SEKAPUR SIRIH MENGAPA KITA HARUS BERBUAT:

Orang yang sangat mulia adalah orang yang memelopori suatu gerakan moral yang berguna bagi generasinya dan juga bagi generasi berikutnya; selanjutnya adalah orang yang memberikan jasa besar bagi masyarakat pada umumnya; dan selanjutnya adalah orang yang kata-katanya memberikan pencerahan dan inspirasi bagi orang lain. Ini adalah tiga pencapaian yang tak akan mati dalam kehidupan.
Disamping blog ini, saya juga menyediakan informasi untuk diakses dengan niat ibadah berbagi ilmu. Anda dapat: klik- : KSU BMT Buana Nawa Kartika ( ksubuananawakartika.blogspot.com ) dan Informasi Koperasi Purbalingga (infokop.blogspot.com).
Drs. Mugiyarto, M.Si
.

TUGAS POKOK DAN FUNGSI SEKDA


SEKDA mempunyai tugas pokok membantu Bupati dalam melaksanakan, merumuskan, memimpin, mengkoordinasikan, membina dan mengendalikan tugas-tugas dibidang penyelenggaraan pemerintahan daerah yang meliputi Sekretariat DPRD, Dinas Daerah, Lembaga Teknis Daerah, Satuan Polisi Pamong Praja dan Lembaga Lain, Kecamatan dan Kelurahan, Administrasi dan Aparatur Pemerintahan Daerah serta pelaksanaan urusan rumah tangga, tata usaha dan kepegawaian Sekretariat  Daerah.

SEKDA mempunyai fungsi :

a. perumusan kebijakan teknis dalam rangka mendukung kelancaran tugas-tugas dibidang penyelenggaraan pemerintahan daerah yang meliputi Sekretariat DPRD, Dinas Daerah, Lembaga Teknis Daerah, Satuan Polisi Pamong Praja dan Lembaga Lain, Kecamatan dan Kelurahan, Administrasi dan Aparatur Pemerintahan Daerah serta pelaksanaan urusan rumah tangga, tata usaha dan kepegawaian Sekretariat Daerah;
b. penyusunan program kebijakan dibidang penyelenggaraan pemerintahan daerah yang meliputi Sekretariat DPRD, Dinas Daerah, Lembaga Teknis Daerah, Satuan Polisi Pamong Praja dan Lembaga Lain, Kecamatan dan Kelurahan, Administrasi dan Aparatur Pemerintahan Daerah serta pelaksanaan urusan rumah tangga, tata usaha dan kepegawaian Sekretariat Daerah;
c.  pelaksanaan program dibidang penyelenggaraan pemerintahan daerah yang meliputi Sekretariat DPRD, Dinas Daerah, Lembaga Teknis Daerah, Satuan Polisi Pamong Praja dan Lembaga Lain, Kecamatan dan Kelurahan, Administrasi dan Aparatur Pemerintahan Daerah serta pelaksanaan urusan rumah tangga, tata usaha dan kepegawaian Sekretariat Daerah;
d.  pembinaan pelaksanaan tugas dibidang penyelenggaraan pemerintahan daerah yang meliputi Sekretariat DPRD, Dinas Daerah, Lembaga Teknis Daerah, Satuan Polisi Pamong Praja dan Lembaga Lain, Kecamatan dan Kelurahan, Administrasi dan Aparatur Pemerintahan Daerah serta pelaksanaan urusan rumah tangga, tata usaha dan kepegawaian sekretariat daerah;
e. pengkoordinasian dan fasilitasi tugas-tugas dibidang penyelenggaraan pemerintahan daerah yang meliputi Staf Ahli Bupati, Sekretariat DPRD, Dinas Daerah, Lembaga Teknis Daerah, Satuan Polisi Pamong Praja dan Lembaga Lain, Kecamatan dan Kelurahan, Administrasi dan Aparatur Pemerintahan Daerah serta pelaksanaan urusan rumah tangga, tata usaha dan kepegawaian Sekretariat Daerah;
f. pengendalian, evaluasi dan pelaporan tugas-tugas dibidang penyelenggaraan pemerintahan daerah yang meliputi Sekretariat DPRD, Dinas Daerah, Lembaga Teknis Daerah, Satuan Polisi Pamong Praja dan Lembaga Lain, Kecamatan dan Kelurahan, Administrasi dan Aparatur Pemerintahan Daerah serta pelaksanaan urusan rumah tangga, tata usaha dan kepegawaian Sekretariat Daerah;
g. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati.

MAKALAH PRESENTASI DAN BUKU KARYA MUGIYARTO