Kepala Dinas KEPENDUDUKAN DAN CATATAN SIPIL mempunyai tugas pokok
melaksanakan sebagian tugas Bupati dalam
merumuskan, memimpin, mengkoordinasikan, membina dan mengendalikan tugas-tugas di bidang Kependudukan
dan Catatan Sipil yang meliputi pengawasan, pengendalian, perizinan, pelayanan umum, penyuluhan kependudukan dan
catatan sipil, dan pelaksanaan kesekretariatan serta pembinaan UPTD.
Kepala Dinas KEPENDUDUKAN DAN CATATAN SIPIL, menyelenggarakan fungsi :
a. perumusan pelaksanaan
kebijakan teknis dalam rangka mendukung kelancaran tugas- tugas di bidang Kependudukan
dan Catatan Sipil yang meliputi pengawasan, pengendalian, perizinan, pelayanan umum, penyuluhan kependudukan dan catatan sipil, dan pelaksanaan
kesekretariatan serta pembinaan UPTD;
b. penyusunan
program di bidang Kependudukan dan Catatan Sipil yang meliputi pengawasan,
pengendalian, perizinan, pelayanan
umum, penyuluhan kependudukan dan
catatan sipil, dan pelaksanaan kesekretariatan serta pembinaan UPTD;
c. pelaksanaan
program di bidang Kependudukan dan Catatan Sipil yang meliputi pengawasan,
pengendalian, perizinan, pelayanan
umum, penyuluhan kependudukan dan
catatan sipil, dan pelaksanaan kesekretariatan serta pembinaan UPTD;
d. pembinaan
pelaksanaan tugas di bidang Kependudukan dan Catatan Sipil yang meliputi
pengawasan, pengendalian, perizinan,
pelayanan umum, penyuluhan
kependudukan dan catatan sipil, dan pelaksanaan kesekretariatan serta
pembinaan UPTD;
e. koordinasi dan
fasilitasi tugas-tugas di bidang Kependudukan dan Catatan Sipil yang meliputi
pengawasan, pengendalian, perizinan, pelayanan umum, penyuluhan kependudukan dan catatan sipil, dan pelaksanaan
kesekretariatan serta pembinaan UPTD;
f.
pelaksanaan
evaluasi dan pelaporan tugas-tugas di bidang Kependudukan dan Catatan Sipil
yang meliputi pengawasan, pengendalian, perizinan, pelayanan umum, penyuluhan kependudukan dan catatan sipil, dan pelaksanaan
kesekretariatan serta pembinaan UPTD;
g.
pelaksanaan
tugas lain yang diberikan oleh Bupati.