Kepala BPPKP mempunyai tugas pokok menyusun dan melaksanakan sebagian tugas Bupati dalam merumuskan, memimpin, mengkoordinasikan, membina dan mengendalikan tugas-tugas yang bersifat spesifik di bidang penyuluhan dan ketahanan pangan yang meliputi penyuluhan pertanian tanaman pangan, perkebunan, peternakan, perikanan, kehutanan, pengembangan dan pendayagunaan profesionalisme penyuluh, ketersediaan pangan, distribusi pangan, konsumsi dan kewaspadaan pangan serta pelaksaanaan kesekretariatan.
Kepala BPPKP menyelenggarakan fungsi :
a. perumusan pelaksanaan kebijakan teknis dalam rangka mendukung kelancaran tugas-tugas di bidang penyuluhan
yang meliputi penyuluhan pertanian tanaman pangan, perkebunan, peternakan, perikanan,
kehutanan, pengembangan dan pendayagunaan profesionalisme penyuluh, ketersediaan
pangan, distribusi pangan, konsumsi dan kewaspadaan pangan serta pelaksaanaan
kesekretariatan.
b. pelaksanaan
program penyuluhan pertanian tanaman pangan, perkebunan, peternakan perikanan, kehutanan, pengembangan dan pendayagunaan
profesionalisme penyuluh, ketersediaan
pangan, distribusi pangan, konsumsi dan kewaspadaan pangan serta pelaksaanaan
kesekretariatan.
c. pembinaan
pelaksanaan tugas di bidang penyuluhan pertanian tanaman pangan, perkebunan, peternakan
perikanan, kehutanan, ketahanan pangan, pengembangan dan pendayagunaan
profesionalisme penyuluh ketersediaan
pangan, distribusi pangan, konsumsi dan kewaspadaan pangan serta pelaksaanaan
kesekretariatan.
d. koordinasi dan fasilitasi tugas-tugas di bidang penyuluhan pertanian tanaman pangan, perkebunan dan ketahanan pangan, peternakan perikanan kehutanan, ketahanan
pangan, pengembangan dan pendayagunaan profesionalisme ketersediaan pangan, distribusi pangan, konsumsi
dan kewaspadaan pangan serta pelaksaanaan kesekretariatan.
e. menumbuhkembangkan
dan memfasilitasi kelembagaan, forum ketahanan pangan dan forum kegiatan bagi
pelaku utama dan pelaku usaha serta kerjasama, kemitraan, pengelolaan
kelembagaan, ketenagaan, sarana dan prasarana serta pembiayaan penyuluhan;
f. pelaksanaan
evaluasi dan pelaporan tugas-tugas bidang penyuluhan pertanian tanaman pangan, perkebunan,
peternakan perikanan, kehutanan, pengembangan dan pendayagunaan profesionalisme
penyuluh, ketersediaan
pangan, distribusi pangan, konsumsi dan kewaspadaan pangan serta pelaksaanaan
kesekretariatan.