Penyelenggaraan pemerintahan yang efisien dan efektif menjadi
tuntutan di era global seperi saat ini, yang sarat dengan persaingan dan keterbatasan
di segala bidang. Kenyataan tersebut menuntut profesionalisme sumber daya
aparatur / pegawai negeri sipil dalam pelaksanaan urusan pemerintahan,
pembangunan dan pelayanan. Tuntutan terhadap profesionalisme pegawai negeri sipil
disebabkan peranannya yang sangat sentral yaitu sebagai ujung tombak yang
bersentuhan langsung dengan masyarakat.
Dengan kondisi tersebut memaksa pegawai negeri sipil harus
mampu meningkatkan profesionalisme. Upaya untuk mewujudkan kondisi seperti itu
secara terus menerus telah dilakukan dengan pembenahan kelembagaan, ketatalaksanaan
dan kepegawaian. Berbagai model analisis jabatan dan perhitungan beban kerja
sebagai dasar untuk menetapkan kebijakan di bidang kepegawaian telah
dilaksanakan. Dasar yang digunakan
sebagai acuan dalam penataan kepegawaian diantaranya adalah :
1. Peraturan Pemerintah Nomor 97 tahun
2000 tentang Formasi Pegawai Negeri sipil sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan pemerintah Nomor 54 tahun 2003.
2. Keputusan Menteri Negara PAN nomor:
Kep74/M.PAN/7/2004 tentang Pedoman Perhitungan Kebutuhan Pegawai Berdasarkan
Beban Kerja Dalam rangka Penyusunan Formasi Pegawai negeri sipil
3. Permendagri Nomor 12 Tahun 2008
tentang Pedoman Analisis Beban Kerja
4. Peraturan Menteri Negara
Pendayagunaan Aparatur Negara Dan reformasi Birokrasi No. 26 tahun 2011 tentang
Pedoman perhitungan Jumlah Kebutuhan Pegawai negeri Sipil Untuk Daerah.
5. Peraturan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 33 tahun 2011 tentang Pedoman
Aalisis Jabatan.
Dengan analisis
jabatan sekaligus menganalisis beban kerja diharapkan dapat tercipta efisiensi
dan efektifitas serta profesionalisme pegawai negeri sipil yang memadai, pada
setiap instansi untuk mampu melaksanakan tugas - tugas umum pemerintahan,
pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat. Hal ini adalah merupakan
keniscayaan, sebab dalam
organisasi pemerintahan tentu
membutuhkan orang-orang yang memiliki kompetensi untuk dapat menjalankan tugasnya sesuai dengan tugas
pokok dan fungsi yang ada di dalam suatu pemerintahan.
Dengan Analisa Jabatan akan diperoleh data yang menunjukkan macam, jumlah dan kualitas pegawai yang
diperlukan. Dan dari hasil analisa jabatan tersebut juga akan digunakan sebagai standar bagi semua program
kepegawaian yang meliputi:
1. penerimaan
pegawai
2. seleksi,
3. latihan dan pendidikan
4. pemindahan dan kenaikan pangkat,
5. penyusunan peraturan gaji
6. penyusunan struktur organisasi
7. memperbaiki kondisi-kondisi kerja.
Dengan demikian,
kebijakan yang diambil terkait dengan kepegawaian akan lebih efektif dan akuntabel. Sedangkan dengan
Analisis Beban Kerja akan diperoleh
informasi mengenai; standar norma waktu kerja, jumlah beban kerja jabatan dan
jumlah beban kerja unit, jumlah
kebutuhan pegawai / pejabat, prestasi
kerja jabatan dan prestasi kerja unit, efektifitas dan efisiensi jabatan serta
efektifitas dan efisiensi unit kerja.
Lebih
jauh, dengan analisis beban kerja dapat digunakan pula sebagai:
1.Instrumen
penataan atau penyempurnaan struktur organisasi.
2.Instrumen
penilaian prestasi kerja jabatan dan prestasi kerja unit.
3. Bahan
penyempurnaan sistem dan prosedur kerja
4. Sarana
peningkatan kinerja kelembagaan.
5. Penyusunan
standar beban kerja jabatan / kelembagaan, penyusunan daftar susunan pegawai
atau bahan penetapan eselonisasi jabatan structural.
6. Penyusunan
rencana kebutuhan pegawai secara riil sesuai dengan beban kerja organisasi.
7. Program
mutasi pegawai dari unit yang berlebih ke unit yang kekurangan.
8. Program
promosi pegawai.
9. Reward
and punishment terhadap unit ataupun pejabat.
10. Bahan
penyempurnaan program diklat.
11. Bahan
penetapan kebijakan bagi pimpinan dalam rangka peningkatan pendayagunaan sumber
daya manusia
Maksud,
Tujuan dan Pemakai Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja
1. Maksud
a. Sebagai acuan bagi setiap unit kerja
dalam menghitung beban kerja sehingga dapat diketahui kebutuhan pegawai dalam
melaksanakan tugas pokok dan fungsi
b. Sebagai acuan bagi Pemerintah
Kabupaten Purbalingga untuk mengetahui kebutuhan riil jumlah pegawai yang ada
di kabupaten Purbalingga.
2. Tujuan
Tujuan
dilaksanakan analisis jabatan dan analisis beban kerja adalah:
a. Menyajikan peta jabatan setiap
satuan kerja perangkat daerah
b. Menyajikan informasi jabatan di
seluruh SKPD
c. Menyajikan rincian tugas
masing-masing jabatan di seluruh SKPD
d. Menyajikan data beban kerja jabatan
dan beban kerja unit
e.Menyajikan laporan ataupun
rekomendasi hasil perhitungan pegawai yang akurat dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan
yang efektif dan efisien
f. Menyajikan draft peraturan bupati
tentang kompetensi jabatan
g.Sebagai dasar kebijakan untuk
melakukan perekrutan pegawai di lingkungan pemerintah kabupaten purbalingga.
h.Meningkatkan kapasitas pegawai
melalui penyusunan program diklat
i. Menyusun konsep organisasi
3. Pemakai
ABK dan Anjab
a. Unit kerja Organisasi
Analisis Jabatan dan analisis beban
kerja dipakai oleh unit kerja organisasi
untuk:
- penilaian bobot unit kerja
- pengkajian organisasi
- pengembangan
- penciutan
- pembentukan unit kerja baru
- penataan organisasi
- penyusunan dan penyempurnaan
organisasi
- penyusunan dan penyempurnaan tata
kerja
- penyusunan tatalaksana
- penyusunan prosedur kerja dan arus
kegiatan
b. Unit Kerja Kepegawaian
Analisis Jabatan dan Analisis Beban
Kerja dipakai oleh unit kerja kepegawaian untuk:
-
perencanaan kepegawaian
-
perekrutan
-
penyusunan formasi pegawai baru
-
perekrutan
-
seleksi
-
penempatan
-
jenjang jabatan dan pola karier
-
daftar kepegawaian
-
remunerasi
-
penugasan
-
petunjuk kepegawaian
-
pemberian penghargaan
-
penetapan hukuman
-
administrasi kepegawaian
c. Unit Diklat
- perumusan kebutuhan diklat
- penyusunan standar kepelatihan
- penyusunan program pelatihan
- penyusunan work sheet
- penyusunan materi diklat
d. Kepala Unit kerja/atasan
- petunjuk distribusi tugas
- pedoman waskat
- penilaian prestasi
- pembinaan bawahan
- pendayagunaan bawahan
e. Pemegang jabatan
- pedoman kerja
- petunjuk kerja sehari-hari
- arah peningkatan kemampuan
- batas tugas, tanggungjawab dan
wewenang
Ruang Lingkup
Yang menjadi ruang lingkup dalam pelaksanaan analisis jabatan
dan analisis beban kerja adalah setiap jabatan yang ada pada unit kerja Satuan
Kerja Perangkat Daerah Kabupaten
Purbalingga berdasarkan Peraturan Daerah no 12, 13, 14, 15 tahun 2010 dan 18 tahun 2008. adalah sebagai
berikut:
Baca
selanjutnya : Klik Laporan Anjab dan ABK Lengkap