Kepala Dinas DINTANBUNHUT mempunyai tugas pokok
melaksanakan sebagian tugas Bupati dalam
merumuskan, memimpin, mengkoordinasikan, membina dan mengendalikan tugas-tugas di bidang pertanian
dan kehutanan yang meliputi pertanian tanaman pangan, hortikultura, perkebunan,
kehutanan, perizinan dan pelaksanaan
kesekretariatan serta pembinaan UPTD.
Kepala Dinas
DINTANBUNHUT, menyelenggarakan fungsi :
a. perumusan pelaksanaan kebijakan
teknis dalam rangka mendukung kelancaran tugas- tugas di bidang Pertanian dan Kehutanan
yang meliputi pertanian tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, kehutanan, perizinan dan pelaksanaan kesekretariatan serta
pembinaan UPTD;
b. penyusunan program kerja di bidang pertanian dan kehutanan yang
meliputi pertanian tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, kehutanan, perizinan dan pelaksanaan kesekretariatan serta
pembinaan UPTD;
c. pelaksanaan program kerja di bidang pertanian dan kehutanan yang
meliputi pertanian tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, kehutanan, perizinan dan pelaksanaan kesekretariatan serta
pembinaan UPTD;
d. pembinaan pelaksanaan tugas di
bidang pertanian dan kehutanan yang meliputi pertanian tanaman pangan, hortikultura,
perkebunan, kehutanan, perizinan dan pelaksanaan
kesekretariatan serta pembinaan UPTD;
e.
koordinasi dan fasilitasi
tugas-tugas di bidang pertanian dan kehutanan
yang meliputi pertanian tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, kehutanan, perizinan dan pelaksanaan kesekretariatan serta
pembinaan UPTD;
f. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan
tugas-tugas di bidang pertanian dan kehutanan yang meliputi pertanian tanaman
pangan, hortikultura, perkebunan, kehutanan, perizinan dan pelaksanaan kesekretariatan serta
pembinaan UPTD;
g.
pelaksanaan tugas lain yang
diberikan oleh Bupati.