatalaksanaan dan kepegawaian. Berbagai model analisis jabatan dan perhitungan beban kerja sebagai dasar untuk menetapkan kebijakan di bidang kepegawaian telah dilaksanakan. Dasar  yang digunakan sebagai acuan dalam penataan kepegawaian diantaranya adalah :
1.      Peraturan Pemerintah Nomor 97 tahun 2000 tentang Formasi Pegawai Negeri sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan pemerintah Nomor 54 tahun 2003.
2.      Keputusan Menteri Negara PAN nomor: Kep74/M.PAN/7/2004 tentang Pedoman Perhitungan Kebutuhan Pegawai Berdasarkan Beban Kerja Dalam rangka Penyusunan Formasi Pegawai negeri sipil
3.      Permendagri Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pedoman Analisis Beban Kerja
4.      Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Dan reformasi Birokrasi No. 26 tahun 2011 tentang Pedoman perhitungan Jumlah Kebutuhan Pegawai negeri Sipil Untuk Daerah.
5.      Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 33 tahun 2011 tentang Pedoman Aalisis Jabatan.
Dengan analisis jabatan sekaligus menganalisis beban kerja diharapkan dapat tercipta efisiensi dan efektifitas serta profesionalisme pegawai negeri sipil yang memadai, pada setiap instansi untuk mampu melaksanakan tugas - tugas umum pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat. Hal ini adalah merupakan keniscayaan, sebab dalam  organisasi pemerintahan  tentu membutuhkan orang-orang yang memiliki kompetensi untuk dapat  menjalankan tugasnya sesuai dengan tugas pokok dan  fungsi  yang ada di dalam suatu pemerintahan.
Dengan Analisa Jabatan  akan diperoleh data yang menunjukkan macam, jumlah dan kualitas pegawai yang diperlukan. Dan dari hasil analisa jabatan tersebut juga akan digunakan sebagai standar bagi semua program kepegawaian yang meliputi:
1.       penerimaan pegawai
2.       seleksi,
3.       latihan dan pendidikan
4.       pemindahan dan kenaikan pangkat,
5.       penyusunan peraturan gaji
6.       penyusunan struktur organisasi
7.       memperbaiki kondisi-kondisi kerja.
Dengan demikian,  kebijakan yang diambil terkait dengan kepegawaian  akan lebih efektif dan akuntabel. Sedangkan dengan Analisis Beban Kerja akan diperoleh informasi mengenai; standar norma waktu kerja, jumlah beban kerja jabatan dan jumlah beban kerja unit,  jumlah kebutuhan pegawai / pejabat,  prestasi kerja jabatan dan prestasi kerja unit, efektifitas dan efisiensi jabatan serta efektifitas dan efisiensi unit kerja.
Lebih jauh, dengan analisis beban kerja dapat digunakan pula sebagai:
1.    Instrumen penataan atau penyempurnaan struktur organisasi.
2.    Instrumen penilaian prestasi kerja jabatan dan prestasi kerja unit.
3.    Bahan penyempurnaan sistem dan prosedur kerja
4.    .Sarana peningkatan kinerja kelembagaan.
5.    Penyusunan standar beban kerja jabatan / kelembagaan, penyusunan daftar susunan pegawai atau bahan penetapan eselonisasi jabatan structural.
6.    Penyusunan rencana kebutuhan pegawai secara riil sesuai dengan beban kerja organisasi.
7.    Program mutasi pegawai dari unit yang berlebih ke unit yang kekurangan.
8.    Program promosi pegawai.
9.    Reward and punishment terhadap unit ataupun pejabat.
10. Bahan penyempurnaan program diklat.
11. Bahan penetapan kebijakan bagi pimpinan dalam rangka peningkatan pendayagunaan sumber daya manusia

Maksud, Tujuan dan Pemakai Analisis Jabatan dan Analisis  Beban Kerja
1.        Maksud
a.    Sebagai acuan bagi setiap unit kerja dalam menghitung beban kerja sehingga dapat diketahui kebutuhan pegawai dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi
b.    Sebagai acuan bagi Pemerintah Kabupaten Purbalingga untuk mengetahui kebutuhan riil jumlah pegawai yang ada di kabupaten Purbalingga.
2.        Tujuan
Tujuan dilaksanakan analisis jabatan dan analisis beban kerja adalah:
a.    Menyajikan peta jabatan setiap satuan kerja perangkat daerah
b.    Menyajikan informasi jabatan di seluruh SKPD
c.    Menyajikan rincian tugas masing-masing jabatan di seluruh SKPD
d.    Menyajikan data beban kerja jabatan dan beban kerja unit
e.    Menyajikan laporan ataupun rekomendasi hasil perhitungan pegawai yang akurat dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan yang efektif dan efisien
f.     Menyajikan draft peraturan bupati tentang kompetensi jabatan
g.    Sebagai dasar kebijakan untuk melakukan perekrutan pegawai di lingkungan pemerintah kabupaten purbalingga.
h.    Meningkatkan kapasitas pegawai melalui penyusunan program diklat
i.      Menyusun konsep organisasi
3.         Pemakai ABK dan Anjab
a.  Unit kerja Organisasi
Analisis Jabatan dan analisis beban kerja dipakai oleh unit kerja organisasi  untuk:
-       penilaian bobot unit kerja
-       pengkajian organisasi
-       pengembangan
-       penciutan
-       pembentukan unit kerja baru
-       penataan organisasi
-       penyusunan dan penyempurnaan organisasi
-       penyusunan dan penyempurnaan tata kerja
-       penyusunan tatalaksana
-       penyusunan prosedur kerja dan arus kegiatan
b.    Unit Kerja Kepegawaian
Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja dipakai oleh unit kerja kepegawaian untuk:
-    perencanaan kepegawaian
-   perekrutan
-   penyusunan formasi pegawai baru
-   perekrutan
-   seleksi
-   penempatan
-   jenjang jabatan dan pola karier
-   daftar kepegawaian
-   remunerasi
-   penugasan
-   petunjuk kepegawaian
-   pemberian penghargaan
-   penetapan hukuman
-   administrasi kepegawaian
c.    Unit Diklat
-       perumusan kebutuhan diklat
-       penyusunan standar kepelatihan
-       penyusunan program pelatihan
-       penyusunan work sheet
-       penyusunan materi diklat
d.    Kepala Unit kerja/atasan
-       petunjuk distribusi tugas
-       pedoman waskat
-       penilaian prestasi
-       pembinaan bawahan
-       pendayagunaan bawahan
e.    Pemegang jabatan
-       pedoman kerja
-       petunjuk kerja sehari-hari
-       arah peningkatan kemampuan
-       batas tugas, tanggungjawab dan wewenang

     Ruang Lingkup
Yang menjadi ruang lingkup dalam pelaksanaan analisis jabatan ini adalah setiap jabatan yang ada pada unit kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah  Kabupaten Purbalingga berdasarkan Peraturan Daerah no 12, 13, 14, 15  tahun 2010 dan 18 tahun 2008. adalah sebagai berikut:

MAKALAH PRESENTASI DAN BUKU KARYA MUGIYARTO