SEKAPUR SIRIH MENGAPA KITA HARUS BERBUAT:

Orang yang sangat mulia adalah orang yang memelopori suatu gerakan moral yang berguna bagi generasinya dan juga bagi generasi berikutnya; selanjutnya adalah orang yang memberikan jasa besar bagi masyarakat pada umumnya; dan selanjutnya adalah orang yang kata-katanya memberikan pencerahan dan inspirasi bagi orang lain. Ini adalah tiga pencapaian yang tak akan mati dalam kehidupan.
Disamping blog ini, saya juga menyediakan informasi untuk diakses dengan niat ibadah berbagi ilmu. Anda dapat: klik- : KSU BMT Buana Nawa Kartika ( ksubuananawakartika.blogspot.com ) dan Informasi Koperasi Purbalingga (infokop.blogspot.com).
Drs. Mugiyarto, M.Si
.

TUPOKSI BKD


Kepala BKD mempunyai tugas pokok menyusun dan melaksanakan  sebagian tugas Bupati dalam merumuskan, memimpin, mengkoordinasikan, membina  dan mengendalikan tugas-tugas yang bersifat spesifik di bidang kepegawaian daerah yang meliputi pengembangan pegawai, pendidikan dan pelatihan, mutasi pegawai, pengelolaan data dan pembinaan pegawai serta pelaksaanaan kesekretariatan.

Kepala BKD menyelenggarakan fungsi :
a.    perumusan pelaksanaan kebijakan teknis dalam rangka mendukung kelancaran tugas- tugas di bidang kepegawaian daerah yang meliputi pengembangan pegawai, pendidikan dan pelatihan, mutasi pegawai, pengelolaan data dan pembinaan pegawai serta pelaksaanaan kesekretariatan;
b.     penyusunan program kepegawaian daerah yang meliputi pengembangan pegawai, pendidikan dan pelatihan, mutasi pegawai, pengelolaan data dan pembinaan pegawai serta pelaksaanaan kesekretariatan;
c.     pelaksanaan program kepegawaian daerah yang meliputi bidang pengembangan pegawai, pendidikan dan pelatihan, mutasi pegawai, pengelolaan data dan pembinaan pegawai serta pelaksaanaan kesekretariatan;
d.     pembinaan pelaksanaan tugas di bidang kepegawaian daerah yang meliputi pengembangan pegawai, pendidikan dan pelatihan, mutasi pegawai, pengelolaan data dan pembinaan pegawai serta pelaksaanaan kesekretariatan;            
e.     koordinasi dan fasilitasi tugas- tugas di bidang kepegawaian daerah yang meliputi pengembangan pegawai, pendidikan dan pelatihan, mutasi pegawai, pengelolaan data dan pembinaan pegawai serta pelaksaanaan kesekretariatan;
f.  pelaksanaan evaluasi dan pelaporan tugas- tugas bidang kepegawaian daerah yang meliputi pengembangan pegawai, pendidikan dan pelatihan, mutasi pegawai, pengelolaan data dan pembinaan pegawai serta pelaksaanaan kesekretariatan;
g.        pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati.

MAKALAH PRESENTASI DAN BUKU KARYA MUGIYARTO