Kepala BKBPP mempunyai tugas pokok menyusun dan melaksanakan sebagian tugas Bupati dalam merumuskan, memimpin, mengkoordinasikan, membina dan mengendalikan tugas-tugas yang bersifat spesifik di bidang Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan yang meliputi keluarga berencana, keluarga sejahtera, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak serta pelaksaanaan kesekretariatan.
Kepala BKBPP
menyelenggarakan fungsi :
a.
perumusan pelaksanaan kebijakan teknis dalam rangka mendukung kelancaran tugas- tugas di bidang Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan yang meliputi keluarga berencana, keluarga sejahtera,
pemberdayaan perempuan dan perlindungan
anak serta pelaksaanaan kesekretariatan;
b.
penyusunan program Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan yang meliputi keluarga berencana, keluarga sejahtera, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak serta pelaksaanaan
kesekretariatan;
c.
pelaksanaan
program Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan yang meliputi keluarga berencana, keluarga sejahtera, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak serta pelaksaanaan
kesekretariatan;
d.
pembinaan
pelaksanaan tugas di bidang Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan yang
meliputi keluarga berencana, keluarga sejahtera,
pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak serta pelaksaanaan kesekretariatan;
e.
koordinasi
dan fasilitasi tugas- tugas di bidang Keluarga Berencana dan Pemberdayaan
Perempuan yang meliputi keluarga berencana, keluarga sejahtera, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak
serta pelaksaanaan kesekretariatan;
f.
pelaksanaan
evaluasi dan pelaporan tugas-tugas bidang Keluarga Berencana dan Pemberdayaan
Perempuan yang meliputi keluarga berencana, keluarga sejahtera, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak
serta pelaksaanaan kesekretariatan;
g.
pelaksanaan
tugas lain yang diberikan oleh Bupati.