Staf Ahli Bidang Pemerintahan
mempunyai tugas pokok membantu Bupati dalam memberikan saran, masukan, pertimbangan dan telaahan terhadap permasalahan kegiatan pemerintahan daerah dalam bidang Pemerintahan.
mempunyai tugas pokok membantu Bupati dalam memberikan saran, masukan, pertimbangan dan telaahan terhadap permasalahan kegiatan pemerintahan daerah dalam bidang Pemerintahan.
Staf
Ahli Bidang Pemerintahan menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan koordinasi, konsultasi dan kerjasama dengan
perangkat daerah, instansi vertikal, lembaga pendidikan, untuk kelancaran
pelaksanaan tugas bidang Pemerintahan;
b. pemberian saran, masukan dan pertimbangan kepada Bupati
untuk merumuskan kebijakan yang akan dilaksanakan dalam bidang Pemerintahan;
c. pemberian saran, masukan dan pertimbangan kepada Bupati
untuk pelaksanaan kebijakan yang telah ditetapkan dalam bidang Pemerintahan;
d. perumusan telaahan staf kepada Bupati terhadap suatu
permasalahan dan memberikan alternatif penyelesaian masalah bidang Pemerintahan;
e. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh
Bupati.
Staf Ahli Bidang Hukum dan Politik
mempunyai tugas membantu Bupati dalam memberikan saran, masukan, pertimbangan dan telaahan terhadap permasalahan kegiatan pemerintahan daerah dalam bidang Hukum dan Politik.
mempunyai tugas membantu Bupati dalam memberikan saran, masukan, pertimbangan dan telaahan terhadap permasalahan kegiatan pemerintahan daerah dalam bidang Hukum dan Politik.
Staf Ahli Bidang Hukum dan Politik menyelenggarakan
fungsi:
a. pelaksanaan koordinasi, konsultasi dan kerjasama dengan
perangkat daerah, instansi vertikal, dan lembaga pendidikan untuk kelancaran
pelaksanaan tugas dalam bidang Hukum dan Politik;
b. pemberian saran, masukan dan pertimbangan kepada Bupati
untuk merumuskan kebijakan yang akan dilaksanakan dalam bidang Hukum dan
Politik;
c. pemberian saran, masukan dan pertimbangan kepada Bupati
untuk pelaksanaan kebijakan yang telah ditetapkan dalam bidang Hukum dan
Politik;
d. perumusan telaahan staf kepada Bupati terhadap suatu
permasalahan dan memberikan alternatif penyelesaian masalah dalam bidang Hukum
dan Politik;
e. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh
Bupati.
Staf Ahli Bidang Pembangunan
mempunyai tugas membantu Bupati dalam memberikan saran, masukan, pertimbangan dan telaahan terhadap permasalahan kegiatan pemerintahan daerah dalam bidang Pembangunan.
mempunyai tugas membantu Bupati dalam memberikan saran, masukan, pertimbangan dan telaahan terhadap permasalahan kegiatan pemerintahan daerah dalam bidang Pembangunan.
Staf Ahli Bidang Pembangunan menyelenggarakan
fungsi :
a. pelaksanaan koordinasi, konsultasi dan kerjasama dengan
perangkat daerah, instansi vertikal, lembaga pendidikan, organisasi politik dan
organisasi kemasyarakatan untuk kelancaran pelaksanaan tugas dalam bidang Pembangunan;
b. pemberian saran, masukan dan pertimbangan kepada Bupati
untuk merumuskan kebijakan yang akan dilaksanakan dalam bidang Pembangunan;
c. pemberian saran, masukan dan pertimbangan kepada Bupati
untuk pelaksanaan kebijakan yang telah ditetapkan dalam bidang Pembangunan;
d. perumusan telaahan staf kepada Bupati terhadap suatu
permasalahan dan memberikan alternatif penyelesaian masalah dalam bidang
Pembangunan;
e. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh
Bupati.
Staf Ahli Bidang
Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia
mempunyai tugas pokok membantu Bupati dalam memberikan saran, masukan, pertimbangan dan telaahan terhadap permasalahan kegiatan Pemerintahan Daerah dalam bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia.
mempunyai tugas pokok membantu Bupati dalam memberikan saran, masukan, pertimbangan dan telaahan terhadap permasalahan kegiatan Pemerintahan Daerah dalam bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia.
Staf Ahli
Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia,
menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan koordinasi, konsultasi dan kerjasama dengan
perangkat daerah, instansi vertikal, lembaga pendidikan, organisasi politik dan
organisasi kemasyarakatan untuk kelancaran pelaksanaan tugas dalam bidang Kemasyarakatan
dan Sumber Daya Manusia;
b. pemberian saran, masukan dan pertimbangan kepada Bupati
untuk merumuskan kebijakan yang akan dilaksanakan dalam bidang Kemasyarakatan
dan Sumber Daya Manusia;
c. pemberian saran, masukan dan pertimbangan kepada Bupati
untuk pelaksanaan kebijakan yang telah ditetapkan dalam bidang Kemasyarakatan
dan Sumber Daya Manusia;
d. perumusan telaahan staf kepada Bupati terhadap suatu
permasalahan dan memberikan alternatif penyelesaian masalah bidang
Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia;
e. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh
Bupati.
Staf Ahli Bidang Ekonomi dan
Keuangan
mempunyai tugas pokok membantu Bupati dalam memberikan saran, masukan, pertimbangan dan telaahan terhadap permasalahan kegiatan pemerintahan daerah dalam bidang Ekonomi dan Keuangan.
mempunyai tugas pokok membantu Bupati dalam memberikan saran, masukan, pertimbangan dan telaahan terhadap permasalahan kegiatan pemerintahan daerah dalam bidang Ekonomi dan Keuangan.
Staf Ahli
Bidang Ekonomi dan Keuangan, menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan koordinasi, konsultasi dan kerjasama dengan
perangkat daerah, instansi vertikal, lembaga pendidikan, organisasi politik dan
organisasi kemasyarakatan untuk kelancaran pelaksanaan tugas dalam bidang
Ekonomi dan Keuangan;
b. pemberian saran, masukan dan pertimbangan kepada Bupati
untuk merumuskan kebijakan yang akan dilaksanakan dalam bidang Ekonomi dan
Keuangan;
c.
pemberian saran, masukan dan pertimbangan kepada Bupati
untuk pelaksanaan kebijakan yang telah ditetapkan dalam bidang Ekonomi dan
Keuangan;
d. perumusan telaahan staf kepada Bupati terhadap suatu
permasalahan dan memberikan alternatif penyelesaian masalah bidang Ekonomi dan
Keuangan;
e. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh
Bupati.