SEKAPUR SIRIH MENGAPA KITA HARUS BERBUAT:

Orang yang sangat mulia adalah orang yang memelopori suatu gerakan moral yang berguna bagi generasinya dan juga bagi generasi berikutnya; selanjutnya adalah orang yang memberikan jasa besar bagi masyarakat pada umumnya; dan selanjutnya adalah orang yang kata-katanya memberikan pencerahan dan inspirasi bagi orang lain. Ini adalah tiga pencapaian yang tak akan mati dalam kehidupan.
Disamping blog ini, saya juga menyediakan informasi untuk diakses dengan niat ibadah berbagi ilmu. Anda dapat: klik- : KSU BMT Buana Nawa Kartika ( ksubuananawakartika.blogspot.com ) dan Informasi Koperasi Purbalingga (infokop.blogspot.com).
Drs. Mugiyarto, M.Si
.

TUPOKSI BPPKP PURBALINGGA


Kepala BPPKP mempunyai tugas pokok menyusun dan melaksanakan sebagian tugas Bupati dalam merumuskan, memimpin, mengkoordinasikan, membina  dan mengendalikan tugas-tugas yang bersifat spesifik di bidang penyuluhan dan ketahanan pangan yang meliputi penyuluhan pertanian tanaman pangan, perkebunan, peternakan, perikanan, kehutanan, pengembangan dan pendayagunaan profesionalisme penyuluh, ketersediaan pangan, distribusi pangan, konsumsi dan kewaspadaan pangan serta pelaksaanaan kesekretariatan.

Kepala BPPKP menyelenggarakan fungsi :
a.      perumusan pelaksanaan kebijakan teknis dalam rangka mendukung kelancaran tugas-tugas di bidang penyuluhan yang meliputi penyuluhan pertanian tanaman pangan, perkebunan, peternakan, perikanan, kehutanan, pengembangan dan pendayagunaan profesionalisme penyuluh, ketersediaan pangan, distribusi pangan, konsumsi dan kewaspadaan pangan serta pelaksaanaan kesekretariatan.
b.    pelaksanaan program penyuluhan pertanian tanaman pangan, perkebunan, peternakan perikanan, kehutanan, pengembangan dan pendayagunaan profesionalisme penyuluh, ketersediaan pangan, distribusi pangan, konsumsi dan kewaspadaan pangan serta pelaksaanaan kesekretariatan.
c.  pembinaan pelaksanaan tugas di bidang penyuluhan pertanian tanaman pangan, perkebunan, peternakan perikanan, kehutanan, ketahanan pangan, pengembangan dan pendayagunaan profesionalisme penyuluh ketersediaan pangan, distribusi pangan, konsumsi dan kewaspadaan pangan serta pelaksaanaan kesekretariatan.
d.      koordinasi dan fasilitasi tugas-tugas di bidang penyuluhan pertanian tanaman pangan, perkebunan dan ketahanan pangan, peternakan perikanan kehutanan, ketahanan pangan, pengembangan dan pendayagunaan profesionalisme ketersediaan pangan, distribusi pangan, konsumsi dan kewaspadaan pangan serta pelaksaanaan kesekretariatan.
e.  menumbuhkembangkan dan memfasilitasi kelembagaan, forum ketahanan pangan dan forum kegiatan bagi pelaku utama dan pelaku usaha serta kerjasama, kemitraan, pengelolaan kelembagaan, ketenagaan, sarana dan prasarana serta pembiayaan penyuluhan;
f.   pelaksanaan evaluasi dan pelaporan tugas-tugas bidang penyuluhan pertanian tanaman pangan, perkebunan, peternakan perikanan, kehutanan, pengembangan dan pendayagunaan profesionalisme penyuluh, ketersediaan pangan, distribusi pangan, konsumsi dan kewaspadaan pangan serta pelaksaanaan kesekretariatan.

MAKALAH PRESENTASI DAN BUKU KARYA MUGIYARTO