SEKDA mempunyai tugas pokok membantu Bupati
dalam melaksanakan, merumuskan, memimpin, mengkoordinasikan, membina dan
mengendalikan tugas-tugas dibidang penyelenggaraan pemerintahan daerah yang
meliputi Sekretariat DPRD, Dinas Daerah, Lembaga Teknis Daerah, Satuan Polisi Pamong
Praja dan Lembaga Lain, Kecamatan dan Kelurahan, Administrasi dan Aparatur
Pemerintahan Daerah serta pelaksanaan urusan rumah tangga, tata usaha dan kepegawaian Sekretariat
Daerah.
SEKDA mempunyai fungsi
:
a.
perumusan kebijakan teknis dalam rangka mendukung
kelancaran tugas-tugas dibidang penyelenggaraan pemerintahan daerah yang
meliputi Sekretariat DPRD, Dinas Daerah, Lembaga Teknis Daerah, Satuan Polisi Pamong
Praja dan Lembaga Lain, Kecamatan dan Kelurahan, Administrasi dan Aparatur Pemerintahan
Daerah serta pelaksanaan urusan rumah tangga, tata usaha dan kepegawaian Sekretariat
Daerah;
b.
penyusunan program kebijakan dibidang penyelenggaraan pemerintahan
daerah yang meliputi Sekretariat DPRD, Dinas Daerah, Lembaga Teknis Daerah, Satuan
Polisi Pamong Praja dan Lembaga Lain, Kecamatan dan Kelurahan, Administrasi dan
Aparatur Pemerintahan Daerah serta pelaksanaan urusan rumah tangga, tata usaha
dan kepegawaian Sekretariat Daerah;
c.
pelaksanaan program dibidang penyelenggaraan pemerintahan
daerah yang meliputi Sekretariat DPRD, Dinas Daerah, Lembaga Teknis Daerah, Satuan
Polisi Pamong Praja dan Lembaga Lain, Kecamatan dan Kelurahan, Administrasi dan
Aparatur Pemerintahan Daerah serta pelaksanaan urusan rumah tangga, tata usaha
dan kepegawaian Sekretariat Daerah;
d.
pembinaan pelaksanaan tugas dibidang penyelenggaraan pemerintahan
daerah yang meliputi Sekretariat DPRD, Dinas Daerah, Lembaga Teknis Daerah, Satuan
Polisi Pamong Praja dan Lembaga Lain, Kecamatan dan Kelurahan, Administrasi dan
Aparatur Pemerintahan Daerah serta pelaksanaan urusan rumah tangga, tata usaha
dan kepegawaian sekretariat daerah;
e.
pengkoordinasian dan fasilitasi tugas-tugas dibidang penyelenggaraan
pemerintahan daerah yang meliputi Staf Ahli Bupati, Sekretariat DPRD, Dinas
Daerah, Lembaga Teknis Daerah, Satuan Polisi Pamong Praja dan Lembaga Lain, Kecamatan
dan Kelurahan, Administrasi dan Aparatur Pemerintahan Daerah serta pelaksanaan
urusan rumah tangga, tata usaha dan kepegawaian Sekretariat Daerah;
f. pengendalian, evaluasi dan pelaporan tugas-tugas dibidang
penyelenggaraan pemerintahan daerah yang meliputi Sekretariat DPRD, Dinas Daerah,
Lembaga Teknis Daerah, Satuan Polisi Pamong Praja dan Lembaga Lain, Kecamatan
dan Kelurahan, Administrasi dan Aparatur Pemerintahan Daerah serta pelaksanaan
urusan rumah tangga, tata usaha dan kepegawaian Sekretariat Daerah;
g.
pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati.