SEKAPUR SIRIH MENGAPA KITA HARUS BERBUAT:

Orang yang sangat mulia adalah orang yang memelopori suatu gerakan moral yang berguna bagi generasinya dan juga bagi generasi berikutnya; selanjutnya adalah orang yang memberikan jasa besar bagi masyarakat pada umumnya; dan selanjutnya adalah orang yang kata-katanya memberikan pencerahan dan inspirasi bagi orang lain. Ini adalah tiga pencapaian yang tak akan mati dalam kehidupan.
Disamping blog ini, saya juga menyediakan informasi untuk diakses dengan niat ibadah berbagi ilmu. Anda dapat: klik- : KSU BMT Buana Nawa Kartika ( ksubuananawakartika.blogspot.com ) dan Informasi Koperasi Purbalingga (infokop.blogspot.com).
Drs. Mugiyarto, M.Si
.

TUPOKSI ASISTEN EKONOMI, PEMBANGUNAN DAN KESRA

Asisten Ekonomi, Pembangunan dan Kesejahteraan Rakyat mempunyai tugas pokok membantu SEKDA dalam merumuskan, memimpin, mengkoordinasikan, membina dan mengendalikan tugas-tugas dibidang perekonomian, pembangunan dan kesejahteraan rakyat yang meliputi pengkoordinasian satuan kerja perangkat daerah dalam rangka perumusan kebijakan perencanaan pembangunan, penelitian dan pengembangan, statistik, perhubungan, pekerjaan umum, budaya dan pariwisata, pertanian, peternakan, perikanan, perkebunan, kehutanan,  penyuluhan, pertambangan  dan   energi, lingkungan hidup, koperasi dan Usaha Mikro Kecil Dan Menengah (UMKM), penanaman modal, perindustrian, perdagangan dan badan usaha milik daerah, pendidikan, kesehatan, pemberdayaan perempuan dan keluarga berencana, pemuda dan olahraga, pemberdayaan masyarakat, kebencanaan, ketenagakerjaan, transmigrasi dan sosial serta agama.


Asisten  Ekonomi  Pembangunan dan Kesejahteraan Rakyat menyelenggarakan fungsi
a.    perumusan kebijakan teknis dalam rangka mendukung kelancaran tugas-tugas dibidang perekonomian, pembangunan, kesejahteraan rakyat yang meliputi pengkoordinasian satuan kerja perangkat daerah dalam rangka perumusan kebijakan perencanaan pembangunan, penelitian dan pengembangan, statistik, perhubungan, pekerjaan umum, budaya dan pariwisata, pertanian, peternakan, perikanan, perkebunan, kehutanan, penyuluhan, pertambangan dan energi, lingkungan hidup, koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), penanaman modal, perindustrian, perdagangan dan badan usaha milik daerah, pendidikan, kesehatan, pemberdayaan perempuan dan keluarga berencana, pemuda dan olahraga, pemberdayaan masyarakat, kebencanaan, ketenagakerjaan, transmigrasi dan sosial serta agama;
b.    penyusunan program kebijakan dibidang perekonomian, pembangunan,  kesejahteraan rakyat yang meliputi pengkoordinasian satuan kerja perangkat daerah dalam rangka perumusan kebijakan perencanaan pembangunan, penelitian dan pengembangan, statistik, perhubungan, pekerjaan umum, budaya dan pariwisata, pertanian, peternakan, perikanan, perkebunan, kehutanan, penyuluhan, pertambangan dan energi, lingkungan hidup, koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), penanaman modal, perindustrian, perdagangan dan badan usaha milik daerah, pendidikan, kesehatan, pemberdayaan perempuan dan keluarga berencana, pemuda dan olahraga, pemberdayaan masyarakat, kebencanaan, ketenagakerjaan, transmigrasi dan sosial serta agama;
c.  pelaksanaan program dibidang perekonomian, pembangunan, kesejahteraan rakyat yang meliputi pengkoordinasian satuan kerja perangkat daerah dalam rangka perumusan kebijakan perencanaan pembangunan, penelitian dan pengembangan, statistik, perhubungan, pekerjaan umum, budaya dan pariwisata, pertanian, peternakan, perikanan, perkebunan, kehutanan, penyuluhan, pertambangan dan energi, lingkungan hidup, koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), penanaman modal, perindustrian, perdagangan dan badan usaha milik daerah,  pendidikan, kesehatan, pemberdayaan perempuan dan keluarga berencana, pemuda dan olahraga, pemberdayaan masyarakat, kebencanaan, ketenagakerjaan, transmigrasi dan sosial serta agama;
d.  pembinaan pelaksanaan tugas-tugas dibidang perekonomian, pembangunan,  kesejahteraan rakyat yang meliputi pengkoordinasian satuan kerja perangkat daerah dalam rangka perumusan kebijakan perencanaan pembangunan, penelitian dan pengembangan, statistik, perhubungan, pekerjaan umum, budaya dan pariwisata, pertanian, peternakan, perikanan, perkebunan, kehutanan, penyuluhan, pertambangan dan energi, lingkungan hidup, koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), penanaman modal, perindustrian, perdagangan dan badan usaha milik daerah,  pendidikan, kesehatan, pemberdayaan perempuan dan keluarga berencana, pemuda dan olahraga, pemberdayaan masyarakat, kebencanaan, ketenagakerjaan, transmigrasi dan sosial serta agama;
e.  pengkoordinasian dan fasilitasi tugas-tugas dibidang perekonomian, pembangunan,  kesejahteraan rakyat yang meliputi pengkoordinasian satuan kerja perangkat daerah dalam rangka perumusan kebijakan perencanaan pembangunan, penelitian dan pengembangan, statistik, perhubungan, pekerjaan umum, budaya dan pariwisata, pertanian, peternakan, perikanan, perkebunan, kehutanan, penyuluhan, pertambangan dan energi, lingkungan hidup, koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), penanaman modal, perindustrian, perdagangan dan badan usaha milik daerah,  pendidikan, kesehatan, pemberdayaan perempuan dan keluarga berencana, pemuda dan olahraga, pemberdayaan masyarakat, kebencanaan, ketenagakerjaan, transmigrasi dan sosial serta agama;
f. pengendalian, evaluasi dan pelaporan tugas-tugas dibidang perekonomian, pembangunan, kesejahteraan rakyat yang meliputi pengkoordinasian satuan kerja perangkat daerah dalam rangka perumusan kebijakan perencanaan pembangunan, penelitian dan pengembangan, statistik, perhubungan, pekerjaan umum, budaya dan pariwisata, pertanian, peternakan, perikanan, perkebunan, kehutanan, penyuluhan, pertambangan dan energi, lingkungan hidup, koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), penanaman modal, perindustrian, perdagangan dan badan usaha milik daerah,  pendidikan, kesehatan, pemberdayaan perempuan dan keluarga berencana, pemuda dan olahraga, pemberdayaan masyarakat, kebencanaan, ketenagakerjaan, transmigrasi dan sosial serta agama;
g.  pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati.

MAKALAH PRESENTASI DAN BUKU KARYA MUGIYARTO