Asisten Pemerintahan mempunyai tugas pokok membantu SEKDA dalam merumuskan,
memimpin, mengkoordinasikan, membina dan mengendalikan tugas-tugas dibidang pemerintahan umum, pemerintahan
desa, pertanahan, hukum dan Hak Asasi Manusia yang meliputi pengkoordinasian
satuan kerja perangkat daerah dalam rangka perumusan kebijakan, administrasi
pemerintahan umum, pemerintahan desa, kecamatan, kelurahan, kependudukan dan
catatan sipil, pertanahan dan kerjasama, hukum dan Hak Asasi Manusia, kesatuan
bangsa dan politik, ketentraman dan ketertiban umum, perlindungan masyarakat, pemberdayaan
dan kelembagaan desa, perijinan, dan tugas pembantuan serta pengawasan.
Asisten
Pemerintahan menyelenggarakan fungsi :
a.
perumusan kebijakan teknis dalam rangka mendukung kelancaran tugas-tugas
dibidang pemerintahan umum, pemerintahan desa, pertanahan, hukum dan Hak Asasi Manusia yang meliputi
pengkoordinasian satuan kerja perangkat daerah dalam rangka perumusan kebijakan,
administrasi pemerintahan umum, pemerintahan desa, kecamatan, kelurahan, kependudukan
dan catatan sipil, pertanahan dan kerjasama, hukum dan hak asasi manusia, kesatuan
bangsa dan politik, ketentraman dan ketertiban umum, perlindungan masyarakat, pemberdayaan
dan kelembagaan desa, perijinan dan tugas pembantuan serta pengawasan;
b.
penyusunan program kebijakan dibidang pemerintahan umum, pemerintahan
desa, pertanahan, hukum dan Hak Asasi Manusia yang meliputi pengkoordinasian satuan
kerja perangkat daerah dalam rangka perumusan kebijakan, administrasi pemerintahan
umum, pemerintahan desa, kecamatan, kelurahan, kependudukan dan catatan sipil, pertanahan
dan kerjasama, hukum dan Hak Asasi Manusia, kesatuan bangsa dan politik, ketentraman
dan ketertiban umum, perlindungan masyarakat, pemberdayaan dan kelembagaan
desa, perijinan dan tugas pembantuan serta pengawasan;
c.
pelaksanaan program dibidang pemerintahan umum, pemerintahan
desa, pertanahan, hukum dan Hak Asasi Manusia yang meliputi pengkoordinasian
satuan kerja perangkat daerah dalam rangka perumusan kebijakan, administrasi
pemerintahan umum, pemerintahan desa, kecamatan, kelurahan, kependudukan dan
catatan sipil, pertanahan dan kerjasama, hukum dan Hak Asasi Manusia, kesatuan
bangsa dan politik, ketentraman dan ketertiban umum, perlindungan masyarakat, pemberdayaan
dan kelembagaan desa, perijinan dan tugas pembantuan serta pengawasan;
d.
pembinaan pelaksanaan tugas-tugas dibidang pemerintahan
umum, pemerintahan desa, pertanahan, hukum dan Hak Asasi Manusia yang meliputi pengkoordinasian
satuan kerja perangkat daerah dalam rangka perumusan kebijakan, administrasi
pemerintahan umum, pemerintahan desa, kecamatan, kelurahan, kependudukan dan
catatan sipil, pertanahan dan kerjasama, hukum dan hak asasi manusia, kesatuan
bangsa dan politik, ketentraman dan ketertiban umum, perlindungan masyarakat, pemberdayaan
dan kelembagaan desa, perijinan dan tugas pembantuan serta pengawasan;
e.
pengkoordinasian dan fasilitasi tugas-tugas dibidang pemerintahan
umum, pemerintahan desa, pertanahan, hukum dan Hak Asasi Manusia yang meliputi pengkoordinasian
satuan kerja perangkat daerah dalam rangka perumusan kebijakan, administrasi
pemerintahan umum, pemerintahan desa, kecamatan, kelurahan, kependudukan dan
catatan sipil, pertanahan dan kerjasama, hukum dan hak asasi manusia, kesatuan
bangsa dan politik, ketentraman dan ketertiban Umum, perlindungan masyarakat, pemberdayaan
dan kelembagaan desa, perijinan dan tugas pembantuan serta pengawasan;
f. pengendalian, evaluasi dan pelaporan tugas-tugas dibidang
pemerintahan umum, pemerintahan desa, pertanahan, hukum dan Hak Asasi Manusia
yang meliputi pengkoordinasian satuan kerja perangkat daerah dalam rangka perumusan
kebijakan, administrasi pemerintahan umum, pemerintahan desa, kecamatan, kelurahan,
kependudukan dan catatan sipil, pertanahan dan kerjasama, hukum dan hak asasi
manusia, kesatuan bangsa dan politik, ketentraman dan ketertiban umum, perlindungan
masyarakat, pemberdayaan dan kelembagaan desa, perijinan dan tugas pembantuan
serta pengawasan;
g.
pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati