SEKAPUR SIRIH MENGAPA KITA HARUS BERBUAT:

Orang yang sangat mulia adalah orang yang memelopori suatu gerakan moral yang berguna bagi generasinya dan juga bagi generasi berikutnya; selanjutnya adalah orang yang memberikan jasa besar bagi masyarakat pada umumnya; dan selanjutnya adalah orang yang kata-katanya memberikan pencerahan dan inspirasi bagi orang lain. Ini adalah tiga pencapaian yang tak akan mati dalam kehidupan.
Disamping blog ini, saya juga menyediakan informasi untuk diakses dengan niat ibadah berbagi ilmu. Anda dapat: klik- : KSU BMT Buana Nawa Kartika ( ksubuananawakartika.blogspot.com ) dan Informasi Koperasi Purbalingga (infokop.blogspot.com).
Drs. Mugiyarto, M.Si
.

TUPOKSI BAPPEDA


Kepala Badan  PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH mempunyai tugas pokok menyusun dan melaksanakan  sebagian tugas Bupati dalam merumuskan, memimpin, mengkoordinasikan, membina  dan mengendalikan tugas-tugas yang bersifat spesifik di bidang Perencanaan Pembangunan Daerah yang meliputi   bidang ekonomi, pemerintahan dan kesra,  fisik dan prasarana wilayah, statistik, pengendalian dan evaluasi.

Kepala Badan PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH, mempunyai fungsi:
a.  perumusan pelaksanaan kebijakan teknis dalam rangka mendukung kelancaran tugas- tugas Perencanaan Pembangunan Daerah yang meliputi   bidang ekonomi, pemerintahan dan kesra,  fisik dan prasarana wilayah, statistik, pengendalian dan evaluasi;
b. penyusunan program Perencanaan Pembangunan Daerah yang meliputi   bidang ekonomi, pemerintahan dan kesra,  fisik dan prasarana wilayah, statistik, pengendalian dan evaluasi;
c. pelaksanaan program perencanaan pembangunan daerah yang meliputi   bidang ekonomi, pemerintahan dan kesra,  fisik dan prasarana wilayah, statistik, pengendalian dan evaluasi;
d.    pembinaan pelaksanaan tugas perencanaan pembangunan daerah yang meliputi   bidang ekonomi, pemerintahan dan kesra,  fisik dan prasarana wilayah, statistik, pengendalian dan evaluasi;
e.   koordinasi dan fasilitasi tugas- tugas perencanaan pembangunan daerah yang meliputi   bidang ekonomi, pemerintahan dan kesra,  fisik dan prasarana wilayah, statistik, pengendalian dan evaluasi;
f.  pelaksanaan koordinasi perencanaan pembangunan Daerah diantara lembaga perangkat daerah, instansi vertikal, lembaga lain yang ada di Daerah serta koordinasi perencanaan pembangunan antar Daerah;
g.     pelaksanaan evaluasi dan pelaporan tugas- tugas perencanaan pembangunan daerah yang meliputi   bidang ekonomi, Pemerintahan dan kesra,  fisik dan prasarana wilayah, statistik, pengendalian dan evaluasi;
h.      pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati.

MAKALAH PRESENTASI DAN BUKU KARYA MUGIYARTO