Kepala DINAS PENDAPATAN PENGELOLAAN
KEUANGAN DAN ASSET DAERAH mempunyai tugas pokok
melaksanakan sebagian tugas Bupati dalam
merumuskan, memimpin, mengkoordinasikan, membina dan mengendalikan tugas-tugas di bidang pendapatan,
pengelolaan keuangan dan asset daerah yang
meliputi pendapatan, anggaran daerah, perbendaharaan dan kas daerah, akuntansi dan
Asset daerah, pelaksaanaan kesekretariatan serta pembinaan UPTD.
Kepala DPPKAD, menyelenggarakan fungsi :
a.
perumusan pelaksanaan kebijakan
teknis dalam rangka mendukung kelancaran tugas- tugas di bidang pendapatan,
pengelolaan keuangan dan asset daerah
yang meliputi pendapatan, anggaran daerah, perbendaharaan dan kas daerah, akuntansi
dan Asset daerah, pelaksaanaan kesekretariatan serta pembinaan UPTD;
b.
penyusunan program kerja pendapatan,
pengelolaan keuangan dan asset daerah
yang meliputi pendapatan, anggaran daerah, perbendaharaan dan kas daerah, akuntansi
dan Asset daerah, pelaksaanaan kesekretariatan serta pembinaan UPTD;
c. pelaksanaan program kerja
pendapatan, pengelolaan keuangan dan
asset daerah yang meliputi pendapatan, anggaran daerah, perbendaharaan dan kas
daerah, akuntansi dan Asset daerah, pelaksaanaan kesekretariatan serta
pembinaan UPTD;
d. pembinaan pelaksanaan tugas di
bidang pendapatan, pengelolaan keuangan
dan asset daerah yang meliputi pendapatan, anggaran daerah, perbendaharaan dan
kas daerah, akuntansi dan Asset daerah, pelaksaanaan kesekretariatan serta
pembinaan UPTD;
e.
koordinasi dan fasilitasi
tugas-tugas di bidang pendapatan, pengelolaan
keuangan dan asset daerah yang meliputi pendapatan, anggaran daerah, perbendaharaan
dan kas daerah, akuntansi dan Asset daerah, pelaksaanaan kesekretariatan serta
pembinaan UPTD;
f. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan
tugas- tugas bidang pendapatan, pengelolaan
keuangan dan asset daerah yang meliputi pendapatan, anggaran daerah, perbendaharaan
dan kas daerah, akuntansi dan Asset daerah, pelaksaanaan kesekretariatan serta
pembinaan UPTD;
g.
pelaksanaan tugas lain yang
diberikan oleh Bupati