SEKAPUR SIRIH MENGAPA KITA HARUS BERBUAT:

Orang yang sangat mulia adalah orang yang memelopori suatu gerakan moral yang berguna bagi generasinya dan juga bagi generasi berikutnya; selanjutnya adalah orang yang memberikan jasa besar bagi masyarakat pada umumnya; dan selanjutnya adalah orang yang kata-katanya memberikan pencerahan dan inspirasi bagi orang lain. Ini adalah tiga pencapaian yang tak akan mati dalam kehidupan.
Disamping blog ini, saya juga menyediakan informasi untuk diakses dengan niat ibadah berbagi ilmu. Anda dapat: klik- : KSU BMT Buana Nawa Kartika ( ksubuananawakartika.blogspot.com ) dan Informasi Koperasi Purbalingga (infokop.blogspot.com).
Drs. Mugiyarto, M.Si
.

BNK


 PROFIL KOPERASI SERBA USAHA
                       BMT BUANA NAWA KARTIKA 

“mendirikan badan-badan oentoek memadjoekan oeroesan pertanian, perniagaan dan peroesahaan jang tiada dilarang oleh sjara’ Agama Islam”.
Statuen (AD/ART NU) Fatsal 3 poin f
 Latar Belakang
 Secara umum masyarakat  lapis bawah membutuhkan dana untuk keperluan utama mereka  dalam memenuhi 3 hal, yakni; siklus kehidupan, kebutuhan darurat dan kebutuhan untuk memanfaatkan peluang. Untuk  keperluan siklus kehidupan dapat dicontohkan misalnya untuk membiayai kelahiran anak, menyekolahkan anak, menikah, musibah (prosesi keluarga yang meninggal) dll.  Sedangkan  pengeluaran mendesak di bedakan antara pengeluaran yang bersifat personal maupun non personal.

Pengeluaran tak terduga yang bersifat personal misalnya sakit, kehilangan pekerjaan, menghadiri resepsi atau upacara-upacara adat, musibah, bencana dll. Sedangkan pengeluaran yang bersifat non personal misalnya terjadinya penggusuran tempat tinggal dan usaha masyarakat, terjadinya kerusuhan dll. Kemudian pengeluaran kebutuhan untuk memanfaatkan peluang dapat dicontohkan misalnya adanya uang keamanan  membuka usaha di tempat tertentu, adanya pungutan liar, adanya tambahan biaya tertentu misalnya untuk mengurusi berbagai hal ketika akan membuka usaha tertentu, dll. Untuk menutup kebutuhan-kebutuhan mereka, pada umumnya dilakukan dengan 3 cara.

Pertama, menjual asset yang dimiliki atau akan dimiliki. Contoh asset yang dimiliki misalnya menjual barang-barang rumah tangga, perhiasan atau apapun yang mereka miliki, yang dapat dijual dengan cepat dan mudah walaupun dengan harga sangat murah karena terdesak kebutuan. Sementara menjual asset yang belum atau akan dimiliki contohnya meng-ijonkan padi, palawija ataupun ternak. Penjualan asset semacam ini pada dasarnya mengurangi kemampuan ekonomi karena dalam banyak kasus menunjukkan terjadinya transaksi yang tidak fair dan bahkan sangat merugikan masyarakat lapis bawah.

 Kedua, menggadaikan asset yang mereka miliki ketika memerlukan uang secara mendadak dengan keyakinan mereka mampu menebusnya kembali.

Ketiga, mengelola pendapatannya yang sebetulnya nominalnya tidaklah begitu besar dan tidak continue. Hal ini biasanya dilakukan dengan cara menyimpan dan kredit.

Untuk menempuh ketiga cara tersebut tergantung pada ketersediaan infrastruktur pembiayaan yang ada di sekitar mereka, jenis pekerjaan yang mereka geluti, tingkat pendapatan dan mendesak tidaknya  kebutuhan mereka. Pengalaman seperti itu, memunculkan keprihatinan bagi Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama Kabupaten Purbalingga untuk menemukan dan mengembangkan berbagai model pembiayaan untuk mengadvokasi pemberdayaan ekonomi masyarakat lapis bawah,  yang  dalam perkembangannya kemudian  di kenal dengan lembaga keuangan mikro.

 Lembaga keuangan mikro merupakan konsep pembiayaan yang berawal dari pengalaman riil masyarakat dalam memenuhi kebutuhannya, yang memiliki beberapa  karakteristik sebagai berikut:
1.   Terdiri dari berbagai bentuk layanan keuangan, terutama simpan pinjam.
2.   Diarahkan untuk memberdayakan ekonomi masyarakat lapis bawah
3.   Memperkuat daya tahan pelaku usaha mikro dan kecil
4.   Menggunakan system, prosedur dan mekanisme sederhana dan kontekstual.

Komitmen Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama Purbalingga dalam memberdayakan ekonomi masyarakat lapis bawah diwujudkan dengan membentuk Koperasi Serba Usaha / BMT Buana Nawa Kartika. Komitmen ini tentu sangat beralasan mengingat bahwa ketika membicarakan masyarakat lapis bawah dengan aneka problematikanya pastilah berarti membicarakan masyarakat Nahdlatul Ulama, sebab sebagian besar warga Purbalingga dan sekitarnya adalah warga Nahdlatul Ulama. Komitmen dan kepedulian ini merupakan keniscayaan mengingat bahwa  mereka sangat membutuhkan uluran tangan secara nyata. Mereka benar-benar membutuhkan kehadiran pihak lain, terutama para pengurus NU untuk turut serta mengurai benang kusut pemberdayaan ekonomi umat, bukan hanya sekedar ceramah berbusa-busa mengenai pemberdayaan ekonomi umat tanpa makna dan implementasi yang riil. Kesadaran dan komitmen mengenai pemberdayaan ekonomi umat sesungguhnya telah di teladani oleh Kh. Hasyim Asy’ari (Tebu Ireng) dan Kh. Wahab Hasbullah (Tambak Beras). Yakni sekitar tahun 1918 kedua tokoh NU tersebut mengumpulkan para kyai dan ulama agar mereka memperhatikan masalah ekonomi umat sama besarnya dengan memperhatikan persoalan agama.

Upaya tersebut ditindaklanjuti dengan membentuk lembaga semacam koperasi yang di kenal dengan nama Nahdlatut Tujjar. Berdirinya Nahdlatut Tujjar pada waktu itu merupakan tindakan nyata para Kyai dan Ulama NU, terutama Kh. Hasyim Asy’ari yang merasa prihatin atas merebaknya kemaksyiatan dan kemungkaran yang merajalela. Minum-minuman keras dan judi pada waktu itu dilakukan tanpa sembunyi-sembunyi. Para Kyai dan ulama NU, khususnya Kh. Hasyim Asy’ari sadar betul bahwa inti masalahnya adalah faktor ekonomi yang timpang, pengangguran yang membengkak akibatnya kriminalitas dan kemaksyiatan merajalela.  Para Kyai dan ulama sepakat bahwa hanya dengan membangkitkan perekonomian masyarakat melalui badan usaha yang otonom dengan membentuk unit-unit usaha itulah maka  perekonomian akan tumbuh, kemiskinan menjadi berkurang dan kemungkaran dapat dicegah.

Ide cerdas tentang upaya mengatasi kemiskinan dengan membentuk lembaga perekonomian semacam Nahdlatut Tujjar telah dikemukakan oleh para kyai pada waktu itu. Hanya saja dalam perkembangannya, gerakan-gerakan pemberdayaan ekonomi masyarakat, terutama warga NU telah mengalami pergeseran paradigma. Di belakang hari banyak tokoh, tak terkecuali dari kalangan NU memandang bahwa untuk mengatasi kemiskinan harus melalui perjuangan politik dan membentuk wadah politik. Popularitas paradigma tersebut semakin menguat sedangkan keberadaan Nahdlatut Tujjar sebagai solusi mengatasi kemiskinan yang sangat riil  mulai meredup.  Banyak tokoh agama yang kemudian lebih agresif di bidang politik dan mengesampingkan pemberdayaan ekonomi masyarakat. Beruntung bahwa saat ini, dengan adanya acara rembug nasional saudagar NU di Surabaya tanggal 26 Januari 2012 muncul kembali semangat baru untuk memberdayakan ekonomi masyarakat sebagai langkah yang cerdas  membangun perekonomian lapis bawah yang pada gilirannya akan menguatkan bangunan perekonomian nasional.

Rembug nasional saudagar NU ini memberikan semangat baru bagi semua kalangan yang peduli terhadap masyarakat lapis bawah dalam  mengembangkan lembaga ekonomi yang sudah ada seperti koperasi ataupun Baitul Mal wa-Tamwil (BMT). Lebih jauh dari itu, rembug nasional saudagar NU harus menjadi tonggak sejarah untuk kembali menggemakan semangat Nahdlatut Tujjar sebagai sarana untuk memutus lingkaran setan problematika pemberdayaan ekonomi masyarakat. Langkah ini sangat penting agar masyarakat tahu bahwa kontribusi NU dalam berbangsa dan bernegara sangat nyata, yakni  lebih luas dari apa yang dipersepsikan orang saat ini  yang beranggapan seolah-olah NU hanya  sekedar urusan agama saja.

Koperasi Serba Usaha  (KSU) Buana Nawa Kartika awalnya didirikan hanya untuk mencukupi proses berdirinya PT BPRS Buana Mitra Perwira Purbalingga pada tanggal 21 Agustus 2002. Dalam perkembangannya, mengingat respon masyarakat yang sangat bagus dalam bertransaksi sesuai dengan ekonomi syariah maka pada tahun 2010 pengurus KSU Buana Nawa Kartika berinisiatif mendirikan BMT   Buana Nawa Kartika. Baitul Mal-waTamwil (BMT)  merupakan lembaga keuangan  mikro yang bergerak dalam bidang ekonomi,  yang memberikan layanan pembiayaan dalam bentuk mudharabah, musyarakah, murabahah dan bentuk-bentuk layanan lainnya, yang tidak bertentangan dengan ketentuan yang ada, dalam rangka meningkatkan kesejahteraan anggota/calon anggota. 

Selain pertimbangan diatas, pertimbangan logis berdirinya KSU/BMT Buana Nawa Kartika yakni karena  disadari bahwa mayoritas penduduk Purbalingga dan sekitarnya beragama Islam, yang dengan sendirinya juga berharap adanya lembaga keuangan yang berdasarkan pada prinsip-prinsip Syari’ah Islam. Oleh karena itu, Pengurus KSU Buana Nawa Kartika dengan restu Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama Kabupaten Purbalingga tergerak untuk  mendirikan Lembaga Keuangan Non Bank yang berbasis syariah Islam, yakni BMT Buana Nawa Kartika.

Selanjutnya, dari sudut pandang ekonomi, ide dasar yang melatar belakangi pendirian KSU/BMT Buana Nawa Kartika adalah bahwa lembaga keuangan syari’ah cukup tangguh dalam dunia persaingan antar lembaga keuangan. Hal ini didasarkan pada fakta bahwa  ketika krisis ekonomi 1998 yang di tandai dengan kolapsnya sejumlah lembaga perbankan konvensional, justru lembaga keuangan syari’ah, termasuk BMT  mampu menahan hantaman badai krisis ekonomi tersebut. Beberapa catatan mengenai tangguhnya lembaga keuangan syari’ah termasuk BMT antara lain: 
1)    Beroperasi atas dasar prinsip syari’ah melalui bagi hasil  dan tidak melakukan transaksi atas dasar bunga / riba, gharar dan maisyir dengan demikian lembaga keuangan syariah termasuk BMT tidak mempraktekkan pemberian bunga kepada deposan maupun penarikan bunga dari peminjam dana / nasabah pembiayaan.
2)    Tidak mengalami negative spread. Hal ini terjadi karena lembaga keungan syariah tidak memberikan bagi hasil dengan jumlah yang lebih besar dari yang diperoleh, melainkan melalui revenue sharing dari hasil usaha nyata atas penyaluran dana masyarakat kepada sektor usaha yang di biayai oleh lembaga keuangan syariah/ BMT.
3)   Tidak mengambil posisi untuk melakukan spekulasi mata uang (gharar) sehingga tidak mengalami problem Net Open Position (NOP).
4)    Bertumpu pada pemihakan usaha kecil dan menengah (UKM) yang terbukti cukup tangguh dalam menghadapi krisis ekonomi.
Dengan beberapa ketangguhan lembaga keuangan syariah termasuk BMT di atas maka keberadaan KSU/BMT Buana Nawa Kartika Purbalingga di harapkan dapat berfungsi:
1)  Sebagai alternatif untuk meningkatkan kesejahteraan anggota khususnya dan warga Nahdlatul Ulama, serta masyarakat  pada umumnya.
2)  Sebagai lembaga keuangan alternatif untuk membantu menyediakan pembiayaan bagi pelaku usaha mikro, kecil dan menengah.

Visi KSU/BMT Buana Nawa Kartika

Menjadi pioneer pengembangan ekonomi kerakyatan yang berbasis syariah Islam


   

Definisi ekonomi kerakyatan adalah ekonomi tradisional yang menjadi basis kehidupan masyarakat lokal dalam mempertahankan kehidupannnya. Ekonomi kerakyatan ini dikembangkan berdasarkan pengetahuan dan keterampilan masyarakat lokal dalam mengelola asset yang dimiliki.    
Misi KSU/BMT Buana Nawa Kartika
1.   Memberikan mediasi pengembangan ekonomi masyarakat
2.   Memberikan layanan pembiayaan kepada anggota dan calon anggota
3.   Mengatasi berkembangnya praktek-praktek ijon dan rentenir yang memberatkan pelaku usaha mikro dan kecil ( masyarakat)
4.   Memberikan pendampingan usaha di bidang perekonomian
5.   Melakukan penelitian dan pengembangan model ekonomi Islam.

Slogan
   “Membangun Kekuatan Ekonomi Kerakyatan”
Tujuan

1.   Meningkatkan kapasitas pelaku usaha mikro dan kecil
2.   Memperkuat basis ekonomi kerakyatan
3.   Meningkatkan kemampuan daya saing  pelaku usaha sektor mikro dan kecil
4.   Mengurai jeratan pendanaan yang diterima pengusaha mikro dan kecil dari praktek ijon dan rentenir
5.   Memfasilitasi tumbuh dan berkembangnya  usaha mikro dan kecil
6.   Melakukan edukasi kepada masyarakat tentang operasionalitas system ekonomi Islam

Strategy Pengembangan KSU Buana Nawa Kartika.
 Sebagai langkah konkrit upaya pengembangan KSU/BMT  Buana Nawa Kartika di Purbalingga dan sekitarnya, maka telah dirumuskan Strategi Pengembangan Pasar KSU/BMT sebagai berikut:
Pertama, menerapkan visi  pengembangan lembaga keuangan mikro dan kecil sebagai pioneer membangun ekonomi kerakyatan dengan komitmen membuka Unit Simpan Pinjam sampai dengan tahun 2020 di 10 tempat yang berbeda, baik yang berada di Purbalingga maupun di luar wilayah Purbalingga.
Kedua, program pencitraan baru KSU BMT Buana Nawa Kartika yang meliputi aspek positioning, differentiation, dan branding. Positioning baru KSU BMT Buana Nawa Kartika adalah sebagai lembaga keuangan sector mikro  yang menerapkan konsep saling menguntungkan kedua belah pihak, aspek diferensiasi dengan keunggulan kompetitif dengan produk dan skema yang beragam, transparans, kompeten dalam keuangan dan beretika, teknologi informasi yang selalu up-date dan user friendly, serta adanya ahli investasi keuangan syariah yang memadai. Sedangkan pada aspek branding adalah “KSU Buana Nawa Kartika lebih  dari sekedar  KSU biasa  yang berkomitmen membangun kekuatan ekonomi kerakyatan.
Ketiga, program pemetaan baru secara lebih akurat terhadap potensi pasar  yang secara umum mengarahkan pelayanan jasa pembiayaan sebagai layanan universal atau KSU BMT Buana Nawa Kartika  berkomitmen melayani  semua lapisan masyarakat dan semua segmen pasar.
Keempat, program pengembangan produk yang diarahkan kepada variasi produk yang beragam, yang didukung oleh keunikan value yang ditawarkan (saling menguntungkan) dan  dukungan jaringan kemitraan dengan KSU lain yang  lebih luas dan penggunaan standar nama produk yang mudah dipahami.
Kelima, program peningkatan kualitas layanan yang didukung oleh SDM yang kompeten dan penyediaan teknologi informasi yang mampu memenuhi kebutuhan dan kepuasan nasabah serta mampu mengkomunikasikan produk dan jasa pembiayaan syariah kepada nasabah secara benar dan jelas, dengan tetap memenuhi prinsip syariah; dan
Keenam, program sosialisasi dan edukasi masyarakat secara lebih luas dan efisien melalui berbagai sarana komunikasi langsung, maupun tidak langsung (media cetak, elektronik, online/web-site), yang bertujuan untuk memberikan pemahaman tentang manfaat produk serta jasa pembiayaan syariah yang dapat dimanfaatkan oleh masyarat.

Kegiatan Usaha KSU BMT Buana Nawa Kartika

1.    Unit Usaha Pertokoan
2.    Unit Usaha Simpan Pinjam
3.    Unit Usaha Pengadaan Barang dan Jasa
4.    Unit Usaha Transportasi (dalam kajian)
5.    Konsultan Pengembangan SDM 
6.    Penyelenggaraan Diklat Manajemen dan SDM

Produk-Produk Simpan Pinjam (pembiayaan) KSU BMT Buana Nawa Kartika

No

Jenis Produk
Penghimpun dana

Definisi

Jenis akad
1
2
3
4
1.
Tabungan syariah
Adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut waktu tertentu yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek, bilyet, giro dan alat lainnya yang dipersamakan dengan itu.
1.Wadiah
Adalah titipan nasabah yang ahrus dijaga dan dikembalikan setiap saatbila nasabaha yang bersangkutan menghendaki bank syariah bertanggungjawab atas pengembalian titipan dana tersebut

2.Mudharabah
Kerjasama antara pemilik dana (shahibul maal) dan pengelola dana (mudharib) untuk melakukan kegiatan usaha dengan nisbah bagi hasil menurut kesepakatan bersama.

2.
Deposito Syariah
adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian antara nasabah penyimpan dengan bank
1.Mudharabah
Simpanan berupa investasi tidak terikat pihak ketiga pada bank syariah yang penarikannya  hanya dapat dilakukan pada waktu ttt. berdasarkan perjanjian antara nasabah pemilik dana dengan bank dimana pembagian hasil sesuai dengan  nisbah yang telah disepakati dimuka.



No

Jenis Produk
Penyaluran

Definisi

Jenis akad
1
2
3
4
1.
Murabahah

merupakan penyediaan dana atau tagihan/piutang yang dapat dipersamakan dengan itu berupa transaksi jual beli barang sebesar harga pokok barang dengan margin keuntungan yang disepakati.
Jual beli barang sebesar harga pokok ditambah dengan margin keuntungan yang disepakati.

2.
Mudharabah

merupakan penyediaan dana atau tagihan / piutang yang dapat dipersamakan dengan itu berupa kerja sama anatara dua pihak (bank dan nasabah) untuk usaha ttt., dimana masing-masing pihak memberikan kontribusi dana dengan ketentuan bahwa keuntungan dibagi berdasarkan nisbah yang disepakati sebelumnya, sedangkan kerugian ditanggung oleh para pihak sebesar partisipasi modal yang disertakan dalam usaha.

Kerjasama antara pihak pemilik dana dengan pihak pengelola dana dimana keuntungan dibagi sesuai dengan nisbah yang disepakati sebelumnya, sedangkan kerugian ditanggung penilik dana.
3.

Musyarakah
merupakan penyediaan dana  atau tagihan /piutang yang dapat dipersamakan dengan itu berupa kerja sama antara dua pihak memberikan kontribusi dana dengan ketentuan  bahwa keuntungan di bagi berdasarkan nisbah yang disepakati sebelumnya, sedangkan kerugian ditanggung oleh para pihak sebesar partisipasi modal yang disertakan dalam usaha
kerjasama penyediaan dana antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu dimana masing-masing pihak memberikan kontribusi dana dengan ketentuan dibagi sesuai dengan nisbah yang disepakati sebelumnya, sedangkan kerugian ditanggung oleh para pihak sebesar partisipasi modal yang disertakan dalam usaha.

4.

Qordh
merupakan penyediaan dana atau tagihan/ piutang yang dapat dipersamakan dengan itu berupa pinjam meminjam tanpa imbalan dengan kewajiban pihak peminjam secara sekaligus atau cicilan dalam waktu tertentu.
pinjaman dana tanpa imbalan dengan kewajiban pihak peminjam mengembalikan pokok pinjamansecara sekaligus atau cicilan dalam jangka waktu tertentu.
5.

Ijarah

sewa menyewa atas manfaat suatu barang / jasa antara pemilik obyek sewa dengan penyewa  untuk mendapatkan imbalan berupa sewa atau upah bagi pemilik obyek sewa.


Kepengurusan  KSU / BMT Buana Nawa Kartika

NO
JABATAN
NAMA

1.
Pelindung
K.H. Abror Musodiq
2.
Penasehat
Drs. Akhmad khotib
3.
Pengawas
H. Wasruri, BA


H. Tusman


H. Sulemi



4.
Ketua
Drs. Mugiyarto, M.Si
5.
Wakil ketua
 Aman Waliyuddin SE, MSI
6.
Sekretaris
Moh. Sulhan, S.Ag
7.
Bendahara
Sri Apriliawati Maftukhah,SE
8.
Asisten Pengurus
Abdul Latif, S.Ag
9
Pengawas Syariah
H. Supriyanto, Lc. MA                       


Imanuddin S.Ag


Pengelola KSU/BMT Buana Nawa Kartika

BMT Buana Nawa Kartika
Alamat: Jalan DI Panjaitan no. 61 Purbalingga, telp./ fax: (0281) 894624
                   
No
Jabatan
Nama
Tgl lahir
1.
Manajer Umum
Unang Setiawan, A.Md
Purbalingga   08-07-1979
2.
Asisten Manajer Bidang Operasional dan SDM

Lu’luul Jannah, SH

Banyumas   13-09-1986
3.
Asisten Manajer Bidang Marketing
Yeni Dwi Ertika, A.Md
Purbalingga  02-01-1977
4.
Kepala Kantor Cabang Kr. Moncol
Primawan Tukul S, SH
Purbalingga  10-07-1983

.






5.
Marketing.
Trisnoadi Ony S, SE
Purbalingga  28-10-1976


Arif



Asih

3.
Teller
Sari



Rumi

4.
Customer Service
-
-
5.
Administrasi
Dzaruri Nur Rachmah
Purbalingga  22-12-1987
6.
Office Boy
Jamingun
Purbalingga  03-07-1987


MAKALAH PRESENTASI DAN BUKU KARYA MUGIYARTO