SEKAPUR SIRIH MENGAPA KITA HARUS BERBUAT:

Orang yang sangat mulia adalah orang yang memelopori suatu gerakan moral yang berguna bagi generasinya dan juga bagi generasi berikutnya; selanjutnya adalah orang yang memberikan jasa besar bagi masyarakat pada umumnya; dan selanjutnya adalah orang yang kata-katanya memberikan pencerahan dan inspirasi bagi orang lain. Ini adalah tiga pencapaian yang tak akan mati dalam kehidupan.
Disamping blog ini, saya juga menyediakan informasi untuk diakses dengan niat ibadah berbagi ilmu. Anda dapat: klik- : KSU BMT Buana Nawa Kartika ( ksubuananawakartika.blogspot.com ) dan Informasi Koperasi Purbalingga (infokop.blogspot.com).
Drs. Mugiyarto, M.Si
.

TUPOKSI INSPEKTORAT


Inspektur menyelenggarakan fungsi :
a.   perumusan pelaksanaan kebijakan teknis dalam rangka mendukung kelancaran tugas- tugas di bidang pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah  dan  pelaksanaan pembinaan atas penyelenggaraan pemerintahan desa dan pelaksanaan urusan pemerintahan desa yang meliputi pemeriksaan, pengusutan, pengujian, penilaian dan pengaduan permasalahan urusan pemerintahan daerah dan desa serta pelaksaanaan kesekretariatan;
b.    penyusunan program pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah  dan  pelaksanaan pembinaan atas penyelenggaraan pemerintahan desa dan pelaksanaan urusan pemerintahan desa yang meliputi pemeriksaan, pengusutan, pengujian, penilaian dan pengaduan permasalahan urusan pemerintahan daerah dan desa serta pelaksaanaan kesekretariatan;
c.    pelaksanaan program pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah  dan  pelaksanaan pembinaan atas penyelenggaraan pemerintahan desa dan pelaksanaan urusan pemerintahan desa yang meliputi pemeriksaan, pengusutan, pengujian, penilaian dan pengaduan permasalahan urusan pemerintahan daerah dan desa serta pelaksaanaan kesekretariatan;
d.     pembinaan pelaksanaan tugas di bidang pengawasan terhadap penyelengaraan pemerintahan daerah  dan  pelaksanaan pembinaan atas penyelenggaraan pemerintahan desa dan pelaksanaan urusan pemerintahan desa yang meliputi pemeriksaan, pengusutan, pengujian, penilaian dan pengaduan permasalahan urusan pemerintahan daerah dan desa serta pelaksaanaan kesekretariatan;
e.       koordinasi dan fasilitasi tugas- tugas di bidang pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah  dan  pelaksanaan pembinaan atas penyelenggaraan pemerintahan desa dan pelaksanaan urusan pemerintahan desa yang meliputi pemeriksaan, pengusutan, pengujian, penilaian dan pengaduan permasalahan urusan pemerintahan daerah dan desa serta pelaksaanaan kesekretariatan;
f.      pelaksanaan evaluasi dan pelaporan tugas-tugas di bidang pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah  dan  pelaksanaan pembinaan atas penyelenggaraan pemerintahan desa dan pelaksanaan urusan pemerintahan desa yang meliputi pemeriksaan, pengusutan, pengujian, penilaian dan pengaduan permasalahan urusan pemerintahan daerah dan desa serta pelaksaanaan kesekretariatan;
g.        pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati.


MAKALAH PRESENTASI DAN BUKU KARYA MUGIYARTO