SEKAPUR SIRIH MENGAPA KITA HARUS BERBUAT:

Orang yang sangat mulia adalah orang yang memelopori suatu gerakan moral yang berguna bagi generasinya dan juga bagi generasi berikutnya; selanjutnya adalah orang yang memberikan jasa besar bagi masyarakat pada umumnya; dan selanjutnya adalah orang yang kata-katanya memberikan pencerahan dan inspirasi bagi orang lain. Ini adalah tiga pencapaian yang tak akan mati dalam kehidupan.
Disamping blog ini, saya juga menyediakan informasi untuk diakses dengan niat ibadah berbagi ilmu. Anda dapat: klik- : KSU BMT Buana Nawa Kartika ( ksubuananawakartika.blogspot.com ) dan Informasi Koperasi Purbalingga (infokop.blogspot.com).
Drs. Mugiyarto, M.Si
.

TUPOKSI STAF AHLI BUPATI

Staf Ahli  Bidang Pemerintahan 

 mempunyai tugas pokok membantu Bupati dalam memberikan saran, masukan, pertimbangan dan telaahan terhadap permasalahan kegiatan pemerintahan daerah dalam bidang  Pemerintahan.

Staf Ahli  Bidang Pemerintahan menyelenggarakan fungsi:
a.  pelaksanaan koordinasi, konsultasi dan kerjasama dengan perangkat daerah, instansi vertikal, lembaga pendidikan, untuk kelancaran pelaksanaan tugas bidang  Pemerintahan;
b.  pemberian saran, masukan dan pertimbangan kepada Bupati untuk merumuskan kebijakan yang akan dilaksanakan dalam bidang  Pemerintahan;
c.  pemberian saran, masukan dan pertimbangan kepada Bupati untuk pelaksanaan kebijakan yang telah ditetapkan dalam bidang  Pemerintahan;
d. perumusan telaahan staf kepada Bupati terhadap suatu permasalahan dan memberikan alternatif penyelesaian masalah bidang  Pemerintahan;
e.   pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati.


Staf Ahli  Bidang Hukum dan Politik 

mempunyai tugas membantu Bupati dalam memberikan saran, masukan, pertimbangan dan telaahan terhadap permasalahan kegiatan pemerintahan daerah dalam bidang Hukum dan Politik.


Staf Ahli Bidang Hukum dan Politik menyelenggarakan fungsi:
a.  pelaksanaan koordinasi, konsultasi dan kerjasama dengan perangkat daerah, instansi vertikal, dan lembaga pendidikan untuk kelancaran pelaksanaan tugas dalam bidang Hukum dan Politik;
b.  pemberian saran, masukan dan pertimbangan kepada Bupati untuk merumuskan kebijakan yang akan dilaksanakan dalam bidang Hukum dan Politik;
c.  pemberian saran, masukan dan pertimbangan kepada Bupati untuk pelaksanaan kebijakan yang telah ditetapkan dalam bidang Hukum dan Politik;
d. perumusan telaahan staf kepada Bupati terhadap suatu permasalahan dan memberikan alternatif penyelesaian masalah dalam bidang Hukum dan Politik;
e.  pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati.


Staf Ahli Bidang Pembangunan 

mempunyai tugas membantu Bupati dalam memberikan saran, masukan, pertimbangan dan telaahan terhadap permasalahan kegiatan pemerintahan daerah dalam bidang  Pembangunan.

 Staf Ahli Bidang  Pembangunan menyelenggarakan fungsi :
a.  pelaksanaan koordinasi, konsultasi dan kerjasama dengan perangkat daerah, instansi vertikal, lembaga pendidikan, organisasi politik dan organisasi kemasyarakatan untuk kelancaran pelaksanaan tugas dalam bidang  Pembangunan;
b.  pemberian saran, masukan dan pertimbangan kepada Bupati untuk merumuskan kebijakan yang akan dilaksanakan dalam bidang Pembangunan;
c.  pemberian saran, masukan dan pertimbangan kepada Bupati untuk pelaksanaan kebijakan yang telah ditetapkan dalam bidang Pembangunan;
d. perumusan telaahan staf kepada Bupati terhadap suatu permasalahan dan memberikan alternatif penyelesaian masalah dalam bidang Pembangunan;
e.   pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati.


Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia  

mempunyai tugas pokok membantu Bupati dalam memberikan saran, masukan, pertimbangan dan telaahan terhadap permasalahan kegiatan Pemerintahan Daerah dalam bidang  Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia.

Staf Ahli  Bidang  Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia, menyelenggarakan fungsi:
a.  pelaksanaan koordinasi, konsultasi dan kerjasama dengan perangkat daerah, instansi vertikal, lembaga pendidikan, organisasi politik dan organisasi kemasyarakatan untuk kelancaran pelaksanaan tugas dalam bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia;
b.  pemberian saran, masukan dan pertimbangan kepada Bupati untuk merumuskan kebijakan yang akan dilaksanakan dalam bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia;
c.  pemberian saran, masukan dan pertimbangan kepada Bupati untuk pelaksanaan kebijakan yang telah ditetapkan dalam bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia;
d. perumusan telaahan staf kepada Bupati terhadap suatu permasalahan dan memberikan alternatif penyelesaian masalah bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia;
e.  pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati.


Staf Ahli  Bidang  Ekonomi dan Keuangan 

 mempunyai tugas pokok membantu Bupati dalam memberikan saran, masukan, pertimbangan dan telaahan terhadap permasalahan kegiatan pemerintahan daerah dalam bidang Ekonomi dan Keuangan.

Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Keuangan, menyelenggarakan fungsi:
a.  pelaksanaan koordinasi, konsultasi dan kerjasama dengan perangkat daerah, instansi vertikal, lembaga pendidikan, organisasi politik dan organisasi kemasyarakatan untuk kelancaran pelaksanaan tugas dalam bidang Ekonomi dan Keuangan;
b.  pemberian saran, masukan dan pertimbangan kepada Bupati untuk merumuskan kebijakan yang akan dilaksanakan dalam bidang Ekonomi dan Keuangan;
c.  pemberian saran, masukan dan pertimbangan kepada Bupati untuk pelaksanaan kebijakan yang telah ditetapkan dalam bidang Ekonomi dan Keuangan;
d. perumusan telaahan staf kepada Bupati terhadap suatu permasalahan dan memberikan alternatif penyelesaian masalah bidang Ekonomi dan Keuangan;
e.  pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati.

MAKALAH PRESENTASI DAN BUKU KARYA MUGIYARTO