Kepala Dinas
SOSIAL, TENAGA KERJA DAN TRANSIGRASI mempunyai tugas pokok
melaksanakan sebagian tugas Bupati dalam
merumuskan, memimpin, mengkoordinasikan, membina dan mengendalikan tugas-tugas di bidang Sosial,
Tenaga kerja dan Transmigrasi yang meliputi penanganan Sosial, Hubungan dan
Perlindungan Tenaga Kerja, Penempatan Tenaga Kerja, Transmigrasi, perizinan dan
pelaksanaan kesekretariatan serta pembinaan UPTD.
Kepala Dinas SOSIAL, TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI, menyelenggarakan
fungsi :
a.
perumusan pelaksanaan kebijakan
teknis dalam rangka mendukung kelancaran tugas- tugas di bidang sosial, tenaga kerja
dan transmigrasi yang meliputi penanganan sosial, hubungan dan perlindungan
tenaga kerja, penempatan tenaga kerja, transmigrasi, perizinan dan pelaksanaan
kesekretariatan serta pembinaan UPTD;
b.
penyusunan program kerja di bidang sosial, tenaga kerja dan transmigrasi
yang meliputi penanganan sosial, hubungan dan perlindungan tenaga kerja, penempatan
tenaga kerja, transmigrasi, perizinan dan pelaksanaan kesekretariatan serta
pembinaan UPTD;
c.
pelaksanaan program kerja
di bidang sosial, tenaga kerja dan transmigrasi yang meliputi penanganan
sosial, hubungan dan perlindungan tenaga kerja, penempatan tenaga kerja, transmigrasi,
perizinan dan pelaksaanaan kesekretariatan serta pembinaan UPTD;
d.
pembinaan pelaksanaan tugas di
bidang sosial, tenaga kerja dan transmigrasi yang meliputi penanganan sosial, hubungan
dan perlindungan tenaga kerja, penempatan tenaga kerja, transmigrasi, perizinan
dan pelaksanaan kesekretariatan serta pembinaan UPTD;
e.
koordinasi dan fasilitasi
tugas-tugas di bidang sosial, tenaga kerja dan transmigrasi yang meliputi
penanganan sosial, hubungan dan perlindungan tenaga kerja, penempatan tenaga
kerja, transmigrasi, perizinan dan pelaksanaan kesekretariatan serta pembinaan
UPTD;
f.
pelaksanaan evaluasi dan pelaporan
tugas-tugas di bidang sosial, tenaga kerja dan transmigrasi yang meliputi
penanganan sosial, hubungan dan perlindungan tenaga kerja, penempatan tenaga
kerja, transmigrasi, perizinan dan pelaksanaan kesekretariatan serta pembinaan
UPTD;
g.
pelaksanaan tugas lain yang
diberikan oleh Bupati.