PROFIL KOPERASI SERBA USAHA
BMT BUANA NAWA KARTIKA
“mendirikan badan-badan oentoek memadjoekan
oeroesan pertanian, perniagaan dan peroesahaan jang tiada dilarang oleh
sjara’ Agama Islam”.
Statuen
(AD/ART NU) Fatsal 3 poin f
|
Latar
Belakang
Secara umum masyarakat lapis bawah membutuhkan dana untuk keperluan utama mereka dalam memenuhi 3 hal, yakni; siklus kehidupan, kebutuhan darurat dan kebutuhan untuk memanfaatkan peluang. Untuk keperluan siklus kehidupan dapat dicontohkan misalnya untuk membiayai kelahiran anak, menyekolahkan anak, menikah, musibah (prosesi keluarga yang meninggal) dll. Sedangkan pengeluaran mendesak di bedakan antara pengeluaran yang bersifat personal maupun non personal.
Secara umum masyarakat lapis bawah membutuhkan dana untuk keperluan utama mereka dalam memenuhi 3 hal, yakni; siklus kehidupan, kebutuhan darurat dan kebutuhan untuk memanfaatkan peluang. Untuk keperluan siklus kehidupan dapat dicontohkan misalnya untuk membiayai kelahiran anak, menyekolahkan anak, menikah, musibah (prosesi keluarga yang meninggal) dll. Sedangkan pengeluaran mendesak di bedakan antara pengeluaran yang bersifat personal maupun non personal.
Pengeluaran tak terduga yang bersifat
personal misalnya sakit, kehilangan pekerjaan,
menghadiri resepsi atau upacara-upacara adat, musibah, bencana dll. Sedangkan pengeluaran
yang bersifat non personal misalnya terjadinya penggusuran tempat
tinggal dan usaha masyarakat, terjadinya kerusuhan dll. Kemudian pengeluaran
kebutuhan untuk memanfaatkan peluang dapat dicontohkan misalnya adanya uang
keamanan membuka usaha di tempat
tertentu, adanya pungutan liar, adanya tambahan biaya tertentu misalnya untuk
mengurusi berbagai hal ketika akan membuka usaha tertentu, dll. Untuk menutup
kebutuhan-kebutuhan mereka, pada umumnya dilakukan dengan 3 cara.
Pertama,
menjual asset yang dimiliki atau akan dimiliki. Contoh asset yang dimiliki
misalnya menjual barang-barang rumah tangga, perhiasan atau apapun yang mereka
miliki, yang dapat dijual dengan cepat dan mudah walaupun dengan harga sangat
murah karena terdesak kebutuan. Sementara menjual asset yang belum atau akan
dimiliki contohnya meng-ijonkan padi, palawija ataupun ternak. Penjualan asset
semacam ini pada dasarnya mengurangi kemampuan ekonomi karena dalam banyak
kasus menunjukkan terjadinya transaksi yang tidak fair dan bahkan sangat
merugikan masyarakat lapis bawah.
Kedua, menggadaikan asset
yang mereka miliki ketika memerlukan uang secara mendadak dengan keyakinan
mereka mampu menebusnya kembali.
Ketiga, mengelola
pendapatannya yang sebetulnya nominalnya tidaklah begitu besar dan tidak
continue. Hal ini biasanya dilakukan dengan cara menyimpan dan kredit.
Untuk menempuh ketiga cara
tersebut tergantung pada ketersediaan infrastruktur pembiayaan yang ada di
sekitar mereka, jenis pekerjaan yang mereka geluti, tingkat pendapatan dan
mendesak tidaknya kebutuhan mereka. Pengalaman seperti itu,
memunculkan keprihatinan bagi Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama Kabupaten
Purbalingga untuk menemukan dan mengembangkan berbagai model pembiayaan
untuk mengadvokasi pemberdayaan ekonomi masyarakat lapis bawah, yang
dalam perkembangannya kemudian di
kenal dengan lembaga keuangan mikro.
Lembaga keuangan mikro merupakan konsep
pembiayaan yang berawal dari pengalaman riil masyarakat dalam memenuhi
kebutuhannya, yang memiliki beberapa
karakteristik sebagai berikut:
1.
Terdiri dari berbagai bentuk layanan
keuangan, terutama simpan pinjam.
2.
Diarahkan untuk memberdayakan ekonomi
masyarakat lapis bawah
3.
Memperkuat daya tahan pelaku usaha mikro dan
kecil
4.
Menggunakan system, prosedur dan mekanisme
sederhana dan kontekstual.
Komitmen Pengurus Cabang
Nahdlatul Ulama Purbalingga dalam memberdayakan ekonomi masyarakat lapis bawah
diwujudkan dengan membentuk Koperasi Serba Usaha / BMT Buana Nawa
Kartika. Komitmen ini tentu sangat beralasan mengingat bahwa ketika
membicarakan masyarakat lapis bawah dengan aneka problematikanya pastilah
berarti membicarakan masyarakat Nahdlatul Ulama, sebab sebagian besar warga
Purbalingga dan sekitarnya adalah warga Nahdlatul Ulama. Komitmen dan kepedulian ini merupakan
keniscayaan mengingat bahwa mereka
sangat membutuhkan uluran tangan secara nyata. Mereka benar-benar membutuhkan
kehadiran pihak lain, terutama para pengurus NU untuk turut serta mengurai
benang kusut pemberdayaan ekonomi umat, bukan hanya sekedar ceramah
berbusa-busa mengenai pemberdayaan ekonomi umat tanpa makna dan implementasi
yang riil. Kesadaran dan komitmen
mengenai pemberdayaan ekonomi umat sesungguhnya telah di teladani oleh Kh.
Hasyim Asy’ari (Tebu Ireng) dan Kh. Wahab Hasbullah (Tambak Beras).
Yakni sekitar tahun 1918 kedua tokoh NU tersebut mengumpulkan para kyai dan
ulama agar mereka memperhatikan masalah ekonomi umat sama besarnya dengan
memperhatikan persoalan agama.
Upaya tersebut
ditindaklanjuti dengan membentuk lembaga semacam koperasi yang di kenal dengan
nama Nahdlatut
Tujjar. Berdirinya Nahdlatut Tujjar pada waktu itu merupakan tindakan
nyata para Kyai dan Ulama NU, terutama Kh. Hasyim Asy’ari yang merasa prihatin
atas merebaknya kemaksyiatan dan kemungkaran yang merajalela. Minum-minuman keras dan judi
pada waktu itu dilakukan tanpa sembunyi-sembunyi. Para Kyai dan ulama NU,
khususnya Kh. Hasyim Asy’ari sadar betul bahwa inti masalahnya adalah faktor
ekonomi yang timpang, pengangguran yang membengkak akibatnya kriminalitas dan
kemaksyiatan merajalela. Para Kyai dan
ulama sepakat bahwa hanya dengan membangkitkan perekonomian masyarakat melalui
badan usaha yang otonom dengan membentuk unit-unit usaha itulah maka perekonomian akan tumbuh, kemiskinan menjadi
berkurang dan kemungkaran dapat dicegah.
Ide cerdas tentang upaya
mengatasi kemiskinan dengan membentuk lembaga perekonomian semacam Nahdlatut
Tujjar telah dikemukakan oleh para kyai pada waktu itu. Hanya saja dalam
perkembangannya, gerakan-gerakan pemberdayaan ekonomi masyarakat, terutama
warga NU telah mengalami pergeseran paradigma. Di belakang hari banyak tokoh,
tak terkecuali dari kalangan NU memandang bahwa untuk mengatasi kemiskinan
harus melalui perjuangan politik dan membentuk wadah politik. Popularitas paradigma tersebut semakin menguat
sedangkan keberadaan Nahdlatut Tujjar sebagai solusi mengatasi kemiskinan yang
sangat riil mulai meredup. Banyak tokoh agama yang kemudian lebih
agresif di bidang politik dan mengesampingkan pemberdayaan ekonomi masyarakat.
Beruntung bahwa saat ini, dengan adanya acara rembug nasional saudagar NU di
Surabaya tanggal 26 Januari 2012 muncul kembali semangat baru untuk
memberdayakan ekonomi masyarakat sebagai langkah yang cerdas membangun perekonomian lapis bawah yang pada
gilirannya akan menguatkan bangunan perekonomian nasional.
Rembug nasional saudagar NU
ini memberikan semangat baru bagi semua kalangan yang peduli terhadap masyarakat
lapis bawah dalam mengembangkan lembaga
ekonomi yang sudah ada seperti koperasi ataupun Baitul Mal wa-Tamwil (BMT).
Lebih jauh dari itu, rembug nasional saudagar NU harus menjadi tonggak sejarah
untuk kembali menggemakan semangat Nahdlatut Tujjar sebagai sarana untuk
memutus lingkaran setan problematika pemberdayaan ekonomi masyarakat. Langkah ini sangat penting
agar masyarakat tahu bahwa kontribusi NU dalam berbangsa dan bernegara sangat
nyata, yakni lebih luas dari apa yang
dipersepsikan orang saat ini yang
beranggapan seolah-olah NU hanya sekedar
urusan agama saja.
Koperasi Serba Usaha (KSU) Buana Nawa Kartika awalnya didirikan hanya untuk mencukupi
proses berdirinya PT BPRS Buana Mitra
Perwira Purbalingga pada tanggal 21 Agustus 2002. Dalam
perkembangannya, mengingat respon masyarakat yang sangat bagus dalam
bertransaksi sesuai dengan ekonomi syariah maka pada tahun 2010 pengurus KSU
Buana Nawa Kartika berinisiatif mendirikan BMT Buana
Nawa Kartika. Baitul Mal-waTamwil (BMT) merupakan lembaga keuangan mikro yang bergerak dalam bidang
ekonomi, yang memberikan layanan
pembiayaan dalam bentuk mudharabah, musyarakah, murabahah dan bentuk-bentuk
layanan lainnya, yang tidak bertentangan dengan ketentuan yang ada, dalam
rangka meningkatkan kesejahteraan anggota/calon anggota.
Selain
pertimbangan diatas, pertimbangan logis berdirinya KSU/BMT Buana Nawa Kartika
yakni karena disadari bahwa mayoritas
penduduk Purbalingga dan sekitarnya beragama Islam, yang dengan sendirinya juga
berharap adanya lembaga keuangan yang berdasarkan pada prinsip-prinsip Syari’ah
Islam. Oleh karena itu, Pengurus KSU Buana Nawa Kartika dengan restu Pengurus
Cabang Nahdlatul Ulama Kabupaten Purbalingga tergerak untuk mendirikan Lembaga Keuangan Non Bank yang
berbasis syariah Islam, yakni BMT Buana Nawa Kartika.
Selanjutnya,
dari sudut pandang ekonomi, ide dasar yang melatar belakangi pendirian KSU/BMT
Buana Nawa Kartika adalah bahwa lembaga keuangan syari’ah cukup tangguh dalam
dunia persaingan antar lembaga keuangan. Hal ini didasarkan pada fakta bahwa ketika krisis ekonomi 1998 yang di tandai
dengan kolapsnya sejumlah lembaga perbankan konvensional, justru lembaga
keuangan syari’ah, termasuk BMT mampu
menahan hantaman badai krisis ekonomi tersebut. Beberapa
catatan mengenai tangguhnya lembaga keuangan syari’ah termasuk BMT antara
lain:
1) Beroperasi atas dasar prinsip syari’ah melalui bagi
hasil dan tidak melakukan transaksi atas
dasar bunga / riba, gharar dan maisyir dengan demikian lembaga keuangan syariah
termasuk BMT tidak mempraktekkan pemberian bunga kepada deposan maupun
penarikan bunga dari peminjam dana / nasabah pembiayaan.
2) Tidak mengalami negative spread. Hal ini terjadi karena
lembaga keungan syariah tidak memberikan bagi hasil dengan jumlah yang lebih
besar dari yang diperoleh, melainkan melalui revenue sharing dari hasil usaha
nyata atas penyaluran dana masyarakat kepada sektor usaha yang di biayai oleh
lembaga keuangan syariah/ BMT.
3) Tidak mengambil posisi untuk melakukan spekulasi mata
uang (gharar) sehingga tidak mengalami problem Net Open Position (NOP).
4) Bertumpu pada pemihakan usaha kecil dan menengah (UKM)
yang terbukti cukup tangguh dalam menghadapi krisis ekonomi.
Dengan
beberapa ketangguhan lembaga keuangan syariah termasuk BMT di atas maka
keberadaan KSU/BMT Buana Nawa Kartika Purbalingga di harapkan dapat berfungsi:
1) Sebagai alternatif untuk meningkatkan kesejahteraan
anggota khususnya dan warga Nahdlatul Ulama, serta masyarakat pada umumnya.
2) Sebagai lembaga keuangan alternatif untuk membantu
menyediakan pembiayaan bagi pelaku usaha mikro, kecil dan menengah.
Visi KSU/BMT Buana Nawa Kartika
Menjadi pioneer pengembangan ekonomi kerakyatan yang berbasis syariah Islam”
|
Definisi ekonomi kerakyatan adalah ekonomi tradisional yang menjadi basis kehidupan masyarakat lokal dalam mempertahankan kehidupannnya. Ekonomi kerakyatan ini dikembangkan berdasarkan pengetahuan dan keterampilan masyarakat lokal dalam mengelola asset yang dimiliki.
Misi KSU/BMT Buana Nawa Kartika
1. Memberikan
mediasi pengembangan ekonomi masyarakat
2. Memberikan
layanan pembiayaan kepada anggota dan calon anggota
3. Mengatasi
berkembangnya praktek-praktek ijon dan rentenir yang memberatkan pelaku usaha
mikro dan kecil ( masyarakat)
4. Memberikan
pendampingan usaha di bidang perekonomian
5. Melakukan
penelitian dan pengembangan model ekonomi Islam.
Slogan
“Membangun Kekuatan Ekonomi Kerakyatan”
Tujuan
1. Meningkatkan
kapasitas pelaku usaha mikro dan kecil
2. Memperkuat
basis ekonomi kerakyatan
3. Meningkatkan
kemampuan daya saing pelaku usaha sektor
mikro dan kecil
4. Mengurai
jeratan pendanaan yang diterima pengusaha mikro dan kecil dari praktek ijon dan
rentenir
5. Memfasilitasi
tumbuh dan berkembangnya usaha mikro dan
kecil
6. Melakukan
edukasi kepada masyarakat tentang operasionalitas system ekonomi Islam
Strategy Pengembangan KSU Buana Nawa
Kartika.
Sebagai langkah konkrit upaya pengembangan KSU/BMT Buana Nawa Kartika di Purbalingga dan
sekitarnya, maka telah dirumuskan Strategi Pengembangan Pasar KSU/BMT sebagai
berikut:
Pertama,
menerapkan visi pengembangan lembaga
keuangan mikro dan kecil sebagai pioneer membangun ekonomi kerakyatan dengan
komitmen membuka Unit Simpan Pinjam sampai dengan tahun 2020 di 10 tempat yang
berbeda, baik yang berada di Purbalingga maupun di luar wilayah Purbalingga.
Kedua,
program pencitraan baru KSU BMT Buana Nawa Kartika yang meliputi aspek
positioning, differentiation, dan branding. Positioning baru KSU BMT Buana Nawa
Kartika adalah sebagai lembaga keuangan
sector mikro yang menerapkan konsep
saling menguntungkan kedua belah pihak, aspek diferensiasi dengan
keunggulan kompetitif dengan produk dan skema yang beragam, transparans,
kompeten dalam keuangan dan beretika, teknologi informasi yang selalu up-date
dan user friendly, serta adanya ahli investasi keuangan syariah yang memadai.
Sedangkan pada aspek branding adalah “KSU Buana Nawa Kartika lebih dari sekedar
KSU biasa yang berkomitmen
membangun kekuatan ekonomi kerakyatan.
Ketiga,
program pemetaan baru secara lebih akurat terhadap potensi pasar yang secara umum mengarahkan pelayanan jasa
pembiayaan sebagai layanan universal atau KSU BMT Buana Nawa Kartika berkomitmen melayani semua lapisan masyarakat dan semua segmen
pasar.
Keempat,
program pengembangan produk yang diarahkan kepada variasi produk yang beragam,
yang didukung oleh keunikan value yang ditawarkan (saling menguntungkan)
dan dukungan jaringan kemitraan dengan KSU lain yang lebih luas dan penggunaan standar nama produk
yang mudah dipahami.
Kelima,
program peningkatan kualitas layanan yang didukung oleh SDM yang kompeten dan
penyediaan teknologi informasi yang mampu memenuhi kebutuhan dan kepuasan
nasabah serta mampu mengkomunikasikan produk dan jasa pembiayaan syariah kepada
nasabah secara benar dan jelas, dengan tetap memenuhi prinsip syariah; dan
Keenam,
program sosialisasi dan edukasi masyarakat secara lebih luas dan efisien
melalui berbagai sarana komunikasi langsung, maupun tidak langsung (media
cetak, elektronik, online/web-site), yang bertujuan untuk memberikan pemahaman
tentang manfaat produk serta jasa pembiayaan syariah yang dapat dimanfaatkan
oleh masyarat.
Kegiatan Usaha KSU BMT Buana Nawa
Kartika
1. Unit Usaha Pertokoan
2. Unit Usaha Simpan Pinjam
3. Unit Usaha Pengadaan Barang dan Jasa
4. Unit Usaha Transportasi (dalam kajian)
5. Konsultan Pengembangan SDM
6. Penyelenggaraan Diklat Manajemen dan SDM
Produk-Produk
Simpan Pinjam (pembiayaan) KSU BMT Buana Nawa Kartika
No
|
Jenis Produk
Penghimpun dana
|
Definisi
|
Jenis
akad
|
1
|
2
|
3
|
4
|
1.
|
Tabungan
syariah
|
Adalah
simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut waktu tertentu yang
disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek, bilyet, giro dan alat
lainnya yang dipersamakan dengan itu.
|
1.Wadiah
Adalah titipan nasabah yang ahrus dijaga dan
dikembalikan setiap saatbila nasabaha yang bersangkutan menghendaki bank
syariah bertanggungjawab atas pengembalian titipan dana tersebut
2.Mudharabah
Kerjasama antara pemilik dana (shahibul maal) dan
pengelola dana (mudharib) untuk melakukan kegiatan usaha dengan nisbah bagi
hasil menurut kesepakatan bersama.
|
2.
|
Deposito
Syariah
|
adalah
simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan
perjanjian antara nasabah penyimpan dengan bank
|
1.Mudharabah
Simpanan berupa investasi tidak terikat pihak
ketiga pada bank syariah yang penarikannya
hanya dapat dilakukan pada waktu ttt. berdasarkan perjanjian antara
nasabah pemilik dana dengan bank dimana pembagian hasil sesuai dengan nisbah yang telah disepakati dimuka.
|
No
|
Jenis Produk
Penyaluran
|
Definisi
|
Jenis
akad
|
1
|
2
|
3
|
4
|
1.
|
Murabahah
|
merupakan penyediaan dana atau
tagihan/piutang yang dapat dipersamakan dengan itu berupa transaksi jual beli
barang sebesar harga pokok barang dengan margin keuntungan yang disepakati.
|
Jual
beli barang sebesar harga pokok ditambah dengan margin keuntungan yang disepakati.
|
2.
|
Mudharabah
|
merupakan penyediaan dana atau
tagihan / piutang yang dapat dipersamakan dengan itu berupa kerja sama
anatara dua pihak (bank dan nasabah) untuk usaha ttt., dimana masing-masing
pihak memberikan kontribusi dana dengan ketentuan bahwa keuntungan dibagi
berdasarkan nisbah yang disepakati sebelumnya, sedangkan kerugian ditanggung
oleh para pihak sebesar partisipasi modal yang disertakan dalam usaha.
|
Kerjasama
antara pihak pemilik dana dengan pihak pengelola dana dimana keuntungan
dibagi sesuai dengan nisbah yang disepakati sebelumnya, sedangkan kerugian
ditanggung penilik dana.
|
3.
|
Musyarakah
|
merupakan penyediaan dana atau tagihan /piutang yang dapat
dipersamakan dengan itu berupa kerja sama antara dua pihak memberikan
kontribusi dana dengan ketentuan bahwa
keuntungan di bagi berdasarkan nisbah yang disepakati sebelumnya, sedangkan
kerugian ditanggung oleh para pihak sebesar partisipasi modal yang disertakan
dalam usaha
|
kerjasama penyediaan dana antara
dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu dimana masing-masing pihak
memberikan kontribusi dana dengan ketentuan dibagi sesuai dengan nisbah yang
disepakati sebelumnya, sedangkan kerugian ditanggung oleh para pihak sebesar
partisipasi modal yang disertakan dalam usaha.
|
4.
|
Qordh
|
merupakan penyediaan dana atau
tagihan/ piutang yang dapat dipersamakan dengan itu berupa pinjam meminjam
tanpa imbalan dengan kewajiban pihak peminjam secara sekaligus atau cicilan
dalam waktu tertentu.
|
pinjaman
dana tanpa imbalan dengan kewajiban pihak peminjam mengembalikan pokok
pinjamansecara sekaligus atau cicilan dalam jangka waktu tertentu.
|
5.
|
Ijarah
|
sewa
menyewa atas manfaat suatu barang / jasa antara pemilik obyek sewa dengan
penyewa untuk mendapatkan imbalan
berupa sewa atau upah bagi pemilik obyek sewa.
|
Kepengurusan KSU / BMT Buana Nawa Kartika
NO
|
JABATAN
|
NAMA
|
1.
|
Pelindung
|
K.H.
Abror Musodiq
|
2.
|
Penasehat
|
Drs.
Akhmad khotib
|
3.
|
Pengawas
|
H.
Wasruri, BA
|
H.
Tusman
|
||
H.
Sulemi
|
||
4.
|
Ketua
|
Drs.
Mugiyarto, M.Si
|
5.
|
Wakil
ketua
|
Aman Waliyuddin SE, MSI
|
6.
|
Sekretaris
|
Moh.
Sulhan, S.Ag
|
7.
|
Bendahara
|
Sri
Apriliawati Maftukhah,SE
|
8.
|
Asisten
Pengurus
|
Abdul
Latif, S.Ag
|
9
|
Pengawas
Syariah
|
H. Supriyanto, Lc.
MA
|
Imanuddin S.Ag
|
Pengelola
KSU/BMT Buana Nawa Kartika
BMT
Buana Nawa Kartika
Alamat: Jalan DI
Panjaitan no. 61 Purbalingga, telp./ fax: (0281) 894624
No
|
Jabatan
|
Nama
|
Tgl lahir
|
1.
|
Manajer Umum
|
Unang Setiawan,
A.Md
|
Purbalingga 08-07-1979
|
2.
|
Asisten Manajer
Bidang Operasional dan SDM
|
Lu’luul Jannah,
SH
|
Banyumas 13-09-1986
|
3.
|
Asisten Manajer
Bidang Marketing
|
Yeni Dwi
Ertika, A.Md
|
Purbalingga 02-01-1977
|
4.
|
Kepala Kantor
Cabang Kr. Moncol
|
Primawan Tukul
S, SH
|
Purbalingga 10-07-1983
|
.
|
|||
5.
|
Marketing.
|
Trisnoadi Ony
S, SE
|
Purbalingga 28-10-1976
|
Arif
|
|||
Asih
|
|||
3.
|
Teller
|
Sari
|
|
Rumi
|
|||
4.
|
Customer
Service
|
-
|
-
|
5.
|
Administrasi
|
Dzaruri Nur
Rachmah
|
Purbalingga 22-12-1987
|
6.
|
Office Boy
|
Jamingun
|
Purbalingga 03-07-1987
|