Kepala Dinas KEBUDAYAAN, PEMUDA DAN OLAH RAGA mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas Bupati dalam merumuskan,
memimpin, mengkoordinasikan, membina dan
mengendalikan tugas-tugas di bidang kebudayaan, pariwisata, pemuda dan olah
raga yang meliputi pengembangan, pembinaan,
pelayanan umum, pemasaran, pengawasan/pengendalian, perizinan kebudayaan, pariwisata, pemuda dan olah raga,
dan pelaksaanaan kesekretariatan serta pembinaan UPTD.
Kepala Dinas KEBUDAYAAN, PEMUDA Dan OLAH RAGA , menyelenggarakan fungsi
:
a.
perumusan pelaksanaan kebijakan
teknis dalam rangka mendukung kelancaran tugas- tugas di bidang kebudayaan,
pariwisata, pemuda dan olah raga yang meliputi Pengembangan, pembinaan, pelayanan umum, pemasaran,
pengawasan/pengendalian, perizinan
kebudayaan, pariwisata, pemuda dan olah raga, dan pelaksaanaan
kesekretariatan serta pembinaan UPTD;
b. penyusunan program di bidang kebudayaan,
pariwisata, pemuda dan olah raga yang meliputi pengembangan, pembinaan, pelayanan umum, pemasaran, pengawasan/ pengendalian,
perizinan kebudayaan, pariwisata, pemuda
dan olah raga, dan pelaksaanaan kesekretariatan serta pembinaan UPTD;
c. pelaksanaan program di bidang kebudayaan,
pariwisata, pemuda dan olah raga yang meliputi Pengembangan, pembinaan,
pelayanan umum, pemasaran, pengawasan/ pengendalian, perizinan kebudayaan, pariwisata, pemuda dan olah raga,
dan pelaksaanaan kesekretariatan serta pembinaan UPTD;
d. pembinaan pelaksanaan tugas di
bidang kebudayaan, pariwisata, pemuda dan olah raga yang meliputi Pengembangan,
pembinaan, pelayanan umum, pemasaran,
pengawasan/ pengendalian, perizinan
kebudayaan, pariwisata, pemuda dan olah raga, dan pelaksaanaan
kesekretariatan serta pembinaan UPTD;
e.
koordinasi dan fasilitasi
tugas-tugas di bidang kebudayaan, pariwisata, pemuda dan olah raga yang
meliputi Pengembangan, pembinaan,
pelayanan umum, pemasaran, pengawasan/ pengendalian, perizinan kebudayaan, pariwisata, pemuda dan olah raga,
dan pelaksaanaan kesekretariatan serta pembinaan UPTD;
f.
pelaksanaan evaluasi dan pelaporan
tugas-tugas di bidang kebudayaan, pariwisata, pemuda dan olah raga yang
meliputi Pengembangan, pembinaan,
pelayanan umum, pemasaran, pengawasan/pengendalian, perizinan kebudayaan, pariwisata, pemuda dan olah raga,
dan pelaksaanaan kesekretariatan serta pembinaan UPTD
g.
pelaksanaan tugas lain yang
diberikan oleh Bupati.