Direktur RSUD mempunyai tugas pokok menyusun dan melaksanakan sebagian tugas Bupati dalam merumuskan, memimpin, mengkoordinasikan, membina dan mengendalikan tugas-tugas yang bersifat spesifik di bidang pelayanan kesehatan yang meliputi penyelengaraan pelayanan, penyediaan perlengkapan, pengendalian, rekam medik, pendidikan dan pelatiahan, secara komprehensip dan terintegrasi yang berdaya guna dan berhasil guna serta pelaksaanaan kesekretariatan.
Direktur RSUD
menyelenggarakan fungsi :
a. perumusan pelaksanaan
kebijakan teknis dalam rangka
mendukung kelancaran tugas-tugas di bidang pelayanan kesehatan yang meliputi penyelenggaraan pelayanan,
penyediaan perlengkapan, pengendalian, rekam medik, pendidikan dan pelatiahan, secara komprehensip dan terintegrasi yang
berdaya guna dan berhasil guna serta pelaksaanaan kesekretariatan;
b. penyusunan
program di bidang pelayanan
kesehatan yang meliputi penyelenggaraan pelayanan, penyediaan perlengkapan,
pengendalian, rekam medik, pendidikan dan pelatiahan, secara komprehensip dan terintegrasi yang berdaya
guna dan berhasil guna serta pelaksaanaan kesekretariatan;
c.
pelaksanaan
program di bidang pelayanan
kesehatan yang meliputi penyelenggaraan pelayanan, penyediaan
perlengkapan, pengendalian, rekam medik, pendidikan dan pelatiahan, secara komprehensip dan terintegrasi yang
berdaya guna dan berhasil guna serta pelaksaanaan kesekretariatan;
d. pembinaan
pelaksanaan tugas di bidang pelayanan kesehatan yang meliputi penyelenggaraan
pelayanan, penyediaan perlengkapan, pengendalian, rekam medik, pendidikan dan
pelatiahan, secara komprehensip dan terintegrasi yang berdaya guna dan berhasil
guna serta pelaksaanaan kesekretariatan;
e.
koordinasi
dan fasilitasi tugas-tugas di bidang pelayanan kesehatan yang meliputi
penyelenggaraan pelayanan, penyediaan perlengkapan, pengendalian, rekam medik,
pendidikan dan pelatiahan, secara komprehensip dan terintegrasi yang berdaya
guna dan berhasil guna serta pelaksaanaan kesekretariatan;
f. pelaksanaan
evaluasi dan pelaporan tugas-tugas di bidang pelayanan kesehatan yang meliputi
penyelenggaraan pelayanan, penyediaan perlengkapan, pengendalian, rekam medik,
pendidikan dan pelatiahan, secara komprehensip dan terintegrasi yang berdaya
guna dan berhasil guna serta pelaksaanaan kesekretariatan;
g. pelaksanaan
tugas lain yang diberikan oleh Bupati.