SEKAPUR SIRIH MENGAPA KITA HARUS BERBUAT:

Orang yang sangat mulia adalah orang yang memelopori suatu gerakan moral yang berguna bagi generasinya dan juga bagi generasi berikutnya; selanjutnya adalah orang yang memberikan jasa besar bagi masyarakat pada umumnya; dan selanjutnya adalah orang yang kata-katanya memberikan pencerahan dan inspirasi bagi orang lain. Ini adalah tiga pencapaian yang tak akan mati dalam kehidupan.
Disamping blog ini, saya juga menyediakan informasi untuk diakses dengan niat ibadah berbagi ilmu. Anda dapat: klik- : KSU BMT Buana Nawa Kartika ( ksubuananawakartika.blogspot.com ) dan Informasi Koperasi Purbalingga (infokop.blogspot.com).
Drs. Mugiyarto, M.Si
.

TUPOKSI ASISTEN PEMERINTAHAN


Asisten Pemerintahan mempunyai tugas pokok membantu SEKDA dalam merumuskan, memimpin, mengkoordinasikan, membina dan mengendalikan tugas-tugas dibidang pemerintahan umum, pemerintahan desa, pertanahan, hukum dan Hak Asasi Manusia yang meliputi pengkoordinasian satuan kerja perangkat daerah dalam rangka perumusan kebijakan, administrasi pemerintahan umum, pemerintahan desa, kecamatan, kelurahan, kependudukan dan catatan sipil, pertanahan dan kerjasama, hukum dan Hak Asasi Manusia, kesatuan bangsa dan politik, ketentraman dan ketertiban umum, perlindungan masyarakat, pemberdayaan dan kelembagaan desa, perijinan, dan tugas pembantuan serta pengawasan.

Asisten Pemerintahan menyelenggarakan fungsi :
a.  perumusan kebijakan teknis dalam rangka mendukung kelancaran tugas-tugas dibidang pemerintahan umum, pemerintahan desa, pertanahan, hukum dan Hak Asasi Manusia yang meliputi pengkoordinasian satuan kerja perangkat daerah dalam rangka perumusan kebijakan, administrasi pemerintahan umum, pemerintahan desa, kecamatan, kelurahan, kependudukan dan catatan sipil, pertanahan dan kerjasama, hukum dan hak asasi manusia, kesatuan bangsa dan politik, ketentraman dan ketertiban umum, perlindungan masyarakat, pemberdayaan dan kelembagaan desa, perijinan dan tugas pembantuan serta pengawasan;
b.  penyusunan program kebijakan dibidang pemerintahan umum, pemerintahan desa, pertanahan, hukum dan Hak Asasi Manusia yang meliputi pengkoordinasian satuan kerja perangkat daerah dalam rangka perumusan kebijakan, administrasi pemerintahan umum, pemerintahan desa, kecamatan, kelurahan, kependudukan dan catatan sipil, pertanahan dan kerjasama, hukum dan Hak Asasi Manusia, kesatuan bangsa dan politik, ketentraman dan ketertiban umum, perlindungan masyarakat, pemberdayaan dan kelembagaan desa, perijinan dan tugas pembantuan serta pengawasan;
c.   pelaksanaan program dibidang pemerintahan umum, pemerintahan desa, pertanahan, hukum dan Hak Asasi Manusia yang meliputi pengkoordinasian satuan kerja perangkat daerah dalam rangka perumusan kebijakan, administrasi pemerintahan umum, pemerintahan desa, kecamatan, kelurahan, kependudukan dan catatan sipil, pertanahan dan kerjasama, hukum dan Hak Asasi Manusia, kesatuan bangsa dan politik, ketentraman dan ketertiban umum, perlindungan masyarakat, pemberdayaan dan kelembagaan desa, perijinan dan tugas pembantuan serta pengawasan;
d.  pembinaan pelaksanaan tugas-tugas dibidang pemerintahan umum, pemerintahan desa, pertanahan, hukum dan Hak Asasi Manusia yang meliputi pengkoordinasian satuan kerja perangkat daerah dalam rangka perumusan kebijakan, administrasi pemerintahan umum, pemerintahan desa, kecamatan, kelurahan, kependudukan dan catatan sipil, pertanahan dan kerjasama, hukum dan hak asasi manusia, kesatuan bangsa dan politik, ketentraman dan ketertiban umum, perlindungan masyarakat, pemberdayaan dan kelembagaan desa, perijinan dan tugas pembantuan serta pengawasan;
e.  pengkoordinasian dan fasilitasi tugas-tugas dibidang pemerintahan umum, pemerintahan desa, pertanahan, hukum dan Hak Asasi Manusia yang meliputi pengkoordinasian satuan kerja perangkat daerah dalam rangka perumusan kebijakan, administrasi pemerintahan umum, pemerintahan desa, kecamatan, kelurahan, kependudukan dan catatan sipil, pertanahan dan kerjasama, hukum dan hak asasi manusia, kesatuan bangsa dan politik, ketentraman dan ketertiban Umum, perlindungan masyarakat, pemberdayaan dan kelembagaan desa, perijinan dan tugas pembantuan serta pengawasan;
f. pengendalian, evaluasi dan pelaporan tugas-tugas dibidang pemerintahan umum, pemerintahan desa, pertanahan, hukum dan Hak Asasi Manusia yang meliputi pengkoordinasian satuan kerja perangkat daerah dalam rangka perumusan kebijakan, administrasi pemerintahan umum, pemerintahan desa, kecamatan, kelurahan, kependudukan dan catatan sipil, pertanahan dan kerjasama, hukum dan hak asasi manusia, kesatuan bangsa dan politik, ketentraman dan ketertiban umum, perlindungan masyarakat, pemberdayaan dan kelembagaan desa, perijinan dan tugas pembantuan serta pengawasan;
g.      pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati

MAKALAH PRESENTASI DAN BUKU KARYA MUGIYARTO