Kepala Badan PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH mempunyai tugas pokok menyusun dan melaksanakan sebagian tugas Bupati dalam merumuskan, memimpin, mengkoordinasikan, membina dan mengendalikan tugas-tugas yang bersifat spesifik di bidang Perencanaan Pembangunan Daerah yang meliputi bidang ekonomi, pemerintahan dan kesra, fisik dan prasarana wilayah, statistik, pengendalian dan evaluasi.
Kepala Badan
PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH, mempunyai fungsi:
a. perumusan
pelaksanaan kebijakan teknis dalam rangka mendukung kelancaran tugas- tugas
Perencanaan Pembangunan Daerah yang meliputi bidang
ekonomi, pemerintahan dan kesra, fisik dan
prasarana wilayah, statistik, pengendalian dan evaluasi;
b. penyusunan
program Perencanaan Pembangunan Daerah yang meliputi bidang
ekonomi, pemerintahan dan kesra, fisik dan
prasarana wilayah, statistik, pengendalian dan evaluasi;
c. pelaksanaan
program perencanaan pembangunan daerah yang meliputi bidang
ekonomi, pemerintahan dan kesra, fisik dan
prasarana wilayah, statistik, pengendalian dan evaluasi;
d. pembinaan
pelaksanaan tugas perencanaan pembangunan daerah yang
meliputi bidang ekonomi, pemerintahan dan kesra, fisik dan prasarana wilayah, statistik, pengendalian
dan evaluasi;
e. koordinasi
dan fasilitasi tugas- tugas perencanaan pembangunan daerah yang meliputi bidang ekonomi, pemerintahan dan kesra, fisik dan prasarana wilayah, statistik, pengendalian
dan evaluasi;
f.
pelaksanaan koordinasi perencanaan
pembangunan Daerah diantara lembaga
perangkat daerah, instansi vertikal, lembaga lain yang ada di Daerah serta
koordinasi perencanaan pembangunan antar Daerah;
g.
pelaksanaan evaluasi dan pelaporan
tugas- tugas perencanaan pembangunan daerah yang meliputi bidang ekonomi, Pemerintahan dan kesra, fisik dan prasarana wilayah, statistik, pengendalian
dan evaluasi;
h.
pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati.