a. perumusan pelaksanaan kebijakan
teknis dalam rangka mendukung kelancaran tugas- tugas di bidang pengawasan
terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah
dan pelaksanaan pembinaan atas
penyelenggaraan pemerintahan desa dan pelaksanaan urusan pemerintahan desa yang
meliputi pemeriksaan, pengusutan, pengujian, penilaian dan pengaduan permasalahan
urusan pemerintahan daerah dan desa serta pelaksaanaan kesekretariatan;
b. penyusunan program pengawasan
terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah
dan pelaksanaan pembinaan atas
penyelenggaraan pemerintahan desa dan pelaksanaan urusan pemerintahan desa yang
meliputi pemeriksaan, pengusutan, pengujian, penilaian dan pengaduan permasalahan
urusan pemerintahan daerah dan desa serta pelaksaanaan kesekretariatan;
c. pelaksanaan program pengawasan
terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah
dan pelaksanaan pembinaan atas
penyelenggaraan pemerintahan desa dan pelaksanaan urusan pemerintahan desa yang
meliputi pemeriksaan, pengusutan, pengujian, penilaian dan pengaduan permasalahan
urusan pemerintahan daerah dan desa serta pelaksaanaan kesekretariatan;
d. pembinaan pelaksanaan tugas di
bidang pengawasan terhadap penyelengaraan pemerintahan daerah dan
pelaksanaan pembinaan atas penyelenggaraan pemerintahan desa dan
pelaksanaan urusan pemerintahan desa yang meliputi pemeriksaan, pengusutan,
pengujian, penilaian dan pengaduan permasalahan urusan pemerintahan daerah dan
desa serta pelaksaanaan kesekretariatan;
e. koordinasi dan fasilitasi tugas-
tugas di bidang pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah dan
pelaksanaan pembinaan atas penyelenggaraan pemerintahan desa dan
pelaksanaan urusan pemerintahan desa yang meliputi pemeriksaan, pengusutan,
pengujian, penilaian dan pengaduan permasalahan urusan pemerintahan daerah dan
desa serta pelaksaanaan kesekretariatan;
f. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan
tugas-tugas di bidang pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan
daerah dan pelaksanaan pembinaan atas penyelenggaraan
pemerintahan desa dan pelaksanaan urusan pemerintahan desa yang meliputi pemeriksaan,
pengusutan, pengujian, penilaian dan pengaduan permasalahan urusan pemerintahan
daerah dan desa serta pelaksaanaan kesekretariatan;
g.
pelaksanaan tugas lain yang
diberikan oleh Bupati.