SEKAPUR SIRIH MENGAPA KITA HARUS BERBUAT:

Orang yang sangat mulia adalah orang yang memelopori suatu gerakan moral yang berguna bagi generasinya dan juga bagi generasi berikutnya; selanjutnya adalah orang yang memberikan jasa besar bagi masyarakat pada umumnya; dan selanjutnya adalah orang yang kata-katanya memberikan pencerahan dan inspirasi bagi orang lain. Ini adalah tiga pencapaian yang tak akan mati dalam kehidupan.
Disamping blog ini, saya juga menyediakan informasi untuk diakses dengan niat ibadah berbagi ilmu. Anda dapat: klik- : KSU BMT Buana Nawa Kartika ( ksubuananawakartika.blogspot.com ) dan Informasi Koperasi Purbalingga (infokop.blogspot.com).
Drs. Mugiyarto, M.Si
.

TUPOKSI RSUD


Direktur RSUD mempunyai tugas pokok menyusun dan melaksanakan sebagian tugas Bupati dalam merumuskan, memimpin, mengkoordinasikan, membina  dan mengendalikan tugas-tugas  yang bersifat spesifik di bidang pelayanan kesehatan yang meliputi penyelengaraan pelayanan, penyediaan perlengkapan, pengendalian, rekam medik, pendidikan dan pelatiahan, secara komprehensip dan terintegrasi yang berdaya guna dan berhasil guna serta pelaksaanaan kesekretariatan.

Direktur RSUD menyelenggarakan fungsi : 
a.     perumusan pelaksanaan kebijakan teknis dalam rangka mendukung kelancaran tugas-tugas di bidang pelayanan kesehatan yang meliputi penyelenggaraan pelayanan, penyediaan perlengkapan, pengendalian, rekam medik, pendidikan dan pelatiahan, secara komprehensip dan terintegrasi yang berdaya guna dan berhasil guna serta pelaksaanaan kesekretariatan;
b.   penyusunan program di bidang pelayanan kesehatan yang meliputi penyelenggaraan pelayanan, penyediaan perlengkapan, pengendalian, rekam medik, pendidikan dan pelatiahan, secara komprehensip dan terintegrasi yang berdaya guna dan berhasil guna serta pelaksaanaan kesekretariatan;
c.   pelaksanaan program di bidang pelayanan kesehatan yang meliputi penyelenggaraan pelayanan, penyediaan perlengkapan, pengendalian, rekam medik, pendidikan dan pelatiahan, secara komprehensip dan terintegrasi yang berdaya guna dan berhasil guna serta pelaksaanaan kesekretariatan;
d.  pembinaan pelaksanaan tugas di bidang pelayanan kesehatan yang meliputi penyelenggaraan pelayanan, penyediaan perlengkapan, pengendalian, rekam medik, pendidikan dan pelatiahan, secara komprehensip dan terintegrasi yang berdaya guna dan berhasil guna serta pelaksaanaan kesekretariatan;            
e.       koordinasi dan fasilitasi tugas-tugas di bidang pelayanan kesehatan yang meliputi penyelenggaraan pelayanan, penyediaan perlengkapan, pengendalian, rekam medik, pendidikan dan pelatiahan, secara komprehensip dan terintegrasi yang berdaya guna dan berhasil guna serta pelaksaanaan kesekretariatan;
f.   pelaksanaan evaluasi dan pelaporan tugas-tugas di bidang pelayanan kesehatan yang meliputi penyelenggaraan pelayanan, penyediaan perlengkapan, pengendalian, rekam medik, pendidikan dan pelatiahan, secara komprehensip dan terintegrasi yang berdaya guna dan berhasil guna serta pelaksaanaan kesekretariatan;
g.       pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati.

MAKALAH PRESENTASI DAN BUKU KARYA MUGIYARTO