Kepala Dinas KESEHATAN mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas Bupati dalam merumuskan, memimpin,
mengkoordinasikan, membina dan
mengendalikan tugas-tugas di bidang Kesehatan yang meliputi pelayanan kesehatan,
pengendalian penyakit dan penyehatan lingkungan, pemberdayaan dan jaminan pemeliharaan kesehatan,
gizi dan kesehatan keluarga, pelaksanaan kesekretariatan serta pembinaan UPTD.
Kepala Dinas KESEHATAN, menyelenggarakan fungsi :
a. perumusan pelaksanaan kebijakan
teknis dalam rangka mendukung kelancaran tugas-tugas di bidang Kesehatan yang
meliputi Pelayanan Kesehatan, Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan, Pemberdayaan
dan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan, Gizi dan Kesehatan Keluarga dan pelaksanaan kesekretariatan serta
pembinaan UPTD;
b.
penyusunan program kerja di bidang Kesehatan yang meliputi Pelayanan
Kesehatan, Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan, Pemberdayaan dan
Jaminan Pemeliharaan Kesehatan, Gizi dan Kesehatan Keluarga dan pelaksanaan kesekretariatan serta
pembinaan UPTD;
c. pelaksanaan program kerja di bidang Kesehatan yang meliputi Pelayanan
Kesehatan, Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan, Pemberdayaan dan Jaminan Pemeliharaan
Kesehatan, Gizi dan Kesehatan Keluarga dan
pelaksanaan kesekretariatan serta pembinaan UPTD;
d. pembinaan pelaksanaan tugas-tugas
di bidang Kesehatan yang meliputi Pelayanan Kesehatan, Pengendalian Penyakit
dan Penyehatan Lingkungan, Pemberdayaan
dan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan, Gizi dan Kesehatan Keluarga dan pelaksanaan kesekretariatan serta
pembinaan UPTD;
e. koordinasi dan fasilitasi
tugas-tugas di bidang Kesehatan yang meliputi Pelayanan Kesehatan, Pengendalian
Penyakit dan Penyehatan Lingkungan, Pemberdayaan dan Jaminan Pemeliharaan
Kesehatan, Gizi dan Kesehatan Keluarga dan
pelaksanaan kesekretariatan serta pembinaan UPTD;
f. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan
tugas-tugas di bidang Kesehatan yang meliputi Pelayanan Kesehatan, Pengendalian
Penyakit dan Penyehatan Lingkungan, Pemberdayaan dan Jaminan Pemeliharaan
Kesehatan, Gizi dan Kesehatan Keluarga dan
pelaksanaan kesekretariatan serta pembinaan UPTD;
g.
pelaksanaan tugas lain yang
diberikan oleh Bupati.