Kepala Dinas PERHUBUNGAN, KOMUNIKASI DAN
INFORMATIKA mempunyai
tugas pokok melaksanakan
sebagian tugas Bupati dalam merumuskan, memimpin, mengkoordinasikan,
membina dan mengendalikan tugas-tugas di
bidang Perhubungan,
Komunikasi dan Informatika yang meliputi Lalu-lintas, Angkutan, Komunikasi, Informatika, Telematika, perizinan
dan pelaksaanaan kesekretariatan serta pembinaan UPTD.
Kepala Dinas PERHUBUNGAN, KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA, menyelenggarakan fungsi :
a. perumusan pelaksanaan kebijakan
teknis dalam rangka mendukung kelancaran tugas- tugas di bidang Perhubungan, Komunikasi dan
Informatika yang meliputi Lalu-lintas, Angkutan,
Komunikasi, Informatika, Telematika, perizinan dan pelaksaanaan kesekretariatan
serta pembinaan UPTD;
b. penyusunan program kerja di bidang Perhubungan, Komunikasi dan Informatika yang meliputi Lalu-lintas,
Angkutan, Komunikasi, Informatika, Telematika, perizinan dan
pelaksaanaan kesekretariatan serta pembinaan UPTD;
c. pelaksanaan program kerja
di bidang Perhubungan,
Komunikasi dan Informatika yang meliputi Lalu-lintas, Angkutan, Komunikasi, Informatika, Telematika,
perizinan dan pelaksaanaan kesekretariatan serta pembinaan UPTD;
d.
pembinaan pelaksanaan tugas di
bidang Perhubungan,
Komunikasi dan Informatika yang meliputi Lalu-lintas, Angkutan, Komunikasi, Informatika, Telematika, perizinan dan pelaksaanaan
kesekretariatan serta pembinaan UPTD;
e. koordinasi dan fasilitasi
tugas-tugas di bidang Perhubungan, Komunikasi dan
Informatika yang meliputi Lalu-lintas, Angkutan,
Komunikasi, Informatika, Telematika, perizinan dan pelaksaanaan kesekretariatan
serta pembinaan UPTD;
f. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan
tugas-tugas di bidang Perhubungan, Komunikasi dan
Informatika yang meliputi Lalu-lintas, Angkutan,
Komunikasi, Informatika, Telematika, perizinan dan pelaksaanaan kesekretariatan
serta pembinaan UPTD;
g.
pelaksanaan tugas lain yang
diberikan oleh Bupati.