Kepala BAPERMAS, mempunyai fungsi :
a. perumusan
pelaksanaan kebijakan teknis dalam rangka mendukung kelancaran tugas-tugas di
bidang pemberdayaan masyarakat yang meliputi Ketahanan Masyarakat, Pemberdayaan
Potensi Masyarakat, Pemberdayaan Sosial Budaya Masyarakat serta pelaksaanaan kesekretariatan;
b. penyusunan
program di bidang pemberdayaan masyarakat yang meliputi Ketahanan Masyarakat,
Pemberdayaan Potensi Masyarakat, Pemberdayaan Sosial Budaya Masyarakat serta pelaksaanaan kesekretariatan;
c. pelaksanaan
program di bidang pemberdayaan masyarakat yang meliputi Ketahanan Masyarakat,
Pemberdayaan Potensi Masyarakat, Pemberdayaan Sosial Budaya Masyarakat serta pelaksaanaan kesekretariatan;
d. pembinaan
pelaksanaan tugas di bidang pemberdayaan masyarakat yang meliputi Ketahanan
Masyarakat, Pemberdayaan Potensi Masyarakat, Pemberdayaan Sosial Budaya
Masyarakat serta pelaksaanaan
kesekretariatan;
e.
koordinasi
dan fasilitasi tugas- tugas di bidang pemberdayaan masyarakat yang meliputi Ketahanan
Masyarakat, Pemberdayaan Potensi Masyarakat, Pemberdayaan Sosial Budaya
Masyarakat serta pelaksaanaan
kesekretariatan;
f.
pelaksanaan
evaluasi dan pelaporan tugas-tugas bidang pemberdayaan masyarakat yang meliputi
Ketahanan Masyarakat, Pemberdayaan Potensi Masyarakat, Pemberdayaan Sosial
Budaya Masyarakat serta pelaksaanaan
kesekretariatan;
a. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh
Bupati.